Oleh: Agus Khairi
Direktur PKBI Cabang Lombok Timur
Kabar bahwa tujuh desa di Kabupaten Lombok Timur masuk dalam “daftar hitam” dengan prevalensi stunting melampaui 40 persen, serta 31 desa lainnya berada di zona merah, bukanlah sekadar statistik. Angka-angka ini adalah sebuah tamparan keras sekaligus alarm darurat kemanusiaan bagi kita semua. Di balik persentase tersebut, ada ribuan masa depan anak-anak Lombok Timur yang terancam gagal tumbuh, baik secara fisik maupun kognitif.
Sebagai mitra pembangunan yang bergerak di bidang kesehatan reproduksi dan pemberdayaan keluarga, PKBI Cabang Lombok Timur memandang situasi ini sebagai indikator bahwa upaya yang kita lakukan selama ini belum sepenuhnya menyentuh akar masalah secara holistik. Pengakuan terbuka dari Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TP3S) mengenai data ini patut diapresiasi sebagai langkah transparansi, namun transparansi tanpa aksi radikal hanyalah sebuah pengakuan kegagalan.
Jebakan Ego Sektoral dan Pentingnya Integrasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menyusun rencana tindak lanjut, mulai dari penguatan standar pelayanan minimal (SPM) di Posyandu hingga percepatan pencegahan perkawinan usia anak. Rencana ini terdengar ideal di atas kertas, namun tantangan terbesarnya ada pada satu kata: Integrasi.
Selama ini, penanganan stunting seringkali terjebak dalam ego sektoral. Dinas Kesehatan berjalan sendiri dengan tablet tambah darah, Dinas DP3AKB sibuk dengan penyuluhan KB dan Pencegahan Perkawinan Usia Anak, sementara urusan sanitasi dan air bersih di desa berjalan dengan ritme yang berbeda.
Tujuh desa dengan status “hitam” ini membuktikan bahwa intervensi yang terpecah-pecah tidak lagi efektif. Integrasi yang dimaksud tidak boleh hanya sebatas rapat koordinasi TP3S. Integrasi harus terjadi di level tapak: di rumah tangga sasaran.
PKBI Cabang Lombok Timur menyoroti poin penting pemerintah tentang “percepatan pencegahan kawin usia anak”. Ini adalah hulu dari masalah stunting. Ibu yang menikah di usia anak (di bawah 19 tahun) memiliki risiko panggul belum matang, anemia, dan ketidaksiapan mental, yang secara medis berkorelasi langsung dengan kelahiran bayi BBLR (Berat Badan Lahir Rendah) dan stunting. Penanganan stunting di desa zona hitam tidak akan berhasil jika praktik pernikahan anak di desa tersebut masih tinggi. Maka, integrasi antara layanan kesehatan, edukasi hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKSR), serta penegakan hukum dispensasi nikah harus berjalan beriringan.
Peluang Makan Bergizi Gratis (MBG): Bukan Sekadar Kenyang
Wacana optimalisasi dan integrasi layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan Posyandu adalah angin segar, namun juga menyimpan potensi masalah jika salah kelola.
Program MBG memiliki potensi besar untuk menjadi game changer dalam penanganan stunting, tetapi dengan satu catatan kritis: Sasaran dan Edukasi.
- Fokus pada 1000 HPK: Jika MBG hanya menyasar anak sekolah, kita terlambat. Stunting terjadi di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Oleh karena itu, integrasi MBG ke Posyandu harus memprioritaskan ibu hamil dan baduta (bawah dua tahun). Nutrisi harus masuk saat janin dibentuk dan saat otak anak sedang berkembang pesat.
- Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Program MBG di Posyandu jangan sampai menjadi ajang proyek pengadaan makanan instan dari luar daerah. Ia harus berbasis pangan lokal. Lombok Timur kaya akan sumber protein dan nabati. Integrasi ini harus menghidupkan ekonomi kader dan warga desa setempat, sehingga ketahanan pangan keluarga meningkat secara mandiri.
- Edukasi Meja Makan: Memberi makan saja tidak cukup. Program MBG harus menjadi sarana edukasi parenting dan pola asuh. Banyak kasus stunting di Lombok Timur bukan karena kemiskinan (kurang makan), melainkan karena pola asuh yang salah (misalnya, pemberian kental manis sebagai pengganti susu atau MPASI yang tidak adekuat).
Revitalisasi Peran Kader
Terakhir, rencana peningkatan kompetensi kader Posyandu adalah mutlak. Namun, kita harus kritis: apakah beban kerja kader yang semakin berat ini diimbangi dengan insentif dan perlindungan sosial yang layak? Kader adalah ujung tombak. Jika ujung tombak ini tumpul karena kelelahan atau kurangnya dukungan operasional, maka strategi secanggih apa pun di tingkat kabupaten tidak akan tereksekusi di meja Posyandu.
Situasi tujuh desa ‘hitam’ dan 31 desa ‘merah’ ini adalah panggilan perang melawan stunting. Kita tidak butuh lagi seremonial deklarasi. Yang kita butuhkan adalah kerja keroyokan yang terukur. Dinas Kesehatan, Pemerintah Desa, Tokoh Agama, dan NGO harus duduk satu meja bukan untuk saling menyalahkan, tapi untuk memastikan setiap rupiah anggaran dan setiap intervensi benar-benar sampai ke mulut dan tubuh anak-anak yang membutuhkan.
Stunting di Lombok Timur bisa diselesaikan, asalkan kita berani merobohkan tembok ego sektoral dan bekerja dengan hati untuk generasi penerus Gumi Selaparang.











