Umum  

Dekatkan Pelayanan, Sekda Lotim Launching Perizinan Berusaha PMPTSP Mobile di Arena CFD

Lombok TimurSekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur HM. Juaini Taofik me-launching pelayanan perizinan berusaha secara mobile/langsung ke lapangan di arena Car Free Day (CFD) taman rinjani kota selong Kabupaten Lombok Timur.

Pelayanan tersebut, berlangsung Minggu (05/02). dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Timur HM. Juani Taofik, menjelaskan, apa yang dilakukan jajaran Dinas PTSP Lombok Timur dengan mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha merupakan bentuk implementasi dari dari sektor perizinan yang responsif cepat dan tepat. Paradigma baru pemerintahan harus hadir di tengah -tengah masyarakat untuk melayani dengan cepat.

“Saya liat apa yang dilakukan oleh teman- teman di Dinas PTSP dengan melakukan pelayanan langsung ke lapangan, ini membuktikan upaya mendekatkan pelayanan kepada pelaku usaha. Mungkin ada pikiran ngurus izin usaha ribet dan sulit ternyata tidak, jika lengkap syarat seperti KTP, NPWP pelaku usaha dengan cepat mendapatkan dokumen perizinan berupa NIB dan dokumen lainnya,”  kata juaini taofik.

Sekda Juga berharap kegiatan pelayanan rutin turun langsung ke lapangan, menjadi kegiatan rutin  DPMPTS dan kegiatan ini dirasakan sangat besar manfaatnya oleh masyarakat terutama para pelaku usaha.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Timur, Husnul Basri sela-sela pelayanan di car free day mengatakan, kegiatan PMPTSP Mobile untuk menegaskan tentang pradigma baru dunia perizinan yang berbasis on line dengan sistem Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) perizinan online berusaha berbasis risiko dan bisa diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui oss.go.id

” Dalam pelayanan langsung di lapangan ini , kita sampaikan juga  ke masyarakat/pelaku usaha  jenis resiko usaha, terdiri dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi. Khusus untuk  risiko rendah seperti usaha perseorangan dalam bentuk UD untuk jualan kios warung misalnya, cukup  mendapatkan izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) itulah izin pengganti SIUP dan TDP yang kita kenal dulu secara manual,” jelasnya.

PMPTSP Mobile berlangsung semarak dan dimeriahkan juga dengan penampilan line dance dari organisasi senam  Ikatan Line Dance Indonesia (ILDI) kabupaten Lombok Timur. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *