Oleh: IMRON HADI
Dosen Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari’ah UIN Mataram Dan Mahasiswa Program Doktor S3 Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram
A. Pendahuluan
Pada umumnya disyariatkan pernikahan dalam islam bertujuan untuk mewujudkan ketenangan hidup, dan kasih sayang di antara suami dan anak-anak serta untuk meneruskan keberlangsungan keturunan. Pernikahan merupakan mithaqan ghalizan yaitu suatu ikatan yang kuat antara suami istri, sebagaimana yang dinyatakan dalam al-Quran surat An-Nisa ayat 21 yang artinya “Dan mereka mengambil (isteri-isteri kamu itu) dan mengambil perjanjian yang kuat”. Sementara itu, dalam al-Qur’an surat ar-Ruum ayat 21 menjelaskan tujuan pernikahan untuk mendapatkan ketenangan hidup zahir dan bathin, “Dan diantara tanda-tanda kebesaran-Nya bahwa Dia menjadikan bagi kamu pasangan hidup, agar kamu mendapatkan ketenangan. Kemudian Allah menciptakan di antara kamu berdua mawaddah (kasih sayang) dan rahmah (belas kasihan). Sesungguhnya yang demikian itu merupakan tanda-tanda bagi orang yang berfikir”.
Namun, tidak dapat dinafikan, dalam menjalani bahtera rumah tangga, sering timbul berbagai macam problematika yang dapat meruntuhkan ikatan perkawinan. Dalam konteks ini Islam memberikan jalan keluar untuk pasangan suami istri dengan disyari’atkannya talak. Talaq dibolehkan di dalam Islam kerana memiliki maslahah tertentu untuk menjaga hak suami, istri dan anak-anak. Islam turut menggariskan hukum-hukum khusus yang berkaitan dengan talak demi menjaga kemaslahatan semua pihak. Hal ini kerana Islam menganjurkan melakukan kebaikan di dalam semua aspek termasuk hal yang berkaitan dengan talak, Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 231 yang artinya “Dan apabila kamu menceraikan perempuan-perempuan (isteri-isteri kamu), lalu telah selesai ‘iddahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik”.
Ayat di atas menjelaskan terdapat hikmah yang terkandung di dalam talaq, diantaranya adalah ‘Iddah. ‘Iddah disyariatkan kepada wanita yang telah diceraikan oleh suami atau ditinggal mati suaminya. ‘Iddah disyariatkan bertujuan untuk memelihara kemaslahatan bagi suami, istri, keluarga dan masyarakat. Kemaslahatan ‘iddah ialah untuk melindungi dan memelihara keturunan dari percampuran sperma mantan suami dengan lelaki lain yang akan menikhahi perempuan tersebut. Hal ini karena kesucian wanita dalam waktu ‘iddah dapat diketahui dari kekosongan rahimnya. Selain itu, ‘iddah juga disyariatkan untuk menjaga kehormatan para suami bagi wanita yang ditinggal mati oleh suami.
Dewasa ini, perkembangan ilmu sains dan teknologi merambah ke semua bidang kehidupan, sains telah membuka ruang ijtihad yang lebih besar kepada para ulama’ untuk mengkaji penggunaan teknologi dan implikasinya terhadap sesuatu hukum. Dengan kecanggihan teknologi, kesucian rahim para wanita dapat diketahui dengan menggunakan alat tertentu seperti alat tes kehamilan atau test pack (home pregnancy test) dan Ultrasonografi (USG). Kecanggihan alat teknologi dalam bidang konteks ini dapat menentukan kesucian rahim wanita yang tentu mempunyai kaitan erat dengan ‘iddah. Secara logika, ketika permasalahan ‘iddah untuk mengetahui kesucian rahim wanita bisa dilakukan dengan testpack maupun USG, maka fungsi ‘iddah tersebut tidak berlaku lagi. Namun demikian, terdapat pembahasan panjang oleh para ulama’ dan fuqaha’ mengenai hal tersebut. Sejalan dengan hal ini, penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam tentang ‘iddah dan hikmahnya dari perspektif Maqasid Syariah dan sains.
B. Kedudukan Sains Dan Teknologi Dalam Islam
Islam memandang bahwa teknologi dan sains merupakan hasil karya manusia yang dapat menunjang dan mempermudah perkembangan peradaban Islam sejak zaman dahulu. Berdasarkan inilah maka kita dapati bahwa perkembangan pesat kehidupan manusia yang didasari oleh ilmu sains dan teknologi sebenarnya turut didukung oleh agama. Islam mendorong umatnya untuk melakukan berbagai macam kemajuan dalam hidup dengan ilmu dan pengetahuan atau sains. Bukti yang mendukung kenyataan ini adalah berdasarkan sejarah Islam dan apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Jika meneliti nash al-Qur’an lebih mendalam, akan ditemukan bahwa Islam sangat mendukung penggunaan teknologi sebagai satu media untuk berinteraksi dalam kehidupan. Islam memerintahkan manusia untuk memanfaatkan ciptaannya bagi kegunaan mereka di dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana yang terdapat dalam al-Qur’an surat Luqman ayat 20 yang artinya “Tidakkah kamu memperhatikan bahwa Allah SWT telah memudahkan untuk kegunaan kamu apa yang ada di langit dan ada di bumi, dan telah melimpahkan kepada kamu nikmatNya yang zahir dan yang batin”.
Berdasarkan makna ayat di atas sangat jelas bahwa penyediaan peralatan yang bersifat modern seiring dengan perkembangan zaman sangat dibutuhkan. Di samping itu, sejarah telah membuktikan bahwa Rasulullah SAW juga telah menerapkan ide berasaskan sains dan teknologi seperti pembuahan buah kurma dan teknologi pembuatan parit ketika perang Khandaq. Intinya, Islam sangat menganjurkan penggunaan sains dan teknologi dalam kehidupan selama membawa maslahah serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip asas Islam dan kaedah-kaedah yang disepakati oleh para fuqaha’. Wacana penggunaan teknologi dalam menentukan hukum perlu dilihat secara menyeluruh dari segi dasar hukum, hikmah dan maslahah. Bisa jadi penggunaan teknologi diharuskan dalam menentukan permasalahan hukum tertentu dan tidak pada permasalahan hukum yang lain.
C. Iddah dan Kedudukannya dalam Islam
Menurut bahasa ‘iddah ialah isim masdar dari kata kerja ‘adda ya’uddu addan. Kata ‘iddah tersebut diambil dari perkataan al-‘adad yang berarti ukuran sesuatu yang dihitung jumlahnya. Ia meliputi bilangan yang menunjukkan quru’ dan bulan. Kata ini digunakan untuk maksud ‘iddah kerana perempuan yang ber’iddah menunggu berlalunya waktu yang dihitung melalui quru’ atau bulan. Menurut Sayyid Sabiq, secara bahasa ‘iddah ialah menghitung hari-hari dan masa-masa bersihnya perempuan. Sementara menurut al-Jaziri bahawa ‘iddah digunakan untuk menyatakan hari-hari haid perempuan atau hari-hari sucinya. Dengan demikian dapat dipahami bahwa ‘iddah dari segi bahasa dapat dipahami sebagai masa-masa haid atau masa-masa suci bagi perempuan.
Dari segi istilah terdapat beberapa definisi ‘iddah yang dikemukakan oleh para fuqaha’. Menurut al-Jaziri ‘iddah menurut istilah ialah masa yang merujuk kepada bilangan bulan atau dengan melahirkan dan di dalam waktu tersebut perempuan dilarang kawin dengan laki-laki lain. Sementara itu, Sayyid Sabiq, menjelaskan bahwa ‘iddah merupakan satu istilah yang merujuk kepada lamanya masa perempuan untuk menunggu dan tidak boleh menikah dengan laki-laki lain setelah diceraikan atau kematian suaminya. Sementara itu, Abu Zakariyya Al-Ansari ‘iddah ialah masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kesucian rahim atau untuk ta’abbud (beribadah) atau untuk tafajju’ (bela sungkawa) terhadap suaminya. Ketiga definisi tersebut mempunyai persamaan satu sama lain yaitu masa tunggu bagi perempuan tidak boleh menikah dengan laki-laki lain dalam waktu tertentu.
Di dalam al-Quran terdapat ayat-ayat yang menunjukkan hukum ‘iddah, diantaranya yang terdapat dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 228 yang artinya “Dan wanita wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”. Dalam ayat yang lain pada surat al-Baqarah juga terdapat penjelasan terkait dengan lamanya masa iddah bagi perempuan yang artinya Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-isteri (hendaklah para isteri itu) menagguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari”.Tidak hanya al-Qur’an yang berbicara tentang iddah dan masa iddah, hadits Nabi juga menjelaskan terkait lamanya masa iddah bagi perempuan sebagai berikut,“Diriwayatkan oleh Aswad dari ‘Aisyah bahwa Rasulullah bersabda bahwasanya beliau telah memerintahkan Barirah untuk ber’iddah selama tiga kali haid. Berdasarkan nash al-Quran dan hadith di atas, jelas telah menjelaskan kewajiban ‘iddah dan waktunya secara terperinci. Sejalan dengan hal tersebut, maka para ulama’ telah bersepakat bahwa hukum ‘iddah adalah wajib bagi isteri yang diceraikan atau karena kematian suami.
D. Iddah Dalam Perspektif Maqasidusyari’ah
a. Definisi Maqosidusayari’ah
Maqasid Syariah terdiri dari dua kata yaitu maqasid dan syariah. Maqashid adalah bentuk jamak dari maqsadun yang berarti tujuan. Asal katanya berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata kerja qosada-yaqsudu-qosdan. Kata ini memiliki berbagai macam makna diantaranya menuju, berjalan lurus atau memecahkan. Perkataan al-qasd juga berarti tongkat. Tongkat memberi makna di dalam hidup manusia kerana dapat membantu dan menuntunnya ketika berjalan. Sedangkan as-syariah berarti jalan menuju sumber mata air, syari’ah juga diartikan sebagai jalan menuju ke arah sumber kehidupan. Para ulama’ memberikan definisi tentang maqashid syariah, Imam as-Syatibi, merupakan di antara tokoh awal dalam mempelopori bidang ilmu maqashid syariah. Oleh karena itu, beberapa ulama’ mencoba mengulas kitab Imam as-Syatibi dan mengeluarkan definisinya menurut pandangan ulama’ tersebut. Maqashid syariah ialah maksud Allah SWT yang dapat diketahui melalui perkara-perkara berikut: Pertama, maksud akhir atau tujuan syariat Islam adalah untuk melaksanakan hukum yang diperintahkan dan meninggalkan perbuatan yang dilarang melakukannya. Kedua, maksud akhir syariat Islam untuk melaksanakan sesuai maksud dan pengertiannya yang dipahami secara terus dari Al-Quran dan al-sunnah tanpa menggunakan qiyas dan sebagainya. Ketiga, maksud akhir syariat Islam untuk memperoleh maksud yang menjadi tujuan dari pelaksanaan hukum islam.
Imam Ibnu Asyur menguraikan definisi maqashid syariah, beliau mendasarkannya kepada dua hal utama yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum syariat Islam ialah makna yang diperintahkan oleh Allah SWT pada setiap perkara yang disyariatkan atau sebagian besar daripadanya. Selain itu, maksud umum ini juga mencakup hikmah-hikmah yang tidak diketahui pada keseluruhan hukum-hukum islam tetapi dapat dilihat pada sebagian besar hukum-hukum yang disyariatkan. Sedangkan maksud khusus ialah cara-cara yang dimaksudkan oleh syariat untuk mencapai maksud-maksud yang berfaedah dan membawa kemaslahatan untuk manusia agar memelihara kepentingan umum pada tindakan khusus. Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahawa maqasid syariah ialah tujuan yang dijaga oleh syariat Islam dalam pembentukan hukum Islam untuk memelihara kemaslahatan hidup bagi manusia secara umum.
b. Iddah dan Relevansinya dengan Maqasidusyari’ah
Seperti yang diketahui, bahwa semua hukum yang terkandung di dalam ajaran Islam adalah untuk mendatangkan maslahah dan menghindari kemudharatan bagi umat manusia. Begitu juga dengan hukum ‘iddah. Disyariatkannya ‘iddah dan segala bentuk yang terkandung di dalamnya adalah jalan untuk mencapai maqashid syariah yang utama (kulliyat) dan maqasid juz’iyyah. Maqashid syariah yang utama ialah Kuliyyat al-Khams atau prinsip asas yang lima. Pensyariatan ‘iddah adalah untuk mencapai lima prinsip asas yang utama (kuliyyat al-khams) sebagai berikut:
- Memelihara Agama (Hifzu Din)
Memelihara agama bermakna memelihara asal agama, yaitu asal keimanan kepada Allah SWT dengan meletakkan prioritas utama dari apa yang syari’ah turunkan dalam merealisasikan maslahah dan menjauhi segala larangan dan kepercayaan (keimanan) yang bertentangan dengan syariah. Di antara hikmah ‘iddah dalam konsep memelihara agama adalah beribadah kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi semua larangannya. Hal ini telah dikemukakan oleh ulama’ Syafi’iyah bahawa ‘iddah dimaksudkan untuk mengetahui kesucian rahim isteri atau belasungkawa atas kematian suami kerana untuk memanifestasikan pengabdian diri kepada Allah SWT. Korelasi iddah dengan hifzuddin adalah menguatkan dan menjalankan perintah agama sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam syari’ah, bahwa iddah merupakan perintah Allah SWT yang harus ditaati oleh setiap umat islam karena berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT. Konsep ta’abbudi adalah indikator penting kerana itulah tujuan utama penciptaan manusia di muka bumi ini untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebagaimana Firman Allah yang artinya “Dan Aku (Allah) tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”.
- Memelihara Jiwa (Hifzu Nafs)
Islam mengajarkan kepada manusia prinsip-prinsip kesehatan dan kesucian lahir mahupun batin. Kesehatan rohani dan jasmani merupakan elemen yang saling melengkapi antara satu sama lain kerana kedua-duanya menjadi syarat untuk memperoleh kehidupan yang sejahtera di dunia dan di akhirat. Disyari’atkannya ‘iddah dalam konteks hifzun nafs adalah untuk memelihara jiwa seseorang perempuan, kerana hasil kajian saintifik menunjukan bahwa perempuan yang ber’iddah dapat terhindar dari dijangkiti Penyakit Menular Seksual (PMS). Hal itu disebabkan oleh percampuran lebih dari satu benih (sperma) di dalam rahim perempuan yang disebabkan karena berganti-ganti pasangan. Selain itu, ‘iddah juga dapat mencegah kanker rahim dan juga penyakit HIV dan AIDS bagi seorang perempuan. Sebagaimana fakta saintifik yang telah dikemukakan oleh seorang professor teksikologi dari Universitas California, Amerika Syarikat, hal ini adalah kerana di dalam tubuh perempuan terdapat sel-sel imunitas yang memiliki memori genetik. Sel-sel tersebut bisa hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita. Oleh itu, masuknya benda asing seperti sperma akan mengganggu sistem kekebalan tubuh (imunitas) dan memunculkan penyakit kanker. Hal ini tentu mempunyai kaitan langsung dengan disyariatkannya ‘iddah yang diwajibkan selama tiga bulan atau lebih. Oleh karena itu, ‘iddah adalah jalan yang Allah sediakan untuk menjaga kesehatan bagi para perempuan dan menghindari mereka dari berbagai macam penyakit menular berbahaya, yang merupakan tujuan maqasid syariah untuk memelihara jiwa (hifzun nafs).
- Memelihara Keturunan (Hifzu Nasl)
Memelihara keturunan ialah memelihara asal usul keturunan manusia dengan melakukan perkawinan dengan mengikut syariah dan mengharamkan segala bentuk perbuatan yang bisa merusak keturunan seperti berzina dan lainnya. Disyariatkannya ‘iddah ialah salah satu cara untuk memelihara keturunan bagi manusia. Adapun hikmah ‘iddah yang terbesar dalam konteks hifzunafs ialah untuk memastikan kebersihan dan kesucian Rahim seorang perempuan. Hal ini untuk mencegah percampuran sperma mantan suami dan calon suami yang akan dinikahi. Di samping itu, disyari’atkannya iddah bagi perempuan adalah untuk menghilangkan keraguan tentang kesucian rahim perempuan sehingga tidak timbul keraguan tentang nasab anak yang dikandungnya dengan lelaki yang akan menikahinya pada masa yang akan datang.
- Memelihara Harta (Hifzul Mal)
Disyari’atkannya ‘iddah dalam konteks memelihara harta (hifzul mal) dapat dilihat dari hak istri dan anak-anak atas suami dalam waktu ‘iddah. Menurut hukum fiqh dan hukum positif, perempuan yang menjalani ‘iddah akibat talak raj’i baik dalam kondisi hamil atau tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya. Sementara isteri yang dicerai dengan talak ba’in seperti ba’in sughra atau ba’in kubro juga wajib diberikan nafkah dan tempat tinggal dari para suami sekiranya dia hamil. Sedangkan istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam kondisi hamil juga berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Walaupun sebagian ulama’ berbeda pendapat terkait istri yang ditinggal mati suami dalam keadaan tidak hamil, sebagian ulama’ antaranya Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa iddah istri yang ditinggal mati suami berhak atas tempat tinggal. Sedangkan sebagian ulama’ lain seperti Imam Ahmad berpendapat bahwa istri tersebut tidak berhak mendapat tempat tinggal kerana telah mendapatkan harta warisan akibat kematian suaminya. Relevansi iddah dengan hifzul mal adalah menjamin terjaganya harta bagi perempuan yang beriddah agar hak-haknya yang menyangkut harta atau ekonomi dapat diberikan secara sah dan benar.
- Memelihara Akal (Hifzul Aql)
Konsep memelihara akal dalam konteks persyariatan iddah terkandung di dalam maqasid juz’iyyah yaitu ‘iddah merupakan waktu berkabung bagi suami dan isteri untuk berfikir kembali mengenai keputusan bercerai tersebut dan memberi peluang kepada mereka untuk rujuk kembali atau tidak. Justeru, ini menunjukkan bahwa Islam sangat menitikberatkan pola pikir dan pertimbangan akal yang sehat dalam membuat keputusan atau perceraian. Masa yang panjang membolehkan para suami maupun istri untuk merenung kembali dan berfikir panjang dengan menggunakan akal pikiran yang jernih setelah mereka menghadapi badai rumah tangga yang keruh dan bergolak yang berujung pada perceraian. Boleh jadi suami atau istri tertekan dengan situasi tertentu, atau di bawah pengaruh orang lain atau berada dalam kemarahan besar, sehingga mengakibatkan perceraian. Hal ini adalah kerana talaq merupakan suatu perkara yang tidak boleh dibawa main-main dan tetap jatuh talaknya walau dalam keadaan apapun. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh baginda Rasulullah SAW yang artinya“Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan sungguh-sungguh dianggap sah, dan apabila dilakukan dengan bergurau juga dianggap sah, yaitu : nikah, thalaq dan ruju’”. Dalam konteks hifzul aql maka dengan disyariatkannya ‘iddah merupakan waktu yang efektif untuk berfikir panjang bagi mantan suami dan istri apakah keputusan cerai yang telah diambil sudah sesuai dengan hati nurani atau tidak, apakah memiliki manfaat atau mudarat bagi diri mereka sendiri dan anak-anak. Oleh karena itu relevansi hifzul aql dengan iddah adalah waktu yang dimanfaatkan oleh suami dan isteri untuk berfikir secara rasional dan menghindari amarah yang emosional.
E. Konsep Iddah dalam Perspektif Sains
Sudah menjadi keyakinan umat Islam bahwa setiap ketentuan yang datang dari Allah SWT adalah pasti mengandung beberapa hikmah, pelajaran dan manfaat bagi kemanusiaan. Karena Islam adalah agama fitrah, agama yang sesuai dengan tabiat dan asal kejadian manusia. Tidak satupun syariat Islam yang bertentangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer terutama sains. Hikmah syari’at Islam kadang mudah diketahui oleh ilmu pengetahuan di masa turunnya wahyu saat itu tetapi tidak semua dapat diketahui di zamannya, terkadang baru belakangan diketahui hikmah dan rahasia dibalik ketentuan syariah tersebut jauh sesudah masa kenabian seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan perkembangan peradaban manusia. Salah satu diantaranya adalah ketentuan mengenai hikmah dibalik disyariatkannya masa iddah atau masa menunggu bagi perempuan yang dicerai hidup atau cerai mati. Meskipun selama ini sudah banyak dijumpai kajian mengenai hal itu tetapi ternyata pengetahuan modern saat ini masih menemukan rahasia-rahasia lain di balik masa iddah yang sebelumnya tidak ditemukan.
Masalah masa iddah ini juga yang menjadi bahan kritikan para kaum feminis atau kaum emansipasi pejuang gender karena ayat tentang masa iddah tersebut terkesan telah mendiskriminasi hak-hak perempuan dan mereka menuntut agar suami yang menceraikan juga memiliki masa iddah 120 hari layaknya kaum perempuan. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan rahasia medis dari disyariatkannya masa iddah selama tiga kali suci (tiga bulan) bagi perempuan yang cerai hidup atau 4 bulan 10 hari bagi yang cerai mati, dengan tujuan tulisan ini menambah pengetahuan dan memperluas wawasan tentang hikmah kebenaran disyariatkannya masa iddah.
Secara umum dalam fiqih, para ulama’ memberikan penjelasan tentang hikmah disyariatkannya masa iddah, diantaranya sebagai berikut:
- Untuk memastikan apakah wanita tersebut dalam keadaan hamil atau tidak.
- Untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan jika wanita yang dicerai segera menikah.
- Untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah perkawinan.
- Agar baik istri maupun suami mau berpikir ulang jika ingin memutuskan tali perkawinan.
- Untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya jika wanita yang dicerai dalam keadaan hamil.
F. Temuan Sains Tentang Masa Iddah
Telah dilakukan penelitian ilmiah oleh pakar ilmu pengetahuan tentang rahasia dibalik masa waktu iddah bagi seorang perempuan yang dicerai mati atau dijatuhi talak oleh suami. Sebuah studi ilmiah dan penelitian terbaru yang dilakukan oleh tim peneliti Amerika Serikat menguatkan hikmah mukjizat ilmiah dalam al-Qur’an dan hukum Syari’ah yang berkaitan dengan masa ‘Iddah (masa tunggu bagi perempuan) selama 3 bulan (cerai hidup) dan 4 bulan 10 hari (cerai mati) dan larangan menikahi saudara sepersusuan. Dr. Jamal Eddin Ibrahim, seorang profesor toksikologi (bidang ilmu yang mempelajari efek yang merugikan dari zat kimia terhadap organisme hidup) di University of California dan Direktur Laboratorium Penelitian hidup di Amerika Serikat. Berdasarkan penelitiannya ia menemukan dan menjelaskan bahwa sebuah studi penelitian dari sistem imun (kekebalan) tubuh wanita mengungkapkan adanya sel-sel imun kekebalan khusus yang memiliki “memori genetik” yang dapat mengenali objek (benda asing) yang masuk ke dalam tubuh atau rahim wanita dan menjaga (menyimpan) karakteristik genetik objek tersebut, dan yang perlu diperhatikan adalah bahwa sel-sel tersebut hidup selama 120 hari di dalam sistem reproduksi wanita. Dia juga menambahkan bahwa penelitian ini juga menegaskan bahwa jika terjadi perubahan benda asing yang masuk ke tubuh atau rahim perempuan tersebut, seperti “sperma atau mani” sebelum selesai periode 120 hari, maka akan terjadi gangguan pada sistem kekebalan tubuhnya (imunitas) dan mengakibatkan resiko tumor ganas. Dr Jamal Eddin Ibrahim menjelaskan bahwa jika terjadi yang demikian maka akan terjadi peningkatan resiko kanker rahim dan payudara yang menimpa para perempuan yang memiliki hubungan seksual dengan lebih dari satu orang laki-laki pada saat masa iddah berlangsung. Dr. Jamal Eddin Ibrahim mengungkapkan, bahwa studi ini juga menetapkan bahwa sel-sel khusus mempertahankan atau menjaga unsur genetik yang masuk pertama kali selama “120 hari”. Oleh karena itu jika ada hubungan pernikahan sebelum masa iddah (120 hari) selesai, dan terjadi kehamilan, maka si janin akan membawa sebagian dari sifat genetik dari sperma pertama dan yang kedua dari laki-laki tersebut.
Selain masalah masa iddah Dr. Jamal al-Din Ibrahim juga mengungkapkan bahwa ASI terdiri dari sel-sel induk yang membawa sifat genetik campuran dari ayah dan ibu. Secara otomatis sifat-sifat tersebut akan berpindah ke anak yang disusui oleh ibunya. Hal ini adalah salah satu hikmah larangan menikah dengan saudara sepersusuan. Dan efek yang ditimbulkan dari hal itu adalah terjadinya gangguan (cacat) pada sistem kekebalan tubuh anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, di samping penyakit-penyakit genetik serius yang lainnya yang dapat menjangkiti anak di kemudian hari. Kemudian penelitian tentang hikmah masa iddah ini juga dilakukan oleh seorang pakar genetika (ilmu tentang gen dan segala aspeknya) bernama Robert Guilhem di Albert Einstain College, yang mendeklarasikan dirinya masuk Islam setelah mengetahui hakikat empiris ilmiah dan kemukjizatan al-Quran tentang penyebab penentuan masa iddah perempuan yang dicerai suami dengan masa iddah selama 3 bulan dan 4 bulan 10 hari seperti yang diatur dalam al-Quran.
Robert Guilhem adalah orang yang mendedikasikan usianya untuk melakukan penelitian tentang sidik (rekam jejak) laki-laki. Penelitiannya membuktikan bahwa jejak rekam seorang laki-laki pada alat reproduksi wanita akan hilang setelah 3 bulan. Persetubuhan suami isteri akan meninggalkan sidik (rekam jejak) pada alat reproduksi perempuan. Rekam jejak tersebut baru perlahan-lahan hilang 25% sampai 30% setiap bulan kalau pasangan tersebut tidak melakukan hubungan suami istri. Setelah tiga bulan barulah sidik rekam jejak laki-laki tersebut hilang secara keseluruhan, sehingga bagi perempuan yang dicerai siap menerima sidik laki-laki lain setelah tiga bulan.
Hasil penelitiannya tersebut mendorongnya meneliti suatu perkampungan masyarakat muslim di Afrika. Dari penelitiannya Robert Guilhem menemukan bahwa setiap wanita muslim di perkampungan tersebut hanya memiliki rekam jejak sidik pasangannya saja (suaminya). Sementara penelitiannya di tempat perkampungan non-muslim di Amerika, Robert Guilhem menemukan banyak wanita yang memiliki jejak sidik beberapa laki-laki pada alat reproduksi wanita. Ini membuktikan wanita non muslim di Amerika melakukan hubungan intim dengan laki-laki lain selain suaminya yang sah, yang mengindikasikan bahwa sebagian wanita non muslim Amerika tidak bersih rahimnya. Suatu hal yang paling mengejutkan lagi dan membuatnya masuk islam adalah setelah ia meneliti istrinya sendiri dan ternyata istrinya mempunyai tiga rekam jejak sidik laki laki pada rahimnya dan hanya satu dari tiga anaknya yang berasal dari Genetik dirinya, sementara kedua anaknya berasal dari genetik laki-laki lain. Penelitiannya tersebut telah menegaskan dalam bahwa hanya Islamlah yang benar benar menjaga kehormatan, martabat dan kebersihan rahim perempuan melalui disyariatkannya iddah serta menjaga keutuhan kehidupan rumah tangga yang dapat berdampak pada keteraturan kehidupan sosial (social order).
G. Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan setelah perceraian, baik cerai mati atau cerai hidup. Iddah dan maqosidusyariah memiliki relevansi yang saling terkait dan saling menguatkan terutama jika dikaji dengan pendekatan teori kulliyatul khamsah atau menjaga lima hal penting dalam kehidupan yakni hifzul din, hizul aql, hifzu nasl, hifzu mal dan hifzu nafs. Dimana dengan disyariatkan iddah dalam islam dapat menjaga lima hal penting yang menjadi esensi dalam dalam kehidupan. Sedangkan jika iddah dikaji dalam perspektif ilmu pengetahuan dan sains, menunjukan suatu hasil temuan yang spektakuler terutama dalam menjaga kesehatan dan kesucian perempuan. Berdasarkan temuan ilmiah tersebut satu hal yang sangat mendasar adalah bahwa Syariat Islam sangat menghargai dan meninggikan derajat kaum perempuan bukan sebaliknya seperti yang dituduhkan kamu feminis gender yang menghendaki adanya masa iddah untuk para lelaki. Selain itu temuan tersebut menguatkan syariat Islam yang tidak membolehkan melakukan poliandri dan prostitusi. Karena keduanya bertentangan dengan fitrah kejadian dan pensyariatan iddah bagi perempuan yang tujuan utamanya adalah untuk menjaga kesehatan perempuan dan menjaga kebersihan dan kesucian alat reproduksi perempuan.












