LOMBOK TIMUR — Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, HM. Juaini Taofik, angkat bicara mengenai proses mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur yang terkesan dilakukan secara bertahap pada era kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati HM. Edwin Hadiwijaya.
Ia menegaskan, skema bertahap tersebut murni merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi baru manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus menepis isu miring adanya muatan politik di balik perombakan kabinet.
“Banyak yang mempertanyakan kenapa mutasi dilakukan bertahap. Ini karena adanya regulasi baru sejak 2024, sehingga seluruh proses harus menyesuaikan aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (11/6).
Regulasi baru tersebut mengharuskan pengisian jabatan dilakukan jauh lebih ketat dan terukur. Setiap pejabat yang akan dilantik wajib mengantongi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan pemenuhan Norma, Standar, Prosedur, dan Kompetensi (NSPK).
“Semua pejabat harus direview oleh BKN. Mereka akan menilai apakah sudah memenuhi syarat dari sisi kompetensi dan prosedur. Setelah itu barulah keluar rekomendasi,” jelasnya.
Untuk menjamin tidak adanya intervensi politik, Sekda memastikan seluruh proses mutasi telah berjalan transparan dan terintegrasi secara digital.
“Semua mutasi sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Prosesnya juga dilakukan secara online melalui aplikasi Integrated Mutasi. Jadi seluruh persyaratan NSPK harus terpenuhi,” tegasnya.
Meski seleksi diperketat secara sistem, pimpinan daerah tetap memegang otoritas penuh.
“Pada akhirnya, kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap setiap keputusan, karena akuntabilitas pemerintahan berada di tangan kepala daerah,” pungkasnya.
Lebih lanjut, aturan baru ini juga memangkas birokrasi terkait evaluasi kinerja. Pejabat yang baru dilantik kini dapat dievaluasi lebih cepat melalui sistem e-kinerja.
“Sekarang setelah enam bulan sudah bisa dievaluasi. Untuk eselon II dilakukan oleh kepala daerah, sementara pejabat lainnya dievaluasi secara berjenjang,” terangnya.
Dampak dari rotasi lima kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru-hari ini memunculkan sejumlah kursi kosong di pemerintahan. Beberapa instansi strategis yang kini menanti pimpinan baru antara lain Dinas Pariwisata, DPMPTSP, dan Dinas Perikanan. Jumlah ini akan bertambah mengingat dua kepala OPD lainnya akan memasuki masa pensiun pada Agustus mendatang.
Untuk menambal kekosongan tersebut, Pemkab Lotim akan menggunakan mekanisme seleksi.
“Jabatan yang kosong harus diisi melalui seleksi terbuka oleh panitia seleksi. Sementara untuk jabatan setara dilakukan melalui mutasi horizontal atau job fit,” katanya.
Pemkab bergerak cepat agar roda pemerintahan tidak terhambat. Bupati Lotim telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi (Pansel).
“SK panitia seleksi sudah ditandatangani. Setelah pengumuman dan pendaftaran, proses seleksi akan berjalan. Jika dimulai Juni, awal Juli kemungkinan sudah terisi,” ujarnya. (HH)












