Lombok Timur – Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur, berinisial TGH MJ, membantah seluruh tudingan yang disampaikan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram terkait dugaan pelecehan seksual. Bahkan menurutnya tuduhan tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada di lembaga yang dipimpinnya.
Hal tersebut ditegaskannya, saat ditemui di kediamannya, Senin (2/2), dengan mengatakan bahwa informasi yang berkembang di publik merupakan hoaks dan telah merugikan nama baik dirinya maupun lembaga pesantren.
“Apapun yang dituduhkan itu tidak benar. Deretan tuduhan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lembaga kami,” ujar TGH MJ.
Ia secara khusus membantah adanya praktik yang disebut sebagai “pembersihan rahim” sebagaimana dituduhkan. Menurutnya, tidak pernah ada tindakan fisik terhadap santri maupun jamaah perempuan dalam aktivitas di ponpes tersebut.
“Tidak ada praktik pembersihan rahim seperti yang dituduhkan. Yang ada hanya pemberian doa kepada santri dan jamaah dalam rangka ikhtiar pengobatan, termasuk bagi yang memiliki penyakit tertentu,” katanya.
Dijelaskan bahwa pada periode waktu yang disebut dalam laporan, yakni tahun 2016 hingga 2019, kepemimpinan ponpes masih berada di bawah orangtuanya. Pada masa itu, dirinya lebih banyak berada di luar negeri untuk mengurus perjalanan umrah dan bolak-balik Indonesia–Mekkah.
Menurutnya, aktivitas asrama santri, lanjut dia, baru kembali berjalan aktif pada tahun 2021 setelah kondisi pasca gempa dan pandemi Covid-19. Sebelumnya, para santri dipulangkan dan menjalani pendidikan di sekolah masing-masing.
“Pada masa itu santri tidak menetap penuh di asrama. Mereka ngaji dan sekolah masih bolak-balik dari rumah. Jadi tuduhan tersebut tidak relevan dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ucapnya.
Terkait proses hukum, ia mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan resmi dari pihak penyidik untuk dimintai keterangan atas laporan yang ditangani Polda NTB tersebut.
Meski demikian, ia menyatakan siap menghadapi proses hukum dan berencana menempuh langkah hukum untuk meluruskan tuduhan yang dinilainya mencemarkan nama baik.
“Kami juga akan menempuh jalur hukum untuk mengklarifikasi tudingan ini. Jangan sampai kami tidak ada masalah, tapi justru dibuatkan masalah,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh persoalan tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum untuk dipelajari dan dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)












