Opini  

Kontekstualisasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia

(Analisis Penerapan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI Sebagai Upaya Pengembangan Hukum Keluarga Islam Yang Inklusif Pada Masyarakat Nusantara)

Imron Hadi, M.H.I.

Oleh: Imron Hadi, M.H.I.

(Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah UIN Mataram Dan Mahasiswa Program S3 Doktor Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram)

 Prolog

Perkembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia dianggap sangat progesif dan “kontroversial”, hal ini dikarenakan Indonesia bukanlah negara Islam. Namun, keberadaan hukum keluarga Islam dirasa sangat penting bagi masyarakat muslim Indonesia, untuk menjawab persoalan keluarga yang bermunculan dan terkadang tidak dapat dijawab melalui kitab-kitab fikih klasik yang mengharuskan untuk dilakukannya kontekstualisasi hukum keluarga islam agar relevan dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia yang plural saat ini. Secara historis, di Indonesia, upaya konkret untuk mengkontekstualisasi hukum keluarga Islam dimulai sekitar tahun 1960-an yang kemudian berujung lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan juga melahirkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tahun 1991.

Kontekstualisasi hukum keluarga islam tersebut pada prinsipnya bertujuan untuk menjawab  berbagai macam persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat nusantara dan berupaya menghadirkan wajah hukum keluarga islam yang lebih inklusif, terbuka, dinamis dan harmonis yang sesuai dengan konteks masyarakat nusantara yang plural, baik dari segi suku bangsa, etnis dan pemikiran hukum. Setidaknya terdapat nilai-nilai yang terkandung dalam formulasi hukum keluarga islam di Indonesia khususnya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang tujuannya adalah untuk menciptakan hukum keluarga islam yang lebih inklusif dan dinamis bagi masyarakat Indonesia yang majemuk atau plural. Adapun nilai-nilai yang terkadung dalam peraturan hukum tersebut adalah sebagai berikiut:

  1. Nilai-Nilai Sosio-Kultural Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Hukum keluarga dikenal dengan istilah al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Ahmad Al-Khumaini menjelaskan, al-Ahwal al-Syakhsiyyah adalah seperangkat kaidah undang-undang yang mengatur hubungan personal anggota keluarga dalam konteks tertentu. Secara garis besar, hukum keluarga dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun karena terjadinya suatu ikatan perkawinan. Pertalian kekeluargaan yang dimaksud adalah: pertama, ditinjau dari hubungan darah yaitu pertalian darah antara beberapa orang yang memiliki leluhur yang sama. Kedua, ditinjau dari hubungan perkawinan yaitu terjadinya suatu perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang tidak sedarah, sehingga keluarga laki-laki dan perempuan yang telah menikah menjadi suatu keluarga yang disebabkan karena ikatan perkawinan.

Adapun yang dimaksud dengan hukum keluarga Islam yaitu hukum mengatur hubungan antar anggota keluarga muslim yang berkenaan dengan perkara perkawinan, nafkah, pemeliharaan anak (hadanah) dan juga waris. Masalah wasiat dan hibah pun termasuk dalam pemahaman ini, sebagaimana diatur dalam hukum keluarga di Indonesia yang dikenal dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Hukum keluarga mempunyai posisi yang sangat penting dalam Islam. Bahkan, hukum keluarga dianggap sebagai inti dari syari’ah. Beberapa pendapat dari umat Islam yang memandang bahwa hukum keluarga merupakan jalan untuk memahami agama Islam lebih dalam lagi. Pada dasarnya sesuatu itu tidak akan terbentuk karena tidak adanya sesuatu hal yang mendasarinya, seperti halnya hukum keluarga Islam tidak akan pernah ada tanpa adanya sesuatu yang melatar belakanginya.

Derasnya pengaruh sosio kultural dalam struktur masyarakat Indonesia plural atau majemuk terdiri dari berbagai macam suku bangsa dan etnis. Mempengaruhi suatu norma, baik itu menjadi suatu tradisi, budaya, atau bahkan hukum. Perubahan hukum dapat terjadi karena semakin kuatnya pengaruh dari peradaban luar dan mampu mengambil peran dalam relasi dan interaksi antar masyarakat. Selain itu, hukum keluarga memang dari dulu telah menyatu dengan budaya masyarakat Indonesia setelah terjadinya akulturasi. Di sisi lain munculnya pengaruh sosial yang sedikit banyak mengubah persepsi masyarakat, yang akhirnya memberikan kontribusi terhadap perubahan hukum keluarga islam di Indonesia.

Hukum yang terdapat pada masyarakat Indonesia sangatlah plural atau beragam, sehingga timbul banyak sistem sosial yang berbeda-beda. Sebagaimana budaya perkawinan dari berbagai suku yang ada di Indonesia terdapat tiga sistem perkawinan diantaranya, perkawian endogami, eksogami dan eleutherogami. Dari beberapa sistem perkawinan tersebut sangat terlihat bahwa kondisi sosio-kultural selalu berpengaruh pada praktik perkawinan masyarakat Indonesia. Kuatnya pengaruh sosial dan budaya perkawinan lokal telah menjadi identitas diri dan sulit untuk dilepaskan dari praktek yang ada di masyarakat. Keragaman suku, etnis dan ketidaksamaan sosial umumnya lebih berkaitan dengan adanya perbedaan derajat dalam pengaruh atau prestise sosial antar individu dalam suatu masyarakat tertentu. Pada masyarakat yang menganut sistem kasta dan kelas misalnya lebih cenderung untuk mengikuti perkawinan endogami. Alasan dari praktik sistem perkawinan endogami adalah untuk menjaga kemurnian darah keluarga dan juga kelas jangan sampai dikotori darah dari golongan rendahan. Alasan lainnya adalah untuk mempertahankan status dalam masyarakat.

Inilah yang menyebabkan masyarakat Indonesia menuntut pembaruan hukum keluarga, yang terlihat dari terbentuknya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang Perkawinan ini tidak lantas bisa menyelesaikan semua persoalan hukum keluarga dalam masyarakat terutama bagi umat Islam. Pembaruan hukum keluarga Islam baru dirasakan oleh umat Islam setelah dibentuknya pedoman bagi hakim hakim agama dalam menyelesaikan dan memutus perkara yang sama dalam wilayah hukum yang berbeda. Pedoman tersebut diakui sebagai hukum positif di Indonesia bagi umat Islam yang dibukukan dalam bentuk KHI (Kompilasi Hukum Islam).

  • Nilai-Nilai Kesetaraan Gender Dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Sebelum Islam datang di tanah Arab, perempuan sama sekali tidak memiliki hak dalam perkawinan. Dimana perempuan tidak memiliki hak mahar, tidak mewarisi dan bahkan perempuan hanya dianggap sebagai properti pribadi oleh ayahnya. Kaum laki-laki, ayah, paman, dan lainnya memiliki hak penuh terhadap perempuan, mereka bisa memaksakan kehendak mereka semaunya. Perempuan diperjualbelikan layaknya barang, dipaksa untuk kawin, tidak memiliki peran dalam urusan publik, dan sebagainya. Namun, setelah kedatangan Islam perempuan mendapatkan hak-haknya yang selama ini seharusnya mereka dapatkan. Islam membawa kebebasan bagi kaum perempuan, mengangkat harkat martabat perempuan dan juga memberikan kebebasan bagi kaum perempuan di ruang publik, dan posisi perempuan lebih mulia dari sebelumnya.

Deliar Noer menyatakan bahwa, dalam Islam perempuan memiliki kedudukan, hak dan wewenang yang sama dengan laki-laki. Perempuan tidak boleh dipaksa melakukan perkawinan, kecuali dengan persetujuannya. Demikian pula perempuan berhak bertindak sendiri terhadap diri dan miliknya serta perempuan merupakan subjek hukum secara penuh dalam melakukan setiap tindakannya di ruang publik. Secara substansial, Islam telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Jika terdapat perbedaan hal ini dikarenakan fungsi dan tugas utama yang dibebankan oleh agama kepada mereka. Sehingga perbedaan tersebut tidak akan mengakibatkan yang satu lebih berkuasa dibanding yang lainnya. Hal ini akan membuat mereka saling melengkapi atas kekurangan masing-masing dan saling membantu.

Tujuan dari perkawinan adalah agar dapat membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sehingga di dalam Islam, posisi suami dan isteri seimbang dengan tanggung jawab yang mereka pikul. Jika laki-laki adalah sebagai qawwam atau pelindung dalam keluarga, sehingga ia memiliki tanggung jawab dalam rumah tangga dalam memenuhi semua kebutuhan keluarga. Hal ini pun dilakukan dengan cara yang baik, santun, arif, bukan dengan tindakan yang sewenang-wenang. Begitupun sebaliknya, jika dalam kondisi tertentu dan alasan tertentu sehingga isteri harus memikul tanggung jawab penuh terhadap keluarga, konsekuensi posisi qawwam pun boleh ditawarkan kepada seorang isteri. Al-Qur’an adalah sumber hukum Islam yang tidak diragukan lagi kebenarannya, dimana agama tidak memandang rendah kaum perempuan hanya saja pemahaman dan praktik keagamaan yang mengandung bias kultur patriarki.

Gerakan kaum perempuan dan kesetaraan gender yang dilakukan di Indonesia telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan dalam pembaruan hukum Nasional, terutama dalam bidang hukum keluarga. Hal ini dikarenakan, bahwa di Indonesia dalam menerapkan hukum keluarga tidak pernah lepas dari pengaruh hukum Islam yang telah berabad-abad lalu masuk ke Nusantara, dan diterapkan oleh umat Muslim Indonesia. Desakan politik umat Islam dalam menetapkan aturan tentang perkawinan, secara substantif  UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diambil nilai-nilai dari hukum Islam banyak mengakomodir nilai-nilai feminis atau gender dalam pasa-pasal yang termuat dalam undang-undang tersebut, seperti perjanjian perkawinan, hak waris, cerai gugat dan lainnya.

  • Nilai-Nilai Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Isteri dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Perkawinan merupakan lembaga yang memberikan legitimasi bagi seorang laki-laki dan perempuan agar bisa hidup bersama-sama dalam sebuah keluarga. Perkawinan yang berdasarkan dengan tuntunan syari’at Islam merupakan penentu dari ketenteraman sebuah keluarga. Jika perempuan melakukan perkawinan sirri atau perkawinan di bawah tangan, artinya perkawinannya tidak dicatatkan dalam administrasi negara, sehingga mengakibatkan perempuan tidak memiliki kekuatan hukum dalam hak status pengasuhan anak, hak waris, dan hak-hak lainnya. Begitu pula berkenaan dengan perbuatan hukum lainnya, jika dikaitkan dengan perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatatkan akan berimbas kepada anak, di mana banyak anak yang tidak terdata dicatatan sipil.

Berkenaan dengan perlindungan perempuan terhadap harta perkawinan telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 35, 36 dan 37. Dalam pasal 35 dinyatakan bahwa:

1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

2) Harta benda dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Perlindungan perempuan dan anak dalam poligami telah diatur cukup baik oleh UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang terdapat dalam pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan 5. Meskipun UU Perkawinan tidak mengandung azas monogami namun setidaknya sudah terdapat perlindungan hukum bagi kaum perempuan agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh kaum laki-laki. KHI juga mengatur poligami, meskipun terkesan memberikan peluang bagi kaum laki-laki untuk melakukan poligami sebagaimana syarat syarat yang dinyatakan dalam pasal 55 dan 56 berkenaan poligami namun, ini juga merupakan bagian dari perlindungan hukum yang diupayakan pemerintah agar perempuan (ibu atau isteri) ataupun juga anak tidak ditelantarkan begitu saja oleh laki-laki (ayah atau suami). Dalam hal perceraian maka telah diatur sedemikian rupa agar hak-hak anak tidak diabaikan oleh kedua orang tuanya, perlindungan dan jaminan terhadap pemeliharaan anak disebutkan dalam pasal 41, bahwa apabila terjadi perceraian, baik ibu atau ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan ayah pulalah yang bertanggungjawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak selama anak belum dewasa. Begitupun perlindungan hukum keluarga dalam pembatasan usia kawin, hal ini bertujuan untuk mengurangi dan menghapuskan perkawinan anak di bawah umur, dimana juga bertujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi bagi perempuan. Sehingga perkawinan yang belum memenuhi usia yang telah diatur dalam KHI dan Undang-undang Perkawinan tersebut tidak dianggap sah oleh hukum Negara.

  • Implementasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia dalam KHI

Pembaruan dan kontekstualisasi hukum keluarga Islam di Indonesia melalui KHI, bidang perkawinan diatur dalam beberapa pasal yang dinilai kurang efektif, banyak masyarakat yang tidak menjalankan semua putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan, meskipun telah memiliki kekuatan hukum tetap. Seperti nafkah iddah, mut’ah dan biaya pemeliharaan anak (hadhanah), hal seperti ini sering sekali diabaikan. Pengabaian putusan-putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan dikarenakan KHI tidak mengatur secara jelas sanksi bagi pelaku yang tidak menjalankan aturan atau putusan tersebut. Hal ini memberi celah bagi setiap orang untuk mengabaikannya dan banhkan secara sengaja tidak melaksanakannya. Oleh karena itu, seharusnya KHI juga memuat beberapa pasal tentang sanksi bagi orang-orang yang tidak menjalankan putusan dari pengadilan. Sehingga, dengan sanksi tersebut diharapkan hukum perkawinan di Indonesia akan lebih ditaati oleh semua masyarakat, sehingga pelaksanaannya lebih teratur dan tertib. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi legislasi hukum keluarga islam yang dirumuskan secara sistematis dalam tatanan hukum nasional, yang digunakan hakim sebagai landasan hukum dalam memutus suatu perkara, dan juga merupakan langkah awal dalam mewujudkan kodifikasi hukum keluarga islam yang lebih masif dan pasti. Sehingga Keberadaan KHI memudahkan kinerja hakim Pengadilan Agama dan juga pihak lain dalam mencari rujukan hukum.

Ketentuan Dalam Bidang Perkawinan Dan Kewarisan

  • Pencatatan Perkawinan

Dalam fikih klasik tidak mengenal adanya pencatatan perkawinan, berbeda dengan aturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam pasal 6 ayat (1) KHI menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah. Dalam pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 menyebutkan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan PPN tidak mempunyai kekuatan hukum, artinya perkawinannya adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam pasal 2 ayat (2) menyebutkan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengantisipasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam pasal 5 ayat (1) KHI yaitu agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus di catat; ayat (2) pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh PPN sebagaimana yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954. Dalam pasal 6 ayat (1) KHI menyebutkan bahwa setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan PPN.

  • Perceraian

Dalam Islam hak talak berada pada suami, sehingga isteri hanya bisa menerima. Di dalam pasal 113 KHI menyebutkan bahwa perkawinan dapat putus disebabkan oleh kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan. Dalam pasal 114 bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. (Undang-undang Perkawinan). Selanjutnya di dalam pasal 116 menyebutkan beberapa alasan-alasan terjadinya perceraian yaitu apabila salah satu pihak melakukan perbuatan zina atau menjadi pemabuk, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan. Islam pun memberikan hak pada isteri untuk melakukan khulu’ di mana perceraian yang terjadi atas inisiatif isteri atau disebut dengan cerai gugat, meskipun perkawinan tersebut tidak langsung putus. Di dalam fikih diatur masalah talak, fasakh, khulu’ dan li’an, namun tidak ada penegasan bahwa perceraian akan diakui apabila dilakukan di muka pengadilan. Di dalam KHI menjelaskan tentang perceraian, yang termuat dalam pasal 115 KHI yang dinyatakan bahwa “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama”.

  • Perjanjian Perkawinan dan Taklik Talak

Dalam fikih tidak mengenal perjanjian perkawinan, sehingga membuat ruang bagi kaum laki laki untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap perempuan terbuka lebar. Namun sekarang telah ada aturan yang memuat tentang perjanjian perkawinan yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi hak-hak perempuan secara pasti. Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyebutkan bahwa pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan (PPN), setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut. Dalam penjelasan pasal 29 ayat (1) tersebut, yang dimaksudkan dengan ‘perjanjian’ tidak termasuk ta’lik talak.

Keberlakukan perjanjian perkawinan dijelaskan dalam ayat (3) yaitu Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Dalam ayat (4) menyebutkan, selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat dirubah, kecuali apabila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga. Ta’lik talak di Indonesia tidak bersifat bilateral tetapi bersifat unilateral, oleh karena itu taklik talak bukan saja mengikat yang mengucapkan tetapi juga menjadi sumber hak bagi pihak-pihak lain yang tersebut dalam pernyataan itu. Berbeda halnya dengan KHI yang memasukkan ta’lik talak dalam substansi perjanjian perkawinan. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 45 KHI bahwa kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk, ayat (1) menyebutkan ta’lik talak, dan ayat (2) perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

  • Poligami

Perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, hal ini terlihat dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, jika ada hal-hal yang menghendaki suami beristeri lebih dari satu, maka dia dapat mengajukan izin poligami kepada Pengadilan Agama dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 undang-undang Perkawinan. Alasan izin poligami yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) bersifat fakultatif, artinya jika salah satu persyaratan tersebut dapat dibuktikan, Pengadilan Agama dapat memberi izin, yaitu:

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak disembuhkan Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  3. KHI telah mengatur tentang tatacara poligami, yang terdapat dalam BAB IX. Sekurangnya memuat 5 pasal, syarat suami untuk melakukan poligami yaitu harus mampu berlaku adil kepada isteri dan anak-anaknya.

Apabila syarat yang disebutkan pasal 55 KHI tidak mungkin dipenuhi, maka suami dilarang beristeri lebih dari seorang. Itulah ketentuan yang disebutkan pada pasal 55 ayat (3), syarat berikutnya adalah ada pada pasal 56 yang menyebutkan suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

  • Batasan Usia Perkawinan

Fikih tidak membatasi berapa usia bagi laki-laki atau perempuan yang dapat melakukan perkawinan. Fikih klasik hanya mensyaratkan apabila laki-laki dan perempuannya telah baligh. Namun, dalam Undang-undang Perkawinan (UU No 16 Tahun 2019) memberikan batasan usia bagi calon mempelai yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan. Dalam pasal 15 ayat (1) KHI yang menyebutkan bahwa kemaslahatan keluarga dan rumah tangga dalam perkawinan hanya untuk dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan pada pasal 7 UU No 16 Tahun 2019 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 19 tahun”. Hal ini bertujuan untuk mengurangi dan menghapus praktik perkawinan anak, serta melindungi kesehatan reproduksi perempuan, mematangkan aspek psikis, sosial dan ekonomi pasangan calon pengantin. Sehingga, perkawinan yang belum memenuhi syarat usia tersebut dianggap tidak sah oleh hukum negara.

  • Perkawinan Wanita Hamil

Dalam fikih klasik tidak ada ketentuan yang pasti mengenai perkawinan perempuan yang telah hamil. Beberapa imam mazhab memiliki pendapat yang berbeda berkenaan persoalan ini, menurut Imam Hanifah, boleh mengawini perempuan hamil dari perbuatan zina dengan syarat yang mengawini tersebut bukanlah laki-laki yang menghamilinya, serta tidak boleh digauli sampai pada melahirkan. Berbeda dengan imam Maliki dan Ahmad Ibnu Hanbal yang melarang perkawinan laki-laki yang bukan menghamili perempuan yang sudah hamil dari laki-laki lain. Imam Ahmad berpendapat boleh mengawini perempuan hamil dari perbuatan laki-laki lain dengan syarat perempuan tersebut telah tobat terlebih dahulu. Imam Syafī’i justru berpendapat boleh mengawini perempuan hamil baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun bukan. Pembaruan persoalan perkawinan perempuan hamil ini dijelaskan dalam KHI Buku I, Bab VIII pasal 53 ayat (1), (2) dan (3) ditegaskan bahwa : (1) Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya; (2) Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya; (3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat perempuan hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

  • Wali Nikah

Dalam hukum Islam dan undang-undang memiliki perbedaan dalam hal wali nikah. Undang undang No. 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat (2) dan KHI Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua. Artinya seseorang yang sudah dewasa tidak harus menghadirkan wali dalam melangsungkan perkawinan. Sedangkan Menurut fiqih munakahat mazhab Syafi’i bahwa perkawinan yang demikian tidak sah, karena wali merupakan salah satu rukun dari perkawinan. Meskipun demikian ketentuan Undang-Undang tersebut sudah sejalan dengan mazhab Hanafi. Dalam Pasal 19 KHI menyebutkan bahwa, wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya. Dalam pasal 20 ayat (1) menyebutkan, yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh. Sementara di ayat (2) menyebutkan, wali nikah terdiri dari, wali nasab dan wali hakim.

  • Warisan bagi Anak Angkat atau Orang Tua Angkat

Menurut hukum Islam, anak angkat tidak mewarisi harta peninggalan dari ayah angkatnya. Ia hanya memiliki hubungan kemanusiaan, layaknya anggota keluarga sendiri. Pasal 209 KHI ayat (1) dijelaskan bahwa harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai 193, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah, sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya; dan ayat (2) Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyak–banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur tentang ketentuan masalah adopsi atau lembaga pengangkatan anak.

  • Ahli Waris Pengganti

Dalam kompilasi Hukum Islam berkenaan ahli waris pengganti dalam menyelesaikan kasus anak yang kematian ayahnya lebih dahulu dari kakeknya tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 185 yang berbunyi: “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajatdengan yang diganti.

Epilog

Hukum tidak selamanya berada pada posisi yang tepat untuk masyarakat yang dinamis dan tidak lepas dari pengaruh sosial, budaya dan politik dalam masyarakat. Sebaliknya hukum sangat tergantung dengan pengaruh yang berproses dan berkembang di tengah tengah masyarakat. Hukum pun selalu memiliki keterkaitan dengan aspek lainnya, sehingga bisa saja hukum menjadi subjek atau objek yang menjadi sasaran terhadap pengaruh dari lingkungan sekitarnya, atau juga yang mempengaruhi lingkunyan sosial masyarakat. Kemajuan dan perkembangan arus global dalam kehidupan sosial masyarakat menimbulkan dampak yang serius, terutama dibidang hukum khususnya hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam kehidupan masyarakat selalu ada keinginan yang kuat untuk mengimplementasikan nilai-nilai agama dan budaya dalam lingkup sosialnya, terutama dalam bidang hukum keluarga Islam. Dari kondisi tersebut, diharapkan nilai-nilai yang ada dan dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat dapat menjawab setiap persoalan-persoalan kekinian yang baru bermunculan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk itu, sangat diperlukan adanya reformasi hukum keluarga islam di Indonesia yang lebih inklusif dan dinamis yang relevan dengan budaya lokal dan perkembangan zaman dan teknologi. Pengaruh budaya dan teknologi tersebut tentunya akan memberikan dampak dan pandangan baru terhadap masyarakat dan pemerintah dalam menetapkan dan menerapkan hukum terutama hukum keluarga islam di masyarakat nusantara. Begitupun dengan adanya dorongan kuat untuk mewujudkan hukum keluarga islam yang lebih inklusif, terbuka dan dinamis bagi masyarakat Indonesia yang plural yang diwujudkan dalam reformulasi Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang lebih dinamis dan inklusif, agar peraturan perundang-undangan tersebut bisa mengakomodir kepentingan masyarakat dan dapat diterapkan secara maksimal di masyarakat Indonesia dan relevan dengan konteks dan corak masyarakat Indonesia yang plural.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *