Lombok Timur – Sejumlah orang yang menamakan diri Forum Masyarakat Paok Motong (FMP) meminta Pemerintah Daerah Provinsi untuk menghentikan pembangunan Kawasan Industri Hasil tembakau (KIHT). Menurut mereka, pembangunan yang dilakukan di lokasi bekas pasar Paok Motong tersebut dilakukan di kawasan padat penduduk
Demikian diungkapkan Lalu Handani salah satu perwakilan FMP saat dikonfirmasi usai melakukan hearing di DPRD Lombok Timur, Rabu (12/10).
“Kami menolak dan meminta dihentikan pembangunan KIHT di eks Pasar Paok Motong, karena pembangunannya di tengah-tengah pemukiman padat penduduk,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009, yang menyatakan bahwa tidak boleh membangun kawasan industri di tengah pemukiman padat penduduk dan harus dilakukan AMDAL atau analisis terhadap dampak lingkungan.
Ia menambahkan, pembangunan tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012, karena Kecamatan Masbagik tidak masuk dalam kawasan industri.
“Perda Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012 yang dilanggar Bahwa Pasal 29 ayat 1, pada huruf a disebutkan kawasan Industri dan pergudangan berada di Kecamatan Labuhan Haji, Sakra Timur, Keruak dan Pringgabaya,” jelasnya.
Lalu Handani menerangkan, pembangunan KIHT ini akan menimbulkan polusi dan pencemaran terhadap lingkungan hidup. Hal itu, menurutnya, mengancam kesehatan masyarakat yang berada di sekitarnya akibat bau tembakau dan bahan kimia beracun lain.
Penolakan ini, tegasnya, juga didasarkan kurangnya sosialisasi terhadap pembangun KIHT ini, sehingga sebagian masyarakat tidak mengetahui pembangunan ini, khususnya kepada masyarakat yang menerima dampak langsung polusi KIHT tersebut.
“Penolakan pembangunan KIHT, karena merasa terancam dengan polusi udara, tanah, air dan suara dari KIHT jika sudah beroperasi,” tegasnya.
Tambahnya, Ia juga mengancam akan lakukan Aksi di Lokasi pembangunan KIHT dengan membawa massa ribuan orang. “Kami akan lakukan aksi damai besok pagi Kamis di lokasi pembangunan,” tegas Handani.
Sementara itu, Perwakilan DPRD Kabupaten Lombok Timur M. Waes Al Qarni, SE, saat dikonfirmasi usai menerima Forum Masyarakat Paok Motong mengatakan akan ditindaklanjuti ke Pimpinan DPRD Lombok Timur, untuk selanjutnya dilakukan kajian atas penolakan tersebut.
“Kita sudah menerima semua tuntutannya dan nanti kita akan sampaikan kepada Pimpinan kami di DPRD,” ungkapnya. (HH)