Pemerintah Daerah Lombok Timur Akan Segera Ajukan Pembahasan RAPBD Tahun 2025

Lombok Timur – Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur (Lotim) mengatakan setelah pelantikan Pimpinan DPRD Lombok Timur, dalam waktu dekat yang menjadi agenda adalah mengajukan pembahasan Rencana Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025. 

Di mana Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sudah disetujui oleh pimpinan DPRD Lombok Timur sebelumnya. Tentu sekarang melanjutkan pembahasan APBD tahun 2025.

“Hak budgeting itu adalah hak bersama antara Legislatif dan Eksekutif, mungkin itu yang paling cepat untuk kita bahas,” kata Pj Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik, usai hadiri rapat Paripurna III sidang I, dalam rangka pengucapan sumpah/Janji Pimpinan DPRD Lombok Timur (Lotim), Senin sore (30/9).

Sedangkan untuk Peraturan Daerah (Perda) sendiri itu ada khusus badan yang membahas yaitu, badan pembentukan Perda (Bapem Perda). “Biasanya nanti kita ajukan itu setelah APBD. Apa Perda yang akan kita bahas bersama setiap tahun,” ujarnya.

Namun kalau mengacu pada produktivitas DPRD periode 2019-2024, itu terbentuk 37 Perda. “Ya mudah-mudahan tidak kurang dari itu. Tentu perda-perda ini sekarang selalu tegak lurus dengan undang-undang yang baru, kalau ada penyesuaian dengan undang-undang yang baru,” ungkapnya.

Terkait dengan aspirasi-aspirasi yang dari masyarakat, Pj Bupati mencontohkan selain APBD, akan mencoba mengajukan yang namanya Raperda tentang fasilitas hak kekayaan intelektual dan hal itu penting. 

Menurutnya Perda ini penting supaya kekayaan intelektual maupun kekayaan ekonomi kreatif diakui oleh tidak saja oleh Nasional, tetapi diakui juga internasional. Salah satunya yang diajukan Pemda adalah hal tersebut. 

“Kita punya kain Pringgasela, kita punya produk kopi-kopi, misalnya garam yang di pemongkong. Itu sangat penting. Karena daerah-daerah lain sekarang ini punya Perda itu,” bebernya.

Kaitan dengan itu, pihaknya akan lakukan rapat terlebih dahulu, karena biasanya eksekutif akan mengajukan. Tapi sampai saat ini pihak Pemda belum, karena masih fokus dulu dengan APBD.

Akan tetapi, tambah Pj Bupati, yang sudah pasti itu adalah pengajuan Raperda tentang fasilitas pengakuan terhadap kekayaan intelektual. “Itu bagi daerah yang memiliki potensi alam, punya potensi ekonomi kreatif dan punya potensi tekstual itu penting,” terangnya. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *