Hukum  

Benteng Obrak Fasilitasi Pengembalian Motor yang Dicabut Oknum Debt Collector

Lombok Timur Kapolsek Sikur menyerahkan satu unit motor yang dicabut oleh Oknum Debt Collector. Motor merk Honda Revo tersebut diserahkan langsung oleh Kapolsek Sikur AKP. Ery Armunanto kepada H. Hulain, Ketua Umum BENTENG OBRAK di Polsek Sikur Kabupaten Lombok Timur, Kamis (05/08).

Sebelumnya motor Honda jenis Revo milik salah satu konsumen dicabut oleh oknum Debt Collector hari senin tanggal 2 Agustus 2021. Pencabutan di jalan ini dilakukan oleh oknum Debt Collector di Desa Kotaraja Kecamatan Sikur kabupaten Lombok Timur.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum Debt Collector melakukan pencabutan di jalan, selanjutnya kami melakukan komunikasi dengan pihak Perusahaan ungkap Kapolsek Sikur, AKP. Ery Armunanto, saat ditanya terkait dengan pengembalian motor yang sempat dicabut oleh pihak oknum Debt Collector oleh jurnalis.

“Setelah kami terima informasi ada komplain dari masyarakat atau konsumen, terkait dengan pencabutan dan jelas pencabutan menjadi tidak dibenarkan. Artinya selama ini kami di Polsek lebih ke upaya bagaimana mencari solusi terbaik. Dengan adanya solusi terbaik ini, kami berikan gambaran kepada pihak PT dan dari pihak PT memahami sehingga dengan sukarela diserahkan,” terangnya.

Lebih lanjut AKP. Erry Armunanto menambahkan untuk melaporkan secara pidana kalau tidak ada penyelesaian masalah. “Intinya, kalau mereka tidak ada itikad baik ya kami sarankan untuk melaporkan secara pidana. Jadi itu harapan kita supaya masyarakat agar lebih paham tentang aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Pengurus Benteng Obrak bersama anggota mendatangi kantor Oknum Debt Collector akan tetapi kantor ditutup. Oleh karena itu Pengurus bergeser ke Kantor Polsek Sikur, untuk kemudian melakukan koordinasi tentang kejadian pencabutan motor di jalan oleh oknum Debt Collector, Ungkap Ketua Umum Benteng Obrak.

“Sebelumnya ditarik dan yang dirampas di jalan oleh Debt Collector. Apa yang dilakukan oleh Debt Collector adalah perbuatan melawan hukum dan tidak dibenarkan secara Hukum. Karena yang mempunyai kewenangan untuk mencabut dan penyitaan suatu benda atau barang adalah aparat penegak hukum,” terangnya.

Lebih lanjut H. Hulain, menjelaskan, yang boleh disita dan bisa diamankan oleh aparat penegak hukum adalah hasil dari suatu kejahatan atau dipakai untuk melakukan suatu kejahatan sehingga secara yuridis atau hukum, bahwa Finance dan Debt Collector tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perampasan atau penyitaan. Kalau seorang debitur atau konsumen melakukan wanprestasi silahkan digugat di pengadilan negeri. “Kalau ada konsumen atau debitur yang menunggak bukan dengan cara mencabut atau merampas di jalan,” tegasnya.

Sekjen Obrak Deni Rahman menyampaikan, semoga Polsek yang ada di Kabupaten Lombok Timur, bisa mengikuti langkah yang dilakukan Polsek Sikur. “Polsek yang lain juga meniru, atas kebijakan dari seperti apa yang dilakukan oleh Kapolsek Sikur ini,” harapnya.

Motor Honda jenis Revo yang diserahkan oleh Kapolsek AKP. Ery Armunanto kepada Pengurus Benteng Obrak, selanjutnya H. Hulain, ketua Umum Benteng Obrak di lokasi Polsek Sikur menyerahkan langsung kepada pemilik Motor. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *