Kadis Dikbud Lotim Minta Pemerintah Pusat Naikkan Dana BOS Reguler

Izzuddin, S.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur berharap Pemerintah Pusat menaikkan anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk dilaksanakan secara masif oleh semua sekolah, agar menjadi Sekolah Penggerak. 

Sehingga, nantinya ketika dengan dinaikkannya anggaran BOS Reguler akan mendukung program yang kaitannya dengan konten-konten yang sudah diterapkan atau dilaksanakan oleh Sekolah Penggerak, baik sekolah yang berada di kota maupun di pelosok-pelosok. 

Demikian diungkapkan Kadis Dikbud, Izzuddin, S. Pd,  dikonfirmasi terkait program Sekolah Penggerak, Senin (5/12). 

“Kalau masalah konten, ketika BOS Reguler mendukung maka konten-konten yang dilaksanakan di sekolah penggerak bisa dilaksanakan secara masif baik sekolah pelosok maupun di kota-kota,” ungkapnya. 

Selain itu, kata dia, merupakan prinsip pendidikan, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 di Bab III pada pasal 1 mengamanahkan prinsip pendidikan itu berkeadilan. 

Ia juga berharap dan mendorong kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dari Dapil Lombok untuk menyuarakan ini di tingkat pusat. Bahkan Ia berharap semua anggota DPR RI dari seluruh Indonesia agar semua menyuarakan untuk menaikkan BOS Reguler. 

“Lima tahun yang lalu alat tulis harga 2 ribu sekarang sudah harganya 20 ribu. Harusnya diikuti dengan penyesuaian harga padahal BBM tetap naik, paling tidak BOS Reguler dinaikkan beberapa persen,” cetusnya.

Saat ini, dijelaskannya, anggaran BOS Reguler persatu anak Rp.800.000/tahun untuk SD, sedangkan untuk SMP Rp.1.160.000/tahun. Seharusnya harapan dia, satu anak mendapatkan Rp. 3 Juta untuk SMP, sedangkan untuk SD Rp. 2 Juta. 

Ia pun menegaskan, kalau ingin pendidikan maju jangan setengah-setengah membiayai pendidikan ini, itu kalau mau maju. Kalau sudah BOS Reguler dinaikkan tidak perlu lagi ada dana BOS Sekolah Penggerak. 

Bahkan kata dia, kalau Pemerintah Pusat berani menaikkan sampai 5 Juta Dana BOS Reguler, Ia pastikan tidak perlu lagi ada anggaran DAK, cukup dari dana BOS Reguler, akan tetapi disertai dengan diberikannya ruang kepada Sekolah melakukan pengelolaan perbaikan terhadap fasilitas yang mereka miliki. 

“Itu hanya bisa dilakukan oleh Pemerintah Pusat  dengan disiapkannya regulasi yang sesuai, dan aturan persentase penggunaan anggarannya,” tandas Izzuddin. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *