Kinerja Dievaluasi Tiap Tiga Bulan, Ruslan Turmuzi Ingatkan Penjabat Gubernur Jangan Terlalu Euforia

Mataram – Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan H Ruslan Turmuzi, mengingatkan Penjabat Gubernur NTB HL Gita Ariadi agar jangan ada sikap euforia berlebihan terhadap amanah yang kini tengah dipercayakan di pundak mantan Sekda NTB tersebut. Ruslan menegaskan, kinerja Penjabat Gubernur dievaluasi setiap tiga bulan.

“Kita mengingatkan jangan sampai terlalu euforia. Kinerja Penjabat Gubernur itu dievaluasi tiga bulan oleh pemerintah pusat,” kata Ruslan di Mataram, Ahad (24/9).

Ketua Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat DPRD NTB ini mengungkapkan, ada banyak contoh di mana sikap euforia berlebihan justru bisa mengganggu pengambilan keputusan yang rasional dan efektif. Politisi senior asal Lombok Tengah ini menjelaskan, sikap euforia hanya akan melahirkan keputusan impulsif yang tidak sesuai dengan kepentingan jangka panjang masyarakat.

“Bahkan, terlalu euforia juga dapat mengabaikan keterlibatan publik dan pendapat masyarakat. Ini bisa berdampak negatif pada legitimasi dan dukungan dari masyarakat,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat menetapkan Penjabat Gubernur dalam jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun berikutnya. Hanya saja, dalam rentang waktu satu tahun masa jabatan, kinerja Penjabat Gubernur akan dievaluasi setiap tiga bulan. Sesuai Undang Undang, Penjabat Gubernur harus membuat laporan pelaksanaan tugas dan kemudian dari laporan tersebut bisa dievaluasi apakah performanya bagus atau tidak.

Karena itu kata Ruslan, Penjabat Gubernur dituntut bekerja dengan profesional. Ketika membuat kebijakan, Penjabat Gubernur juga harus mengacu sesuai aturan sehingga jauh dari perilaku yang tidak patut seperti titip menitip atau hal tidak patut serupa lainnya. Dengan begitu, kinerja Penjabat Gubernur bisa terukur. Termasuk dalam hal mendukung program-program strategis nasional.

“Mendagri telah meminta agar kami di DPRD juga turut memonitor kinerja Penjabat Gubernur yang telah ditunjuk dan dilantik,” ungkap Ruslan.

Skala Prioritas

Ruslan menegaskan, ada sejumlah skala prioritas dalam jangka pendek yang harus didahulukan Penjabat Gubernur saat ini. Skala prioritas itu menjadi penting dituntaskan, mengingat hal tersebut menjadi perintah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri. Salah satu skala prioritas itu adalah menetapkan Penjabat Sekretaris Daerah yang kini sedang lowong.

Ruslan menjelaskan, saat ini, Pj Gubernur HL Gita Ariadi memang telah menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB Muhammad Nasir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB. Namun, jabatan Plh Sekda tersebut hanya maksimal untuk waktu sepekan. Sesuai Permendagri Nomor 91/2019, Pj Gubernur harus mengajukan usulan Penjabat Sekda ke Menteri Dalam Negeri dalam rentang waktu lima hari setelah terjadi kekosongan. Sehingga dalam rentang waktu maksimal empat hari setelah usulan diterima, Mendagri dapat menetapkan Penjabat Sekda dan dilantik untuk masa jabatan tiga bulan ke depan.

“Menetapkan Penjabat Sekda ini tidak bisa asal-asalan. Ada aturannya. Kita ingatkan juga jangan sampai Pj Gubernur mengabaikan aturan tersebut,” tandas Ruslan.

Aturan yang dimaksud Ruslan terkait dengan syarat kepangkatan yang minimal IV/C. Juga memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moral yang baik, dan prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun berturut-turut tanpa pernah menerima sanksi disiplin sedang atau berat. Termasuk juga minimal masih memiliki masa dinas paling sedikit satu tahun sebelum purna tugas.

“Kita minta tuntaskan dulu pengangkatan Penjabat Sekda ini. Setelah itu baru kita bicara panjang lebar tentang Normalisasi Tata Kelola Birokrasi dan bagaimana NTB Maju dan Melaju,” kata Ruslan menyinggung tagline yang diusung Pj Gubernur NTB HL Gita Ariadi.

Pentingnya Penjabat Gubernur bekerja dengan skala prioritas, kata Ruslan, sangatlah mendesak untuk saat ini, sebab hal tersebut akan berdampak pada efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan jalannya roda pemerintahan.

Ditegaskannya, bekerja dengan skala prioritas memungkinkan Penjabat Gubernur mengalokasikan sumber daya yang terbatas dengan lebih efisien. Ini berarti anggaran, tenaga kerja, dan infrastruktur, dapat digunakan untuk proyek dan program yang memiliki dampak yang lebih besar.

Tentu saja kata Ruslan, prioritas tersebut haruslah mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik.

“Dalam pemerintahan lima tahun terakhir, kita memiliki banyak pengalaman yang harus menjadi pelajaran berharga. Kita memiliki keterbatasan fiskal. Pemerintah Provinsi melakukan pinjaman ratusan miliar. Bahkan sejumlah proyek belum bisa dibayarkan di tahun berjalan meski sudah tuntas dan rampung dan menjadi utang ke kontraktor,” kata Ruslan.

Bahkan, di tahun terakhir pemerintahan sebelumnya, NTB mencatatkan sejarah yang tidak membanggakan, di mana tidak ada APBD Perubahan. Hal yang tidak pernah terjadi di periode pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.

Semua hal tersebut, kata Ruslan, menandakan pentingnya NTB dikelola dengan skala prioritas. Dengan skala prioritas itu, NTB dapat mengidentifikasi dan menangani isu-isu yang paling mendesak dan signifikan terlebih dahulu, sehingga setelahnya Pemprov NTB dapat menyiapkan program yang bisa mencegah munculnya krisis yang dapat mengganggu stabilitas dan ketertiban di masa datang.

“Jangan lupa, bekerja dengan skala prioritas itu dapat merangsang perubahan positif dalam birokrasi. Proses pengambilan keputusan juga jadi lebih terfokus dan terorganisir secara efisien. Jadinya bisa mengurangi birokrasi yang tidak perlu,” imbuh Ruslan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *