Dua Anggota PAW DPRD Lombok Timur Resmi Dilantik dalam Sidang Paripurna IX

Lombok Timur – Dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan  (PPP) dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi dilantik menjadi anggota dalam pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.

Dua Anggota yang dilantik tersebut yaitu H. Saprudin, SE yang menggantikan Saifurruhaidi dari PPP dan Mizanul Jihad, MH dari partai Gerindra menggantikan Badan Achsyid, SE. Pelantikan ini dilakukan dalam sidang Paripurna IX Masa Sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur.

“Pelantikan dua anggota itu dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur NTB,” ungkap Ketua DPRD Murnan, S. Pd, saat membuka sidang Paripurna IX Masa Sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (8/1).

Usai dibacakan keputusan Gubernur NTB oleh Ketua DPRD Lotim, dilanjutkan dengan melantik kedua Anggota yaitu H. Saprudin, SE dari PPP dan Mizanul Jihad, MH dari partai Gerindra menggantikan Badran Achsyid, SE. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara.

Tidak itu saja, dalam Sidang tersebut dilanjutkan pembacaan keputusan Gubernur NTB dalam PAW Wakil Ketua DPRD Lombok Timur dari Partai Gerindra Muhammad Yusri menggantikan Badran Achsyid, SE. Dalam pengambilan Sumpah dan janji Jabatan   dipandu langsung oleh  Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur.

“Pelantikan M Yusri sebagai Wakil Ketua  DPRD setelah ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur NTB No 171:2-852 Tahun 2023 tentang perubahan SK Gubernur NTB No 171: 2-678 tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Lombok Timur,” kata Murnan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *