Opini  

Politik ‘Amaq Molah’: Kegagalan Pemerintah Daerah dalam Merawat Semangat Pemuda dan Tata Kelola Pariwisata

Penulis: Azhari Evendi

Dosen Sosiologi Universitas Mataram

Akhir-akhir ini terjadi gejolak protes atas kebijakan tata kelola pariwisata Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim). Bermula dari Pemerintah Daerah Lombok Timur tidak lagi melanjutkan kerjasama dengan pengelola Sunrise Land Lombok (SLL), ditambah lagi dengan kasus Bale Mangrove yang lebih dahulu bergejolak. Sebenarnya gejolak ini biasa saja, suatu hal yang normal Pemda Lotim sebagai pemilik aset berhak untuk mengelola aset dalam hal ini melanjutkan atau tidak kerjasama tersebut. Namun dibalik kenormalan tersebut justeru kalangan masyarakat yang biasa berwisata ke SLL, pelaku UMKM di SLL, pengelola SLL, pihak-pihak yang telah bekerjasama dengan SLL, dan kalangan masyarakat lainnya merasa aneh dengan keputusan sepihak Pemda Lotim. Artinya, ada masalah dalam tata kelola pariwisata sehingga gerakan protes terjadi.

Membangun SLL Tidak Mudah, Kalau Mudah Pasti Tidak Mangkrak

Tempat berdirinya SLL merupakan pantai di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Pantai yang dikelilingi tembok pembatas tersebut merupakan aset Pemda Lotim yang cukup lama tidak dimanfaatkan alias mangkrak. Sebelum dibranding oleh pemuda setempat menjadi Sunrise Land Lombok (SLL). Pantai tersebut tidak hanya mangkak tetapi juga tidak menjanjikan kehidupan meskipun sebagian nelayan beraktivitas di sana. Untuk membangunya perlu tekad yang kuat, pengetahuan yang mumpuni, dan modal yang besar. Pemerintah daerah tentu berpikir seribu kali jika dikelola sendiri potensi gagalnya besar, dengan kondisi seperti itu investor tentu juga tidak ada yang tertarik. Pemda sudah menghitung bahwa sumber daya yang dimiliki belum mencukupi untuk mengelola pantai tersebut menjadi pantai yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat terutama pemuda lokal dan UMKM. Hingga ada sekelompok muda berani dan memiliki kemampuan bidang pariwisata bertaruh dan menyewa lahan tersebut (tidak gratis). Aset yang sangat berharga yang dimiliki oleh Pemda Lombok Timur lebih berharga dari pantai mangkrak tersebut.

Perjuangan membangun SLL tidaklah mudah, kalau mudah pasti tidak mangkrak. Bermula seorang pemuda asli Dusun Montong meong jebolan S2 Pariwisata UGM, Qori’ Bayyinaturrosyi (akrab dipanggil Qori’) pulang kampung tercinta. Semangat untuk memajukan masyarakat cukup tinggi, sosok yang tidak tinggal diam. Sebelum membangun SLL, Qori’ berkeliling mengajak masyarakat untuk cinta membaca, mendirikan infinity book berjualan buku sekaligus menggagas diskusi-diskusi untuk meningkatkan minat baca masyarakat. Sekelompok pemuda setempat tidak puas dengan upaya yang telah dilakukan oleh Qori’. Akhirnya sekelompok pemuda tersebut meminta Qori’ untuk berbuat lebih nyata yang berdampak langsung yakni dampak ekonomi, sekaligus menerapkan ilmu yang diperoleh dari UGM. Qori’ sadar bahwa masyarakat membutuhkannya, menunjukkan kuatnya pengaruh jiwa aktivis mahasiswanya. Akhirnya, melakukan inisiatif untuk mengelola pantai milik pemerintah yang mangkrak itu dengan sistem sewa. Tentu saja Pemda senang karena pantai yang selama ini tidak dirawat dan tidak produktif ternyata dapat menjadi sumber pendapatan tambahan Pemda. Bonus dari kerjasama tersebut adalah permasalahan Pemda turut teratasi yakni terbukanya lapangan kerja bagi pemuda, UMKM, dan masyarakat lainnya karena konsep pariwisata yang dikembangkan adalah community based tourism (CBT). Pariwisata berbasis masyarakat mengedepankan partisipasi masyarakat dalam berbagai aktivitas pariwisata. Jadi SLL tidak hanya membuka wisata tetapi juga mendidik dan memberdayakan masyarakat, pemuda, dan UMKM lokal. Selian itu juga konservasi penyu dilakukan di pantai SLL. Seringkali telur penyu diperjualbelikan oleh oknum tertentu, perbuatan yang dilarang karena penyu termasuk hewan yang dilindungi. SLL menyelamatkan penyu dengan membangun kesadaran masyarakat untuk ikut peduli pada hewan yang dilindungi, salah satu momen penting Lombok Timur saat itu bersama SLL adalah melakukan acara pelepasan tukik (bayi penyu) yang sudah ditangkar secara sederhana oleh SLL, namun berhasil mengubah pandangan masyarakat luas menjadi kesadaran akan habitat hewan yang dilindungi.

Qori’ Bayyinaturrosyi, telah berhasil mengubah wajah pariwisata di Lombok Timur, khususnya di kawasan Pantai Labuhan Haji. Pantai yang sebelumnya sebagai pantai yang penuh sampah dan tidak terawat, Pantai Labuhan Haji kini menjadi destinasi wisata yang bersih, indah, dan lestari. Qori’ bahkan memulihkan habitat penyu yang dulunya menjadi ciri khas pantai ini melalui program konservasi Atas perjuangannya Qori Menerima penghargaan IDN Times Youth Climate Warrior Award 2025. Apa yang dilakukan oleh SLL merupakan penerapan paling tidak 4 poin SDGs yakni poin 10 (Mengurangi ketimpangan), 11 (Kota dan komunitas yang berkelanjutan), 14 (Menjaga ekosistem laut), dan 17 (Kemitraan untuk mencapai tujuan). Pekerjaan yang sangat sulit dilakukan oleh pemda teratasi oleh seorang pemuda lokal dengan ilmunya yang memanfaatkan aset daerah yang disewa.

SLL Mengangkat Citra Pariwisata Lombok Timur

Membangun pariwisata bukan pekerjaan yang mudah, prosesnya membutuhkan modal, ilmu, tekad, dan kesabaran, serta jejaring luas. Menurut Mill dan Morrison, tourism is like a spider’s web-touch one part of it and reverberations will be felt throughout pariwisata merupakan sistem dari berbagai elemen yang tersusun seperti sarang laba-laba. Pariwisata tidak bisa berdiri sendiri, melainkan sistem yang melibatkan banyak aspek yang terhubung secara sistematik antara satu aspek dengan aspek lainnya. Aspek yang dimaksud adalah ekonomi, sosial, budaya, politik, sosial, dan ekologi. Ketika salah satu aspek tidak berjalan, maka pariwisata akan terasa pincang. SLL sejauh ini berhasil membangun jejaring laba-laba sistem pariwisata sehingga dapat mengangkat citra pariwisata Lombok timur di kancah nasional prestasi yang diraih SLL menjadi bukti nyata citra pariwisata lombok timur terangkat. SLL seharusnya dapat dijadikan sebagai role model pengembangan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan berkelanjutan. Artinya pemerintah daerah hanya perlu political will yang pro kepada masyarakat lokal yang dapat menumbuhkan ekosistem pariwisata yang sehat yang mengedepankan kreativitas dan inovasi masyarakat lokal. Pariwisata merupakan harapan ekonomi daerah yang paling menjanjikan di suatu wilayah yang tidak memiliki sektor seperti tambang. Satu-satu jalan yang dapat mengangkat pariwisata adalah kreativitas  dan inovasi masyarakat lokal.

Kesan ‘Amaq molah’ dan Gejolak Perlawanan

Setelah semuanya berjalan dengan baik, tampaknya Pemda sadar bahwa asetnya yang sudah terkenal dengan sebutan SLL itu menjadi sumber penghasilan yang menjanjikan. Tentu saja sebagai pemilik aset, pemda berhak mengelola asetnya termasuk memutus kerjasama dengan SLL atau mengambil alih (memindah) pengelolaan aset ke orang lain entah ke investor ataupun kelompok kepentingan lainnya.  

Kesan yang muncul atas pengambilalihan dan tidak melanjutkan kerjasama dengan SLL adalah, pemda datang seperti ‘amaq molah’  alih-alih pahlawan kesiangan. ‘Amaq molah’ adalah istilah yang sering dipakai oleh masyarakat lombok yang disematkan kepada orang yang hanya ambil manfaatnya tanpa usaha, kalau udah jadi baru diambil. Tampaknya kesan tersebut dirasakan oleh masyarakat hingga memuncak menjadi gerakan protes atas sikap pemerintah yang hanya mau ambil untung.

Tentu masalah ini akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola pariwisata Pemda Lotim jika tidak mencari jalan terbaik. Oleh karena itu Pemda Lotim perlu berbenah paling tidak pada dua hal. Pertama, pada level kebijakan pemerintah daerah perlu serius dalam memperbaiki tata kelola pariwisata yakni kebijakan tata kelola yang membangkitkan semangat dan harapan masyarakat lokal. Kedua, pada level teknis pemerintah daerah perlu membangun kemitraan yang mendukung ekosistem pariwisata yang sehat, bukan untuk kepentingan kelompok, tim sukses, investor, apalagi untuk memperkaya diri. Ingat jabatan sementara, jadi harus amanah untuk memperjuangkan nasib banyak orang.  

Pemberhentian atau pengambilalihan yang dilakukan oleh Pemda Lotim merupakan kewenangan atas aset yang dimiliki. Tetapi jangan lupa kekuasaan yang dimiliki juga merupakan aset milik rakyat yang dikontrakkan (dimandatkan) secara periodik 5 tahunan. Sejak abad 17, John Locke seorang tokoh terkemuka dan menjadi acuan hukum modern mencetuskan teori kontrak sosial dalam politik. Teori ini menjadi dasar demokrasi modern yang menekankan transparansi, akuntabilitas pemerintah, hak asasi manusia, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta menjadi landasan moral bagi kewajiban bersama dalam masyarakat.

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *