Lombok Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, Kamis, (18/11).
Dalam Laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur yang dibacakan Rupnih, dikatakan bahwa rancangan KUA PPAS APBD 2022 yang disepakati itu bersifat antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespon ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, lanjutnya, diketahui bahwa gambaran umum kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah Kabupaten Lombok Timur dalam KUA dan PPAS 2022 ialah Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 2,9 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP. 438,7 Miliar lebih.
“PAD itu terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 88,7 Miliar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp. 79,8 Miliar lebih; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 27,7 Miliar lebih dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 242,4 Miliar lebih,” papar Rupnih.
Adapun jumlah pendapatan dana transfer pusat untuk tahun 2022 adalah sebesar Rp. 2, 441 Miliar lebih, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 93,9 Miliar lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 1,72 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 821,7 Miliar lebih.
“DAK itu sendiri terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp. 339,7 Miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482 Miliar lebih, Dana Desa sebesar 309,9 milyar lebih, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 25,5 Milyar lebih; dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah lainnya sebesar Rp.118,142 Milyar lebih,” jelasnya rinci.
Sementara mengenai lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, baik berupa pendapatan hibah IDMIP, hibah UPLAND dan Sumbangan Pihak Ketiga adalah sebesar Rp. 30, 379 Miliar lebih.
Untuk komponen Belanja Daerah yang tertuang pada KUA PPAS 2022, kata dia, ialah sebesar Rp. 3,1 Triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp. 2,7 Triliun lebih.
Dua item belanja itu, sambungnya, terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 1, 3 Triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 741,4 Miliar lebih, Belanja Bunga sebesar Rp. 7,5 Miliar lebih, Belanja Subsidi sebesar Rp. 7 Miliar, Belanja Hibah Rp. 76,9 Miliar lebih dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 13,2 Miliar 288 lebih.
Untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Parpol sebesar Rp. 438,6 miliar lebih, Belanja Bagi Hasil Pajak dan retribusi Kepada Desa sebesar Rp. 15,5 Miliar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 15 Miliar.
Adapun dari sisi Pembiayaan Daerah, kata Rupnih, ialah sebesar Rp. 261,5 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 323,2 Miliar lebih.
Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp. 7 Milyar dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 316,2 miliar dari PT. SMI dan Pinjaman pada PT. Bank NTB Syariah.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan, ujarnya, direncanakan sebesar Rp. 61,7 Miliar lebih yang terdiri dari Penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp. 20,3 Miliar lebih yang diperuntukkan untuk Penyertaan Modal pada BUMD dan juga Pembayaran pokok utang pada PT. SMI sebesar Rp. 41,333 Miliar lebih.
Ripnih melanjutkan, bahwa KUA PPAS Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat Ke-1 tanggal 9 November 2021 lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
“Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan pada kesimpulan di atas, sambungnya, Gabungan Komisi DPRD mengusulkan KUA PPAS tahun anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan.
Setelah itu, lanjutnya, diminta kepada Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Pemkab diharapkan untuk tepat waktu mengirim Rancangan APBD TAhun Anggaran 2022 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya. (HH)