Umum  

Menko Muhaimin Iskandar Memberikan Secara Langsung Sertifikat Izin edar Produk Bumbu Bebaloeng Masbagik kepada H. Husnuddin Achsyid

Lombok Timur – Bebaloeng Masbagik telah mendapatkan sertifikat Izin Edar untuk “Bumbu Bebaloeng Masbagik” dari BPOM RI MD. PB-UMKU 2223710001000, yang  berlaku dari 22 Agustus 2025 hingga 22 Agustus 2030.

Penyerahan Sertifikat tersebut berlangsung di GOR Tambora PoltekPar Lombok Tengah Provinsi NTB, diberikan secara langsung  oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar kepada H. Husnuddin Achsyid Bebaloeng Masbagik dan Produk Minuman Herbal dari Gerung Lombok Barat.

Pada Acara Bursa Kerja UMKM tersebut, Menko Muhaimin Iskandar di dampingi Wamen UMKM, Gubernur NTB Lalu Mohammad Iqbal dan sekaligus penyerahan Nomor izin edar BPOM MD, hari selasa 16 September 2025 yang lalu.

Pada Hari Rabu 22 Oktober 2025 BP.POM Mataram menurunkan dua orang petugas yaitu Aniska Arsitaningtyas dan Sabrina untuk mengaudit Bebaloeng Masbagik yang dilakukan setahun sekali terhadap semua proses produksi, mulai dari, Bahan Baku, Proses Pencucian, Air yang dipakai untuk pencucian, Penimbangan, Penggilingan, Memasak, Pengemasan Vacuum dan penyimpanan hasil produksi di freezer khusus -18 °C.

Termasuk juga terhadap kesehatan dan kebersihan para karyawan serta kebersihan alat produksi yang harus menggunakan Stainless steel food grade.

Semua hasil audit ini dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Auditor dari BPOM Mataram dan Owner Bebaloeng Masbagik.

Untuk Produk Kemasan Bebaloeng Kuah dan Bebaloeng Bakar instant, H. Husnuddin Achsyid, akan mengajukan izin ke BPOM RI menyusul, sehingga semua produk dari Bebaloeng Masbagik ini Legal dan dijamin kebersihan terutama cita rasanya. (Asbar)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *