Mataram – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mataram menyelenggarakan Seminar atau Dialog perlindungan dan Hak-Hak Masyarakat Adat. Seminar dengan Tema “Perlindungan hak-hak Masyarakat adat Nusantara di Era Society 5.0” tersebut digelar pada Tanggal 31 Januari 2024 di Hotel Pratama Mataram.
Dalam sambutannya, Ketua PD AMAN Mataram L. M. Iswadi Athar menegaskan bahwa masyarakat adat di Mataram harus tetap menjaga keberadaannya di era masyarakat 5.0 sekarang ini. “Setiap masyarakat adat harus tetap menjaga eksistensi adat di Kota Mataram. Maka diperlukan perlindungan hak hak masyarakat adat nusantara Mataram, sehingga masyarakat adat mampu mempertahankan eksistensinya di Era Society 5.0,” tegas Iswadi.
Dalam kesempatan yang sama Bapak walikota Mataram yang diwakili oleh Asisten 1, Lalu Martawang memberikan sambutan seminar/dialog AMAN Mataram. Ia menyoroti bagaimana pergeseran dalam perkembangan teknologi. “Kita hidup dalam zaman yang dinamis dan penuh dengan perubahan Generasi kita. Anak anak muda masa kini adalah saksi dari pergeseran besar dalam perkembangan teknologi dan cara kita hidup,” ungkapnya.
Diungkapkannya, kita telah melalui beberapa era sebelumnya, seperti Society 1.0 yang berfokus pada pertanian, seperti Society 2.0 yang ditandai oleh revolusi industri, society 3.0 dengan internet, dan society 4.0 yang mengintegrasikan kecerdasan buatan dan teknologi canggih. Namun, apa yang membedakan Society 5.0 adalah fokusnya pada kemanusiaan.
“Ini adalah era di mana teknologi seperti kecerdasan buatan, Internet of Things, dan big data digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan menyelesaikan masalah sosial,” ungkapnya.
Masyarakat adat didefinisikan sebagai sekelompok penduduk yang hidup berdasarkan asal-usul leluhur dalam suatu geografis tertentu, memiliki sistem nilai dan sosial budaya yang khas , berdaulat atas tanah dan kekayaan alamnya serta mengatur dan mengurus keberlanjutan kehidupannya dengan hukum dan kelembagaan adat.
“Ada legih dari 70 juta Masyarakat adat di wilayah Indonesia atau sekitar 25 persen dari populasi penduduk Indonesia,” ungkap Lalu Martawang membaca pidato penuh semangat.
Seminar/Dialog Perlindungan Hak-hak Masyarakat tersebut dipimpin oleh Moderator Maheriandi, dengan 3 orang Narasumber yang berasal dari berbagai Instansi dan tokoh Adat, Narasumber pertama L. Prima Wira Putra (Ketua PW AMAN NTB), Narasumber Kedua Pungka M. Sinaga (Kemenkumham NTB), dan Baiq Anggraini (Bakesbangpol kota Mataram).
Di dalam Dialog tersebut disampaikan oleh Bapak L. Prima Wira Putra (PW AMAN NTB) bahwa Masyarakat adat itu bukan hanya sekedar menggunakan pakaian adat, memainkan alat kesenian Seperti Gendang Beleq, Peresean, dan seni lain. Melainkan bahwa adat merupakan satu kesatuan yang harus dipegang teguh sehingga tidak memudarnya adat Sasak dengan adanya berbagai event nasional dan internasional yang selalu diselenggarakan, Serta dengan memegang teguh adat dan kebudayaan Sasak sehingga pariwisata di NTB semakin maju.
Bapak Pungka M. Sinaga (kemenkumham NTB) Mengatakan bahwa untuk menjaga keutuhan adat, karena suatu adat merupakan sebuah satu kesatuan suatu daerah, identitas dari adat ada 2 yaitu bahasa dan budaya. Ia menegaskan untuk tetap menjaga kebudayaan dan bahasa yang dimiliki oleh masyarakat sasak sebagai identitas dan ciri khas dalam bernegara, pak pungka M Sinaga menegaskan juga bahwa hukum suatu negara mengikuti hukum adat daerah setempat.
Baiq Anggraini (Bakesbangpol kota Mataram) selaku narasumber ke-3 mengatakan bahwa setiap kegiatan yang akan dilakukan atau dilaksanakan oleh AMAN Mataram akan selalu didukung sehingga AMAN Mataram makin maju dan berkembang seiring perkembangan kota Mataram. Baiq Anggraini juga mengatakan bahwa setiap kegiatan dan penyelesaian permasalahan masyarakat akan selalu didukung oleh Bakesbangpol Kota Mataram agar AMAN Mataram mampu menjaga Keutuhan NKRI dan Kebudayaan-kebudayaan dan adat yang dimiliki oleh masyarakat Sasak.
Acara dialog berlangsung dengan sesi tanya jawab dengan peserta dari komunitas adat nusantara di Mataram dan dari stakeholder yang peduli terhadap masyarakat adat Nusantara Mataram di Kota Mataram. (*)