Lombok Timur – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paokmotong menggelar aksi di eks pasar Paok Motong Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, Kamis (13/10). Massa Aksi menolak tegas dan mendesak Pemerintah Daerah menghentikan Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Demikian dikatakan Sarafudin salah satu orator Forum Masyarakat Paok Motong (FMP) dalam orasinya.
“Kami menolak dan minta dengan tegas untuk dihentikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah melanggar Undang-Undang dan Peraturan Daerah terkait Pembangun KIHT di eks Pasar Paok Motong. Karena, kata dia, kecamatan Masbgaik tidak masuk dalam wilayah kawasan Industri sesuai dengan regulasi RT/RW Lombok Timur.
“Pembangunan KIHT ini bertentangan dengan Undang- Undang RI Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012,” sebutnya.
Atas hal tersebut, massa aksi menuding bahwa Pemerintah Daerah sudah melanggar aturannya sendiri yang sudah disahkan. Selain itu, Pemerintah melanggar UU RI Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa tidak boleh membangun kawasan industri di tengah pemukiman padat penduduk dan harus dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Sementara saat wawancara di sela-sela Aksi, Lalu Handani kepada awak media mengatakan Pemerintah Daerah untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan, karena pembangunan KIHT melanggar UU dan Perda Lombok Timur.
“Kami menuntut Pemda untuk segera hentikan pembangun ini,” katanya.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah Daerah hanya menyampaikan kepada masyarakat akan tentang akan dimulainya pembangunan.
“Tidak pernah ada sosialisasi, tapi pemerintah daerah hanya sampaikan akan dimulai penggunaan,” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait tuntutan dari massa aksi FMP, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Drs. H. Fathul Gani mengatakan terkait Pembangunan KIHT di eks Pasar Paok Motong sudah sesuai prosedur.
“Terkait persyaratan sudah secara prosedur administrasi terpenuhi. Semua sudah clear. Kita terus intens berkomunikasi dengan pihak Pemkab, Kecamatan dan Desa,” ungkapnya.
Disinggung terkait Aksi dan tuntutan massa aksi, Ia menyampaikan bahwa setiap orang berhak untuk sampaikan aspirasi. “Ruang demokrasi silahkan saja, tapi kan perlu juga memperhatikan kepentingan masyarakat lainnya yang membutuhkan tempat usaha industri olahan tembakau yang memenuhi standar,” tandasnya. (HH)