LOMBOK TIMUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Rupatama II Kantor Bupati, Selasa (14/7/2026).
Agenda strategis yang dibuka langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, ini bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran perpajakan di tingkat masyarakat hingga jajaran aparatur pemerintahan.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam menyeberahkan kewajiban pajak merupakan fondasi utama pembangunan daerah.
“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing,” tegas Bupati Haerul Warisin.
Terkait penerangan jalan umum, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), khususnya bersama PT PLN (Persero). Menurutnya, seluruh fasilitas dan tiang penerangan jalan yang dipasang kelak akan menjadi aset daerah yang tersertifikasi demi kemaslahatan publik.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Timur, H. Hasni, melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak daerah hingga 13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Capaian pertengahan tahun ini tercatat lebih positif dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
“Ke depan, kami akan terus mengingatkan wajib pajak agar lebih sadar dan tertib membayar. Ada dua jenis pajak yang bersifat self-assessment, yaitu pajak hotel dan restoran, di mana wajib pajak menghitung dan menyetor sendiri. Sementara untuk jenis lainnya, kami yang melakukan perhitungan,” terang Hasni.
Guna memacu kepatuhan masyarakat, dalam sosialisasi tersebut juga dipaparkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 6 Tahun 2026. Program keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat meliputi:
- Penghapusan Denda: Pembebasan 100 persen denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
- Keringanan Tunggakan Pokok: Pembebasan tunggakan pokok sebesar 100 persen bagi kendaraan yang menunggak pajak di atas 5 tahun (khusus tunggakan tahun 2020 ke bawah), berlaku hingga 30 September 2026.
- Diskon Mutasi Kendaraan: Potongan pajak sebesar 50 persen selama satu tahun beserta pembebasan denda bagi kendaraan berplat luar daerah yang melakukan balik nama atau mutasi ke plat NTB (EA/DR), berlaku hingga 19 September 2026.
Melalui integrasi kebijakan pemutihan dan penguatan sinergi lintas sektor ini, Pemkab Lombok Timur optimistis kesadaran pajak masyarakat akan meningkat, sehingga target penerimaan PAD tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.











