Opini  

Stafsus Tanpa Jejak: Menguji Akuntabilitas Kinerja Stafsus Bupati Bidang Investasi di Lombok Timur

Muhamad Dicky Subagia - Ketua Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP-LOTIM)

Oleh: Muhamad Dicky Subagia – Ketua Umum Garda Mahasiswa Pemuda Lombok Timur (GMP-LOTIM) 

Dalam satu tahun lebih masa kepemimpinan duet Iron-Edwin di Kabupaten Lombok Timur, ekspektasi publik terhadap akselerasi pembangunan ekonomi, terutama melalui investasi semestinya mengalami peningkatan signifikan. Investor merupakan salah satu variabel kunci dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing wilayah. Kehadiran investor baik domestik maupun asing, bukan sekadar keberhasilan, melainkan indikator konkrit dari efektivitas tata kelola pemerintahan, kepastian regulasi, dan kapasitas jejaring aktor-aktor strategis daerah. 

Namun, jika kita menilik realitas di Kabupaten Lombok Timur dalam lebih satu tahun kepemimpinan Iron-Edwin, terdapat anomali yang patut dikritisi secara serius, khususnya terkait peran Staf Khusus Bupati Bidang Investasi, Ustadz Zamroni. Ia pernah menyampaikan komitmen ambisius untuk menghadirkan investor melalui jejaring internasional yang diklaim tersebar di lebih dari 10 Negara seperti Australia, Arab Saudi, Singapura, Malaysia, Dubai, hingga Brunei Darussalam. Pernyataan tersebut secara teoritis mencerminkan apa yang dalam literatur disebut sebagai Network Based Development Strategy, yaitu pembangunan berbasis jejaring global. 

Namun hingga saat ini, publik dihadapkan pada kekosongan bukti empiris. Tidak ada publikasi resmi, tidak ada rilis media, tidak ada penandatanganan kerja sama investasi (MoU), bahkan tidak ada indikasi kunjungan investor yang terdokumentasi secara transparan. Padahal Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, terbilang cukup aktif dalam membangun citra melalui media sosial. Ironisnya, narasi investasi justru absen dari ruang publik. 

Di tengah janji-janji politik yang mengedepankan pertumbuhan dan pembukaan lapangan kerja, kehadiran staf khusus (stafsus) bidang investasi, yakni Ustadz Zamroni, seharusnya menjadi katalis strategis. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan paradoks: minimnya jejak kinerja, nihilnya publikasi capaian, dan absennya investor baru yang dapat diverifikasi.

Krisis Kinerja dan Problem Akuntabilitas

Jabatan Staf Khusus seharusnya memiliki fungsi strategis yaitu memberikan rekomendasi berbasis keahlian, membuka akses jejaring, dan mempercepat realisasi program prioritas kepala daerah. Ketika seorang Staf Khusus tidak menunjukkan deliverables yang terukur, maka yang terjadi adalah kegagalan dalam memastikan bahwa setiap jabatan publik memberikan nilai tambah bagi masyarakat. 

Fenomena ini mengarah pada Moral Hazard dan Rent Seeking Behavior, di mana individu menikmati sumber daya negara (gaji dan fasilitas) tanpa kontribusi yang sepadan. Dalam bahasa publik yang lebih lugas, kondisi ini tidak berlebihan jika dianalogikan sebagai Makan Gaji Buta. 

Ketiadaan capaian ini juga menunjukkan lemahnya Performance Based Evaluation di lingkungan pemerintahan daerah. Tidak adanya indikator kinerja utama yang jelas untuk Staf Khusus membuat jabatan ini cenderung menjadi simbol politik ketimbang instrumen teknokratis pembangunan. 

Kontradiksi Dengan Kebijakan Nasional

Situasi ini semakin problematik ketika dikaitkan  dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang secara tegas melarang pengangkatan staf khusus, tim pakar, dan tenaga ahli oleh kepala daerah mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Efisiensi anggaran APBD
  2. Optimalisasi penyelesaian tenaga honorer menjadi PPPK
  3. Penegakkan disiplin birokrasi berbasis merit system. 

Artinya, keberadaan staf khusus yang tidak produktif bukan hanya persoalan etika publik, tetapi juga berpotensi melanggar arah kebijakan nasional. Jika tetap dipertahankan tanpa evaluasi serius, maka pemerintah daerah berisiko menghadapi sanksi administratif hingga politik. 

Dimensi Kegagalan: Antara Kapasitas dan Sistem

Kegagalan menghadirkan investor di Lombok Timur tidak semata-mata dapat dibebankan pada individu, tetapi juga mencerminkan kegagalan sistemik:

  1. Absennya Grand Design Investasi Daerah, tidak terlihat adanya peta jalan (RoadMap) investasi yang jelas seperti sektor prioritas, target negara investor, hingga skema insentif. 
  2. Lemahnya Promosi dan Branding Daerah, Lombok Timur belum memiliki investment branding yang kuat seperti investment ready region. 
  3. Birokrasi Yang Tidak Ramah Investasi, proses perizinan yang berbelit dan ketidakpastian regulasi menjadi hambatan klasik. 
  4. Minimnya Kolaborasi Multipihak, tidak ada sinergi antara pemerintah, swasta, akademisi, dan diaspora. 

Solusi Konkrit: Membangun Ekosistem Investasi Yang Rasional dan Terukur

Untuk keluar dari stagnasi dan kebuntuan ini, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak hanya normatif, tetapi juga operasional, rasional dan terukur. 

1.Audit Kinerja Independen.

Langkah-langkahnya:

  1. Bentuk tim audit independen yang melibatkan akademisi, BPK, dan masyarakat sipil. 
  2. Evaluasi seluruh aktivitas stafsus selama 1 tahun terakhir seperti program, output, dan dampak. 

Outputnya:

  1. Laporan kinerja terbuka yang dapat diakses publik. 
  2. Rekomendasi berbasis data yaitu Lanjutkan atau Hentikan posisi Stafsus. 

2.Penetapan KPI Berbasis Investasi Nyata.

Langkah-langkahnya:

  1. Tetapkan indikator kinerja spesifik seperti jumlah investor yang masuk, nilai investasi (Rp), jumlah tenaga kerja terserap. 
  2. Gunakan sistem monitoring berbasis dashboard digital. 

Outputnya adalah kinerja dapat diukur secara objektif, bukan naratif. 

3.Transparansi dan Publikasi Berkala.

Langkah-langkahnya:

  1. Wajibkan publikasi triwulanan terkait progres investasi. 
  2. Gunakan website resmi pemkab, bukan hanya media sosial. 

Outputnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dan investor. 

4.Restrukturisasi atau Penghapusan Posisi Stafsus.

Langkah-langkahnya:

  1. Jika terbukti tidak efektif, hapus posisi stafsus. 
  2. Alihkan fungsi ke dinas teknis seperti DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

Outputnya adalah efisiensi anggaran dan penguatan birokrasi formal. 

5.Strategi Proaktif Menarik Investor.

Langkah-langkahnya:

  1. Susun investment roadmap berbasis potensi lokal (pariwisata, pariwisata, pertanian) 
  2. Lakukan investment forum internasional secara terjadwal
  3. Gandeng KBRI dan Diaspora Indonesia di luar negeri

Outputnya adalah pendekatan sistematis, bukan personal networking semata. 

6.Integrasi dengan Kebijakan Nasional.

Langkah-langkahnya:

  1. Singkron program daerah dengan agenda investasi Nasional (BKPM) 
  2. Manfaatkan insentif fiskal dan kemudahan perizinan dari pusat. 

Outputnya adalah daya tarik investasi meningkat secara struktural. 

7.Grand Design Investasi Lombok Timur (2025-2030)

Konsep: Membangun dokumen strategis berbasis data yang memuat:

  1. Sektor unggulan (pariwisata, pertanian, perikanan, energi terbarukan) 
  2. Pemetaan potensi wilayah berbasis GIS
  3. Target investor per negara
  4. Skema insentif fiskal dan non fiskal

Outputnya adalah dokumen resmi dan portal digital investasi Lombok Timur (Investment Dashboard). 

8.Digitalisasi Promosi Investasi.

Konsepnya:

  1. Website resmi investasi dengan data real-time
  2. Video profil potensi daerah
  3. Kampanye digital melalui media sosial dan platform global

Outputnya adalah peningkatan visibilitas Lombok Timur di pasar global. 

9.Reformasi Regulasi dan Perizinan.

Langkah Implementasinya:

  1. Penyederhanaan izin melalui sistem OSS
  2. Pemberian insentif pajak daerah
  3. Kepastian hukum bagi investor

Outputnya adalah iklim investasi yang kompetitif dan ramah investor. 

Kasus stagnasi kinerja stafsus bidang investasi di Lombok Timur menjadi cermin penting bagi reformasi birokrasi daerah. Janji jaringan global tanpa realisasi konkrit hanya akan menjadi retorika kosong yang menggerus kepercayaan publik. Dalam konteks pembangunan daerah, yang dibutuhkan bukan sekadar figur dengan klaim koneksi internasional, tetapi sistem yang mampu mengkonversi potensi menjadi hasil nyata. 

Jika pemerintah daerah serius ingin menghadirkan investasi, maka reformasi kelembagaan, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama. Tanpa itu, posisi stafsus hanya akan menjadi simbol dari birokrasi yang gemuk namun miskin kinerja. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *