Lombok Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur mengumumkan hasil perbaikan penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur (Lotim) di Pilkada serentak tahun 2024.
Pengumuman tersebut berdasarkan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/5203/2024, tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Timur tahun 2024.
“Dokumen persyaratan administrasi kelima Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Lotim Ada Suci Makbullah, pada Jumat (13|9).
Adapun 5 (lima) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 antara lain;
- H. Rumaksi SJ dan H. A. Sukisman Azmy
- HM. Syamsul Luthfi dan H. Abdul Wahid
- H. Haerul Warisin dan M. Edwin Hadiwijaya.
- Tanwirul Anhar dan H. Daeng Paelori
- H. Suryadi Jaya Purnama dan TGH. LG. M. Khairul Fatihin
Selain itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan pada masa tanggapan masyarakat kepada Bakal Calon atau Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Tahun 2024 mulai 15-18 September 2024.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat menggunakan formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan.
Berikutnya, dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.
Tanggapan dimasukan melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur atau link: https://bit.ly/tanggapan_Masya rakat_LOTIM2024, atau langsung di Kantor KPU Lombok Timur, jalan Dr. Cipto Mangunkusumo No. 6 Kelurahan Majidi Kecamatan Selon.
Dengan pengumuman ini, KPU berharap partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan yang lebih demokrasi dan transmigrasi. “Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam proses, demi terwujudnya Pilkada yang berkualitas,” ungkapnya. (HH)