LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur memberikan atensi khusus terhadap penyelesaian sengketa tanah ulayat di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sembalun dan Sambelia. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTB yang difokuskan di wilayah Lombok Timur, Senin (18/5).
“Dua kecamatan ini, yaitu Sembalun dan Sambelia, menjadi atensi utama kami untuk segera diselesaikan persoalan tanah ulayatnya,” ujar Bupati Haerul Warisin.
Bupati menjelaskan, realita sengketa lahan di Lombok Timur memang membutuhkan penanganan serius. Saat ini, fokus utama pemerintah daerah adalah mencari titik terang penyelesaian konflik antara pihak ketiga atau perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat setempat yang secara de facto telah lama menguasai lahan tersebut.
Menurutnya, persoalan tumpang tindih lahan antara HGU perusahaan dan tanah ulayat warga ini harus dituntaskan dengan segera agar tidak berlarut-larut dan menjadi bom waktu di masa depan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa legalitas dan pengakuan negara atas tanah adat adalah hal yang sangat krusial untuk melindungi hak-hak masyarakat.
“Pengakuan tanah ulayat oleh negara sangat penting agar masyarakat memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang sah atas lahan mereka,” tegasnya. (HH)












