K3S Kecamatan Masbagik Gelar Pendampingan Penyusunan SKP

Lombok Timur – Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Masbagik menggelar sosialisasi dan pembimbingan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diikuti oleh Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur. 

Kegiatan tersebut di gelar di SDN 4 Masbagik Selatan, Senin (12/12). Sebanyak 84 peserta dari 43 Sekolah Dasar mengikuti kegiatan tersebut dengan diwakili dua orang masing-masing sekolah selama satu hari. 

Ketua K3S Kecamatan Masbagik Sahrudin, S. Pd, kepada media mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur No. 800/2269/Dikbud.I/2022, tentang pendampingan penyusunan SKP TH. 2022 dan BKPSDM Lombok Timur No. 870/3962/KPSDM/2022.

Kegiatan ini, menurut dia, merupakan wadah sosialisasi tentang format SKP Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022, dan bertujuan memberikan bimbingan terhadap kepala sekolah dan operator Sekolah (OPS) tentang pengisian format SKP ASN Tahun 2022.

“Kegiatan ini digelar agar kami bisa memahami terhadap proses pengusiran format SKP yang terbaru,” ujarnya. 

Sahrudin menerangkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan pembimbingan pengisian format SKP ASN tahun 2022 terhadap Kepala Sekolah dan operator Sekolah, dipandu langsung dari bagian kedisiplinan Kepegawaian BKPSDM Lombok Timur. 

“Kita bisa lebih memahami perbedaan SKP terdahulu dan SKP terbaru,” terangnya. 

Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan Kepala Sekolah dan OPS dalam pengisian Aplikasi SKP ASN sesuai dengan Peraturan Kementerian Aparatur Negara No. 6 Tahun 2022.

Bahkan, tambah dia, sekolah menggunakan Format SKP 2022, berdasarkan PP No. 30 Tahun 2019 dengan Juknis berdasarkan Permenpan No. 6 Tahun 2022,  karena hal tersebut  merupakan sebagai salah satu syarat dalam proses kenaikan pangkat ASN terhitung pada 1 April 2023. 

“SKP ini merupakan salah satu syarat untuk Kenaikan pangkat ASN untuk Periode 1 April 2023,” tandasnya. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *