Bupati Iron Kecam Pengerukan Bukit Tanpa Izin di kawasan Sembalun, Aktivis Sembalun Beri Apresiasi

Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin atau H. Iron mengecam keras tindakan pengerukan sejumlah bukit tanpa izin di kawasan Sembalun. Bahkan pihaknya sudah bersurat ke pemerintah kecamatan dan desa setempat agar masyarakat di wilayah tersebut tidak melakukan kegiatan pembangunan atau aktivitas apapun di lahan yang rentan bencana.

“Kan sudah saya buat surat dari awal, tidak boleh masyarakat yang ada di wilayah Sembalun membangun apapun namanya. Membiarkan kegiatan-kegiatan di lahan yang rentan dengan bencana” jelas Bupati di Selong, (7/25).

Kendati demikian, pengerukan tanpa izin tersebut masih saja dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun Ia menduga kegiatan tersebut atas dasar ketidaktahuan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah desa setempat sehingga hal itu masih terus terjadi.

“Ini kekurangan mereka karena mereka tidak mengetahui surat itu barangkali, dan dia tanpa izin, iya kan?” jelasnya.

Menurut Iron, kegiatan tersebut harus memiliki izin yang jelas, serta AMDAL dan kajian dampak lingkungan lainnya. Bahkan kata dia, pihaknya meminta untuk dihentikan dan meminta kepada pemuda di sana untuk mengembalikan lagi lahan dan tanah-tanah itu seperti semula.

“Kalo gak, nanti kita panggil orangnya” kata Iron.

Iron menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengutus instansi terkait serta menghimbau, memberi instruksi dan arahan terkait hal tersebut, bahwa tidak boleh masyarakat melakukan kegiatan di Sembalun, terutama lahan pariwisata yang rentan dengan bencana.

Sementara itu, terkait upaya perlindungan kawasan, Bupati Iron memastikan bahwa rencana tata ruang Sembalun sedang dalam proses pembahasan. 

“Terkait RTRW dan RDTR di Sembalun sendiri saya sudah pastikan itu sudah masuk dalam pembahasan. Itu sudah kita masukkan dalam rencana tata ruang yang memang tidak kita perbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya membangun secara permanen di situ,” jelasnya.

Bupati juga memastikan, pembahasan RTRW Lombok Timur dan RDTR Sembalun ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Di tempat terpisah, Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup dan Pecinta Alam (KPLH – Sembapala) dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) melalui bidang hukumnya, Royal Sembahulun menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah daerah.

“Kami mengapresiasi pernyataan Bupati Lombok Timur, Bapak H. Haerul Warisin, yang menegaskan bahwa masyarakat Sembalun tidak diperbolehkan melakukan kegiatan pengerukan, pembangunan, atau aktivitas lain di kawasan perbukitan dan lahan rawan bencana,” kata Royal Sembahulun melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (7/25).

Sikap tersebut, kata dia, sejalan dengan rekomendasi yang telah mereka sampaikan sejak awal, bahwa seluruh aktivitas tersebut harus dihentikan total sampai adanya kejelasan hukum serta penetapan resmi Perda RTRW dan RDTR Sembalun.

Namun demikian, ia menilai, arahan semata tidak cukup kuat untuk menghentikan pelanggaran di lapangan. Sebab faktanya, kata dia, hingga kini masih terdapat aktivitas pengerukan di beberapa titik meskipun telah ada instruksi lisan untuk distop dan akhirnya dihentikan juga.

“Oleh karena itu, kami menekankan agar Pemerintah Kabupaten Lombok Timur segera mengeluarkan surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Bupati dan disampaikan kepada camat Sembalun dan kepala desa se-Kecamatan Sembalun sebagai dasar hukum pengawasan di tingkat lokal,” harap Royal.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Satpol PP, DLH, dan aparat keamanan seperti Polsek dan Koramil dilibatkan secara aktif dalam pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pengerukan yang berjalan diam-diam.

Royal menegaskan, Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pecinta Alam (KPLH-Sembapala) dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun (SMPS) tetap berkomitmen mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian alam Sembalun, dengan catatan bahwa setiap kebijakan harus bersifat tegas, tertulis, dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Karena menjaga Sembalun bukan hanya tanggung jawab aktivis atau masyarakat, tetapi tanggung jawab moral dan hukum seluruh pemangku kebijakan,” tutup Royal. (wan)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *