Umum  

Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Negara Muslim

Studi Analisis Pembaharuan Hukum Keluarga di Tunisia dan Maroko

IMRON HADI, S.H.I., M.H.I. DosenTetap Fakultas Syari’ah UIN Mataram Dan Mahasiswa S3 (Doktor) HKI Pascasarjana UIN Mataram
OLEH: IMRON HADI, M.H.I.
(DosenTetap Fakultas Syari’ah UIN Mataram Dan Mahasiswa S3 (Doktor) HKI Pascasarjana UIN Mataram)
A. Latar belakang
Hukum Islam sebagai hukum agama berasal dari wahyu Allah SWT yang dipedomani oleh umat Islam. Namun, saat ini terdapat fenomena “asimilasi” antara hukum Islam dan hukum positif di negara-negara muslim. Seperti dilegislasikannya hukum Islam sebagai hukum nasional, fenomena ini banyak terjadi di negara-negara muslim, yang telah lama menerapkan sistem hukum barat. Di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, aspirasi untuk menerapkan hukum Islam sebagai hukum nasional sangat kuat, sehingga dengan strategi legilasi materi hukum Islam dalam bentuk legal drafting menjadi RUU untuk ditetapkan sebagai hukum perundang-undangan pun terjadi. Pembaharuan hukum keluarga Islam di negara-negara muslim teruslah berkembang dimulai dari awal abad ke- 20, terutama terkait perkawinan, perceraian dan kewarisan. Usaha ini dimulai oleh Turki (1917), kemudian Libanon (1919), Mesir (1920 dan 1929), Yordania (1951), Syiria (1953) dan Tunisia (1956) merupakan salah satu Negara muslim yang progress melakukan pembaharasuan hukum keluarga, hingga Maroko (1957) pun juga banyak melakukan asimilasi dan kontekstualisasi hukum keluarga dalam perundang-undangan mereka. Hingga tahun 1996, di Timur Tengah hanya ada lima negara yang belum memperbaharui hukum perkawinan, yaitu Emirat Arab, Saudi Arabia, Qatar, Bahrain dan Oman.
Usaha pembaharuan hukum keluarga Islam ini memiliki beberapa tujuan (maqosid), di antaranya, pertama: unifikasi hukum perkawinan, kedua: peningkatan status dan martabat wanita (emansipasi), ketiga: merespon perkembangan zaman karena konsep fikih klasik dianggap belum mampu menjawabnya tantangan yang dihadapi masyakarajat muslm modern saat ini. Pasca-kolonial, Tunisia melaksanakan law reform, dengan membuat hukum Islam dengan birokrasi modern. Islamic law reform ini terutama dimulai dari wilayah hukum personal dan hukum keluarga. Sebagai Negara yang berpendudukannya mayoritas muslim, Tunisia adalah yang paling radikal dalam pembaharuan hukum keluarga islam. Hal ini dapat dilihat dalam undang-undang yang diberlakukan di negara tersebut yang kemudian disebut Code of Personal Status Tunisia (CPST). Pembaharuan hukum yang terjadi di Tunisia tidak terlepas dari aspek historitas yang melatarbelakanginya. Selain itu, peran pendidikan dan para pejuang nasionalis sebagai pelaku pembaharuan juga ikut menentukan.
Kehadiran Code of Personal Status Tunisia tidaklah berjalan mulus. Akan tetapi, memicu pro-kontra yang cukup sengit di Tunisia dan dunia Arab saat itu, karena sejumlah pasalnya dinilai sebagian kalangan bertentangan dengan hukum hukum fikih tradisional yang telah mapan. Hal itu dapat dilihat misalnya pada pasal pelarangan poligami, otoritas isteri dalam talak, penghapusan hak ijbar dan kebolehan adopsi, karena itulah Code of Personal Status Tunisia dinilai sebagai hukum keluarga yang paling progressif di Dunia Islam.
Begitu juga dengan pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko. Pada tahun 1957 Maroko melakukan pembaharuan hukum keluarga yang disebut dengan “Mudawwanah al-Aḥwal as-Syakhṣiyah” atau “Mudawanah Al-Usroh”. Sebagian besar ketentuan hukum didasarkan pada mazhab Maliki yang tersebar luas di Maroko dan telah ada sejak lama. Undang-undang hukum keluarga baru tersebut (Mudawwanah al-Aḥwal as-Syakhsiyah) memuat beberapa pembaharuan hukum yang sangat penting dan progress terutama terkait keseimbangan hak laki-laki dan perempuan dalam hal perkawinan dan perceraian, seperti usia perkawinan, wali dan kebebasan perempuan, pecatatan perkawinan, poligami, perceraian di pengadilan dan lainnya.
B.Pembahasan
1.Sejarah Terbentuknya Hukum Keluaga Tunisia
Republik Tunisia merupakan salah satu negara yang terletak di Afrika Utara, sebelah Barat berbatasan dengan Algeria, Utara dan Timur dengan Mediterania dan Selatan Libya. Turnisia termasuk kepulauan Karkunna untuk daerah Timur, Sementara di bagian Tenggara termasuk kepulauan Djerba. Tunisia mempunyai penduduk 7.424.000, dan hampir 97% memeluk agama Islam. Negara yang memiliki luas wilayah 163.610 km ini memperoleh kemerdekaan pada tahun 1956, dengan presiden pertama Habib Bourguiba, yang membawahi 23 propinsi. Sebelumnya, Tunisia merupakan wilayah Otonom dari pemerintahan Turki Usmani dan pada tahun 1883 menjadi Negara persemakmuran Perancis berdasarkan perjanjian La Marsa, dan pada pada tanggal 20 Maret 1956, pemerintah Prancis secara resmi mengakui kemerdekaan Tunisia. Pada tahun yang sama Presiden Habib Bourgubia, seorang sarjana hukum lulusan Perancis, diangkat sebagai presiden pertama dan mengeluarkan aturan aturan kontroversial yang dinamakan Code Personal Status untuk menggantikan hukum al-Qur’an dalam bidang perkawinan, perceraian dan hadhanah (pemeliharaan anak). Aturan ini tidak hanya menentang beberapa praktek Muslim tradisional bahkan menyatakan konfrontasi dengan praktik tersebut.
Proses penyusunan hukum keluarga Tunisia diawali dengan pembentukan komite yang diketuai oleh Shaikh Muhammad Aziz Ju’ait, ulama terkemuka sekaligus mantan Menteri Kehakiman pada masa pra-kemerdekaan. Sebelumya, tepatnya pada tahun 1948, Shaikh Ju’ait menyusun kitab hukum La’ikhat al-Ahkam Ash- Shar’iyyah, yakni semacam kompilasi hukum Islam, terdiri dari 2.464 pasal, sekitar 800 pasal di antaranya terkait hukum keluarga. Meski tidak sempat diundangkan secara resmi, karena mendapat tentangan dari pemerintah kolonial Perancis, kitab La’ikhat ini dianggap sebagai embrio lahirnya hukum keluarga di Tunisia.
Ada tiga sumber utama yang dirujuk oleh tim perumus draft ini, yaitu, pertama: La’ikhat Al-Ahkam Ash-Shar’iyyah itu sendiri. Kedua, Undang Undang Keluarga di beberapa Negara Muslim, seperti Mesir, Suriah dan Iran. Ketiga, Undang-Undang Keluarga Perancis. Ketika mengadopsi hukum-hukum fiqh, tim perumus tidak hanya merujuk ke fiqh Maliki yang dianut oleh mayoritas Muslim Tunisia, tetapi juga madzhab lain termasuk mazbah Ja’fari.
Draft undang-undang tersebut kemudian diajukan ke pemerintah dan diundangkan secara resmi pada tanggal 13 Agustus 1956 dengan nama Code of Personal Status atau Majallah al-Akhwal Ash-Shakhshiyyah. Undang-undang tersebut terdiri dari 170 pasal yang dibagi dalam 12 bab, yaitu mengeni perkawinan, talaq, iddah, nafqah, hadanah, nasab, anak temuan, orang hilang, warisan, pengampuan (al-khijr), wasiat dan hibah.
Saat pengesahan peraturan tersebut, diketahui ternyata ada sejumlah pasal baru di luar isi draft yang disusun tim perumus, seperti pelarangan poligami, penghapusan hak ijbar bagi wali, dan prosedur talaq. Dalam beberapa pasal tambahan itu, Habib Borguiba mengadopsi ide-ide kaum modernis tentang kesamaan hak antara wanita dengan pria secara total. Untuk konteks Tunisia, pemikiran modern ini diusung oleh Tahir Haddad seorang pemikir progresif kontemporer Tunisia melalui bukunya yang kontroversial yang berjudul “Imroatuna Fi Shari’ah Wa Al-Mujtama’ yang menjadi inspirasi dan banyak mewarnai undang-undang Majallah al-Akhwal Ash-Shakhshiyyah tersebut.
2.Materi Undang-Undang Hukum Keluarga Tunisia
Tunisia berhasil melakukan pembaharuan hukum keluarga Islam menjadi lebih progresif, inklusif dan kontemporer, hal itu dilakukan karena adaptasi terhadap perubahan zaman dengan memperhatikan tuntutan masyarakat terutama terkait emansipasi wanita dan isu-isu feminisme yang kencang disuarakan di Negara Islam tersebut. Adapun isi dari undang-undang Hukum Keluarga Tunisia yang termuat dalam Code of Personal Status Tunisia atau Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah adalah mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.Perkawinan
1.Usia Perkawinan
Dalam undang-undang Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah mengatur bahwa laki-laki dan perempuan dapat melakukan perkawinan jika telah berusia 20 tahun. Hal itu disebabkan karena pertimbangan maturitas atau kematangan dan kemandirian secara ekomoni calon pengantin. Hal ini merupakan ketentuan yang merubah isi pasal 5 Undang-Undang sebelumnya, yang mana sebelum dirubah, ketentuan usia nikah adalah 17 tahun bagi perempuan dan 20 tahun bagi laki-laki. Dengan ketentuan bahwa baik laki-laki maupun perempuan harus berusia 20 tahun untuk boleh melangsungkan perkawinan, bagi wanita yang berusia 17 harus mendapat izin dari walinya. Jika wali tidak memberikan izin, perkara tersebut dapat diputuskan di pengadilan.
Akan tetapi Pada tahun 1981, ketentuan pasal yang termuat dalam Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah tersebut diubah, yaitu untuk dapat melansungkan perkawinan, seorang laki-laki harus sudah mencapai usia 20 tahun dan wanita telah mencapai usia 17 tahun. Sehingga bagi mereka yang belum sampai batas usia tersebut, harus mendapat izin khusus dari pengadilan. Izin tidak dapat diberikan kalau tidak ada alasan-alasan yang kuat dan keinginan yang jelas dari masing-masing pihak.
2.Perjanjian Perkawinan
Perjanjian perkawinan merupakan suatu yang penting dan harus dilakukan sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian perkawinan tersebut sebagai upaya untuk menjamin hak-hak kedua belah pihak pasangan suami isteri, terutama hak perempuan. Perjanjian perkawinan di Tunisia termuat dalam Undang-Undang Tunisia 1956 Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah  yang memberi peluang adanya khiyar al-syart dalam perkawinan.  Jka ada isi perjanjian yang terlanggar oleh salah satu dari kedua belah piha, maka pihak yang dirugikan atas pelanggaran perjanjian tersebut dapat mengajukan tuntutan pembubaran perkawinan ke pangadilan. Secara umum perjanjian tersebut tidak bisa melahirkan hak ganti rugi jika hal tersebut terjadi sebelum perkawinan terlaksana secara sempurna.
3.Pelarangan Poligami
Pasal 18 Undang-Undang Hukum Keluarga Tunisia (Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah) menyatakan bahwa beristeri lebih dari seorang adalah perbuatan yang dilarang dan merupakan tindakan pidana. Demikian pula, Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah, dan nikahnya belum putus secara hukum, menikah lagi, dapat diancam hukuman penjara satu (1) tahun atau denda setinggi-tingginya 240.000 Malim.
Adapun dasar larangan poligami yang digunakan pemerintah Tunisia adalah: Pertama, bahwa poligami, sebagaimana perbudakan, merupakan institusi yang selamanya tidak dapat diterima mayoritas umat manusia di manapun. Kedua, Syarat Mutlak seorang suami boleh poligami adalah berlaku adil pada isteri-isterinya. Sementara fakta sejarah membuktikan bahwa hanya nabi yang dapat berlaku adil terhadap isteri-sterinya. Larangan ini mempunyai landasan hukum pada ayat al-Qur’an, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki wajib menikah dengan seorang istri jika dia yakin tidak mampu berbuat adil kepada istri-istrinya yaitu dalam surat an-Nisa ayat 3.
Poligami yang dimaksud dalam pasal ini meliputi pernikahan tercatat dan yang tidak tercatat. Artinya, kalaupun pernikahan dengan isteri kedua dilakukan tanpa pencatatan alias bawah tangan (zawaj urfi), hal itu tetap masuk kategori poligami yang dilarang. Pasal ini terinspirasi oleh pemikiran para ulama modernis, seperti Tahir Haddad dan Muhammad Abduh. Menurut Haddad, poligami bukanlah merupakan ajaran Islam, melainkan salah satu bentuk keburukan yang terdapat pada bangsa Arab Jahiliyah terdahulu. Islam bermaksud memberantas perilaku ini secara bertahap dengan membatasi jumlah maksimal empat  isteri, dan akhirnya menjadi satu  orang isteri.
Adapun kebolehan poligami yang disebutkan Al Qur’an, lanjut Haddad, adalah keringanan (rukhsah) dari Allah SWT, bukanlah kewajiban atau perintah. Bahkan rukhsah tersebut sebenarnya mustahil dilakukan karena harus didasarkan pada rasa keadilan, sesuatu yang tidak mungkin dapat diwujudkan oleh manusia biasa kecuali Nabi. Dengan demikian, dalam pandangan Hadad, poligami tidak memiliki dasar dalam Islam, dan tidak sejalan dengan tujuan (maqasid) dari perkawinan itu sendiri. Ayat Al-Qur’an tentang poligami yakni surat An-Nisa’ ayat 3 harus difahami dalam konteks masa transisi Islam yaitu ketika perbudakan dan poligami masih banyak terjadi. Menururt Tahir Haddad pada masyarakat berbudaya seperti sekarang ini, praktik perbudakan dan poligami menjadi tidak relevan lagi.
Dengan demikian, idealnya asas al-Quran yang terkait dengan perkawinan adalah monogami. Syarat yang diajukan supaya suami berlaku adil terhadap istri-istrinya adalah suatu kondisi yang sangat sulit, bahkan tidak mungkin dapat terealilasi sepenuhnya dalam kehidupan berumah tangga.
4.Penghapusan Hak Ijbar
Hukum Keluarga Tunisia memberikan otoritas kepada para gadis untuk menentukan jodohnya sendiri. Ayah kandung tidak dibenarkan melakukan pemaksaan kehendak (ijbar) terkait jodoh dan pernikahan anak gadisnya, kecuali ada persetujuan yang jelas dari gadis lebih dahulu. Pasal 3 Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah menyebutkan bawah “pernikahan tak dapat terjadi kecuali berdasarkan persetujuan kedua mempelai”. Berdasarkan pasal ini, kelangsungan akad nikah sepenuhnya ditentukan oleh persetujuan kedua calon mempelai, bukan oleh orangtua. Persetujuan ini harus dinyatakan secara jelas, sungguh-sungguh, dan sepenuh hati dari kedua mempelai.
Di antara argumentasi yang mendasari pasal ini adalah pendapat Tahir Haddad bahwa seorang gadis harus diberi kebebasan memilih jodohnya sendiri, tanpa paksaan dari ayah kandungnya. Hal ini karena pernikahan itu didasarkan pada rasa cinta dan kasih sayang yang dibangun antar individu calon pengantin. Karena itu, pernikahan harus lepas dari intervensi manusia lain termasuk orang tua kandung. Benar bahwa seorang gadis memiliki kemungkinan salah memilih jodoh, tetapi kemungkinan salah memilih pun dapat terjadi pada seorang ayah kandung.
5.Hak Nafkah
Semangat yang diusung oleh Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah adalah konsep kemitraan dan kesejajaran antara wanita dengan pria. Salah satu aplikasi konkretnya adalah penetapan bahwa nafkah bukan hanya kewajiban suami selaku kepala rumah tangga, melainkan juga menjadi tugas isteri. Pasal 23 Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah berbunyi “Isteri harus berpartisipasi dalam menafkahi keluarga, jika ia memiliki harta”.
Beberapa peraturan penjelas Majjallah al-Ahwal al-Syakhshiyah menyebutkan bahwa kewajiban isteri mencari nafkah sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, bukanlah merupakan kewajiban total yang meniadakan peran suami sama sekali. Kewajiban utama tetap ada pada suami, sedangkan isteri hanya harus berpartisipasi membantu suami, bukan sebagai pencari nafkah utama.
6.Pernikahan yang tidak sah
Pernikahan yang dipandang tidak sah menurut Undang-Undang Hukum Keluarga di Tunisia adalah sebagai berikut:
a. Perkawinan yang bertentangan dengan dasar-dasar perkawinan (pasal 21)
b.Perkawinan tanpa persetujuan dari salah satu pihak suami atau istri (pasal 3)
c.Perkawinan yang dilakukan sebelum usia pubertas atau terdapat halangan hukum yang lain (pasal 5)
d.Perkawinan yang di dalamnya terdapat halangan untuk melangsungkan perkawinan (pasal 15-17), dan
e. Menikah dengan wanita yang masih dalam masa iddah (pasal 20). Pernikahan yang tidak sah seperti di atas dapat segera dianulir.
Akibat hukum yang lahir, jika perkawinan memang telah berlangsung sempurna (ba’da ad-dukhul) istri berhak atas mahar dan kewajiban menjalani masa iddah. Sedangkan apabila perceraian terjadi sebelum dukhul istri berhak terhadap mahar musamma atau mahar mitsil. Anak yang lahir dapat disandarkan nasabnya kepada suami, akan tetapi tidak berhubungan dalam hal harta warisan antara dua pihak tersebut.
b. Perceraian
1. Talak
Hukum Keluarga Tunisia berusaha memperketat dan memepersulit terjadinya perceraian (talaq). Menurut Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah talaq tak dapat dijatuhkan secara sepihak oleh suami, melainkan hanya dapat terjadi di Pengadilan. Di Tunisia, perceraian hanya dapat berlaku dan diakui secara pasti serta efektif, hanya apabila diputuskan oleh pengadilan. Oleh karena itu, perceraian yang dilakukan di luar pengadilan tidak sah menurut hukum. Demikian pula pengadilan dapat memutuskan perkawinan yang diajukan oleh isteri dengan alasan suami gagal memberikan nafkah (cerai gugat), atau karena kedua belah pihak telah sepakat mengakhiri perkawinan.
2. Talak Tiga
Pasal 19 Undang-Undang Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah Tunisia menyatakan bahwa seorang pria dilarang merujuk bekas istri yang telah ditalak tiga (talak bain kubra). Sebelumnya, pasal 14 menyebutkan talak tiga menjadi halangan yang bersifat permanen untuk pernikahan. Terobosan lain yang dilakukan dalam Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah adalah terkait hukum talaq tiga (bain kubra). Undang-undang tersebut mengatur bahwa, talaq tiga adalah penyebab larangan pernikahan untuk selamanya (mani’ az zawaj al muabbad). Karena itu, sepasang suami isteri yang telah bercerai dengan talak tiga, keduanya tidak dapat rujuk lagi untuk selamanya. Dalam Pasal 19 berbunyi: “Suami tidak boleh menikah lagi (rujuk) dengan wanita yang ia ceraikan dengan talaq tiga”. Pasal ini jelas berbeda dengan konsep fikih yang menegaskan bahwa pasangan suami isteri yang telah bercerai dengan talak tiga (bain kubra) dapat rujuk lagi dengan syarat mantan isteri telah menikah dengan pria lain dan telah berhubungan intim, kemudian bercerai dan habis masa iddah-nya. Hal ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang artinya “Kemudian jika suami mentalaknya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga ia kawin dengan suami yang lain”.
Pasal tersebut ditentang keras oleh sejumlah kalangan di Tunisia karena dinilai berseberangan dengan ayat di atas. Akan tetapi, para pendukung Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah berdalih bahwa tujuan pasal ini adalah memberantas praktik pernikahan rekayasa (muhallil) yang banyak terjadi di tengah masyarakat Tunisia ketika itu, yang dianggap melanggar harkat martabat perempuan dan merupakan bentuk dari diskriminasi kepada perempuan.
3.Denda Talak (Al-Jirayah Al-Umriyah)
Suami yang menceraikan isterinya harus membayar denda (al-jirayah al- umriyah) kepada mantan isterinya. Denda dibayarkan setiap bulan sepanjang hayat mantan isteri, kecuali jika mantan isterinya tersebut telah menikah lagi dengan pria lain atau meninggal dunia. Al-jirayah al-umriyah dimaksudkan sebagai ganti rugi (iawad) yang harus dibayarkan suami kepada mantan isterinya, sebagai konsekuensi dari keputusannya untuk menceraikan isterinya. Al-jirayah al-Umriyah ini harus ditetapkan melalui pengadilan agar memiliki daya ikat yang kuat, sehingga hak-hak isteri tetap terpenuhi. Dengan adanya Jirayah al-Umriyah ini, mantan isteri selama menjanda tetap mendapatkan nafkah dan bisa hidup dengan standar finansial yang sama dengan saat ia masih berumah tangga dengan mantan suaminya. Jadi dapat dikatakan bahwa konsep al-jirayah al-umriyah ini murni sebagai ijtihad para perumus Majjallah al-Ahwal Al-Syakhshiyah yang didasarkan pada pemenuhan hak-hak istimewa bagi kaum wanita di Tunisia.
4.Nafkah Bagi Isteri
Undang-Undang Hukum Keluarga Tunisia menerapkan prinsip prinsip mazhab Maliki dalam hal hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya selama pernikahan berlangsung. Hal ini secara rinci di atur dalam pasal 37-42. Lebih jauh, pasal 41 menyatakan bahwa isteri diizinkan membelanjakan harta pribadinya yang digunakan sebagai biaya hidup untuk diminta ganti dari suaminya. Adapun besarnya jumlah nafkah, tergantung kemampuan suami dan status istri, serta biaya hidup yang wajar pada saat itu (pasal 52).
5.Pemeliharaan Anak
Dalam Pasal 54-57 undang-undang hukum keluarga Tunisia secara rinci mengatur hak dan kewajiban orang tua dan para wali terhadap pemeliharaan anak. Ketentuan tentang pemeliharaan anak secara umum bersumber dari prinsip-prinsip mazhab Maliki, dalam fiqh mazhab Maliki dinyatakan bahwa jika seorang laki-laki mentalaq istrinya, pemeliharaan anak menjadi hak ibu dengan alasan seorang ibu punya kelayakan mengasuh dan menyusui, mengingat ibulah yang lebih mengerti dan mampu mendidik anak. Kesabaran ibu dalam hal ini lebih besar daripada ayah, karena itulah, ibu lebih diutamakan demi menjaga kemaslahatan anak. Dalam fiqh juga menyatakan bahwa hak hadhanah menjadi terputus apabila ibu melangsungkan perkawinan dengan orang lain. Sebab ada prediksi bahwa ibu akan lalai dalam mengasuh anaknya, yang mengakibatkan anak tidak dapat hidup dengan tenang dan sejahtera. Adapun apabila ibu meninggal dunia, maka hak asuh anak berpindah ke nenek dari garis ibu asalkan nenek merupakan nenek secara langsung dari anak tersebut.
c. Hukum Waris
Berkaitan dengan permasalahan warisan, Tunisia secara umum hanya melakukan kodifikasi terhadap ketentuan-ketentuan hukum mazhab Maliki. Akan tetapi ada beberapa hal terdapat perbedaan ketentuan dengan mazhab Malik, yaitu dengan mendasarkan pada pendapat-pendapat pakar hukum dari mazhab lain. Sebagai contoh adalah pasal 143 (a) bahwa anak perempuan dan anaknya dapat menerima asabah dari warisan, walaupun ada ahli waris lain dari pihak laki laki seperti saudara laki laki dan paman. Ketentuan ini menunjukkan bahwa posisi anak perempuan dan anaknya lebih baik daripada ketentuan mazhab Maliki.
3. Kodifikasi Dan Reformasi Hukum Keluarga Islam di Maroko
a.Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Maroko
Sejarah reformasi hukum keluarga di Maroko dimulai setelah Maroko memproklamirkan kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1957, yang menghasilkan Undang-Undang yang disebut Mudawwanah al Ahwal al Syakhsiyah. Sejarah lahirnya hukum Maroko bermula pada tanggal 6 Desember 1957 (13 Jumadil Awal 1377 H) dengan Surat Keputusan Kerajaan tanggal 22 November 1957 (28 Rabiul Tsani 1377 H) yang mengumumkan lahirnya perkawinan dan perkawinan yang pertama. Pada tanggal 1 Januari 1958, Undang-Undang Perceraian mulai berlaku di seluruh kerajaan, mencakup pernikahan dan perceraian. Kedua buku ini merupakan hasil kerja panitia yang dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1957 (22 Muharram 1377 H) dan terdiri dari 8 bab.
Akibatnya, pengaturan hukum keluarga di Maroko dipengaruhi oleh negara-negara yang sudah lama mendominasi hukum secara politik, yaitu Spanyol dan Perancis. Di antara pengaruh tersebut adalah kodifikasi hukum keluarga yang dikenal dengan Code of Personal Status atau Mudawwanah Al Aḥwal Al Shakhṣiyah yang terjadi pada tahun 1957-1958. Hukum keluarga di Maroko menetapkan kodifikasi hukum baru tersebut pada tanggal 3 Februari 2004, yang dikenal kemudian dengan Mudawwwanah al-Ahwal al-Sykahsiyyah al-Jadidah atau Mudawwanah al-Usrah. Adapun undang-undang ini terdiri dari 400 pasal, ada penambahan 100 pasal undang-undang yang dibentuk pada tahun 1957.
Undang-undang hukum keluarga Maroko yang tercantum dalam Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah yang disahkan pada tahun 1957, merupakan kumpulan Undang-Undang hukum keluarga Maroko yang berisi lebih dari 300 bab, disusun menjadi 6 buku, yaitu Buku I Tentang Pernikahan, Buku II: Tentang batalnya perkawinan, Buku III tentang Kelahiran Anak dan Akibat Hukumnya, Buku IV Tentang Penguasaan Hukum dan Perwalian, Buku V Tentang Wasiat, Buku VI Tentang Warisan.
Secara umum isi pokok dari pembaharuan hukum keluarga Islam di Maroko bermuatan tentang beberapa hal penting yang menyangkut aspek berikut ini:
1.Kesejajaran posisi suami dan isteri dalam tanggung jawab keluarga
2.Persyaratan hakuntuk properti untuk isteri pasca perceraian
3.Kebebasan anak untuk memilih ayah atau ibu yang akan memiliki hak asuh terhadap dirinya.
4.Pemberian hak terhadap isteri untuk meminta cerai
5.Persyaratan perlunya izin dari isteri pertama untuk poligami
6.Pemberian jaminan tempat tinggal bagi anak-anak dalam kasus perceraian orang tua
7.Peningakatan usia menikah bagi perempuan, dari 15 menjadi 18 tahun
8.Penghapusan perwalian dalam pernikahan dan menjamin hak otonomi bagi perempuan.
Adapun isi dari Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah  atau “Mudawwanah al-Usroh” adalah sebagai berikut:
1.Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan yang berlaku di Maroko tidak jauh berbeda dengang hukum perkawinan di negara-negara Islam lainnya, termasuk juga dengan Indonesia. Regulasi dan undang-undang terkait dengan perkawinan hampir sama dengan di Indonesia yang dipengaruhi oleh mazhab yang dianut oleh Maroko. Mazhab yang menjadi pedoman di Maroko adalah Mazhab Maliki sedangkan di Indonesia adalah Mazhab Syafi’i. Dalam konteks perkawinan, isi dari Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah  atau “Mudawwanah al-Usroh” mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.Batas Usia Perkawinan
Batas usia minimum pernikahan yang sah di Maroko untuk pria adalah 18 tahun, sedangkan untuk wanita adalah 15 tahun. Ini adalah batas usia dewasa bagi calon pengantin yang diterapkan di Maroko. Pembatasan usia seperti itu tidak ditemukan dalam peraturan atau al-Qur’an, hadits atau fikih. Hanya saja para ulama madzhab sepakat bahwa baligh merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan, yang ditandai dengan menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. Usia Mentruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki tidaklah pernah sama tergantung kondisi yang dipengaruhi oleh genetik dan hormon masing-masing.
b.Wali dan Kebebasan Perempuan
Maroko mensyaratkan adanya wali dan persetujuan kedua mempelai untuk melangsungkan perkawinan, dan pada prinsipnya melarang kawin paksa, tidak mengaukui hak ijbar. Persetujuan mempelai tersebut diwajibkan dan melarang kawin paksa dengan alasan dikhawatirkan dengan perkawinan tersebut anak tidak bahagia.
Kemudian mengenai wali nikah dalam hukum keluarga di Maroko dan sebagaimana  yang telah dijelaskan di atas juga akan dibahas dalam beberapa pasal. Secara khusus, Pasal 13 mengatur bahwa dalam perkawinan, laki-laki dan perempuan dapat menikah, mahar tidak dapat dibatalkan, harus ada wali pada waktu tertentu, dan saksi yang dapat dipercaya. Pembahasan perwalian juga tertuang dalam Pasal 17 yang mensyaratkan surat kuasa perkawinan dengan menggunakan wali.
Penjelasan tentang kedudukan wali dalam perkawinan juga disebutkan dalam Pasal 24. Perwalian dalam perkawinan adalah hak perempuan (bukan hak orang tua, kakek nenek, dll). Seorang wanita yang telah mengerti dapat menikah dengan pria lain atau dia dapat menyerahkannya kepada walinya. Ketentuan ini telah meniadakan kedudukan wali dalam perkawinan, karena akad nikah adalah milik mempelai wanita, sekalipun yang menikahkan adalah walinya, secara hukum harus meneguhkan peralihan hak wali bagi orang tua (wali). Ketentuan ini juga meniadakan kedudukan wali adhal (wali hakim) karena pada hakekatnya wali adhal timbul karena orang tua memiliki hak ijbar atas anak perempuannya.
c.Mahar Perkawinan
Di Maroko, dalam undang-undang Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah yang mengatur tentang mahar secara khusus dibahas dalam bab tersendiri, yaitu pada bab ke-4 pasal ke 16-24. Dimana pembahasan diawali dengan defenisi apa yang dapat menjadi mahar dan ketentuan umum tentang mahar. Tentang defenisi mahar disebutkan bahwa mahar adalah uang yang diberikan oleh suami untuk menunjukkan keinginannya melaksanakan akad nikah untuk membangun keluarga dan memperkuat landasan kasih sayang antara suami dan isteri. Adapun yang dapat menjadi mahar adalah segala sesuatu yang sah menjadi obyek akad dan tidak ada batasan minimal dan maksimal mahar. Kemudian disebutkan bahwa mahar boleh dibayar kontan atau dengan cara dihutang, seluruhnya atau sebagian, pada waktu akad nikah. Keharusan membayar mahar seluruhnya atau sebagian adalah setelah terjadi hubungan badan. Kemudian isteri juga berhak mendapatkan mahar penuh karena dua alasan yaitu kematian atau sudah melakukan hubungan suami isteri (dukhul).
Undang-undang tersebut  juga mengatur status mahar, mahar adalah milik mutlak seorang wanita dan perempuan memiliki hak untuk menggunakannya sesuai keinginannya. Seorang suami tidak memiliki hak menuntut mahar untuk barang-barang rumah tangga, perabot atau pakaian. Kemudian juga dijelaskan bahwa seorang wali, baik itu ayah atau orang lain, tidak boleh menerima apapun untuk dirinya sendiri sesuatu yang berkaitan dengan pernikahan putrinya atau kepada siapa pun yang menjadikanya sebagai wali.
d.Pencatatan Perkawinan
Selama pelaksanaan pernikahan, Maroko juga mewajibkan pencatatan pernikahan. Selain mewajibkan pencatatan perkawinan, Maroko juga mensyaratkan adanya tanda tangan dari notaris agar pendaftaran pernikahan menjadi sah. Selain itu, akta nikah asli harus diserahkan ke pengadilan. Demikian pula, wajib untuk istri agar diberikan catatan asli dan salinanya dari suami, dalam waktu paling lama 15 hari sejak tanggal penandatanganan akad nikah.
Kemudian Maroko melarang nikah urfi alias nikah sirri. Perkawinan wajib dicatatkan di Kantor Agama terkait sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah. Dijelaskan juga bahwa ada perkawinan kolektif atau nikah massal di Maroko. Maka pencatatan pernikahan menjadi suatu kewajiban. Pasalnya, kerajaan Maroko telah memberi kesempatan kepada masyarakat miskin untuk menghadiri pernikahan massal yang biasa digelar pemerintah Maroko setahun sekali.
e.Poligami
Dalam hal poligami, Maroko berbeda dengan Tunisia, dalam hal pelarangan peraturan yang berkaitan dengan poligami, yang pada dasarnya bertujuan untuk memberikan batasan teerhadap poligami dengan tujuan adanya keadilan bagi istri. Dalam Undang-Undang Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah disebutkan bahwa jika ada ketakutan akan ketidakadilan bagi perempuan, poligami tidak boleh diterapkan. Namun, tidak ada satu bagian pun dari undang-undang tersebut secara eksplisit mengatur terkait kesanggupan suami untuk bertindak adil dalam urusan poligami.
Adapun isi undang-undang Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah yang mengatur poligami, adalah sebagai berikut:
1.Apabila laki-laki hendak berpoligami ia harus memberitahukan kepada calon mempelai perempuan bahwa ia telah berstatus suami.
2.Adanya larangan ta’lik talak oleh wanita kepada calon suami untuk tidak berpoligami. Jika ternyata suami melanggar hal tersebut, maka istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
3.Apabila pernikahan keduanya mengakibatkan istri pertama sakit dan terluka karena pengabilan atau penelantaran, maka isteri pertama memiliki hak unutk membubarkan pernikahan mereka.
Selain itu, undang-undang hukum keluarga Maroko juga menetapkan bahwa seorang istri berhak meminta cerai ke pengadilan dengan alasan suami memperlakukan istrinya secara tidak adil.
f.Perceraian dan Pengadilan
Berdasarkan undang-undang yang tertulis pada Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah, istri mendapatkan hak untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan apabila:
1.Suami meninggalkan istri selama setahun tanpa adanya keterangan yang jelas.
2.Suami memiliki penyakit kronis yang membuat istri terluka dan merana.
3.Suami tidak dapat menepati janji kepada istri untuk dapat terhadap hal-hal yang telah disepakati oleh mereka.
4.Adanya kekerasan ataupun KDRT dari suami kepada istri yang menjadikan rumah tangga tidak harmonis dan tidak bisa untuk melanjutkan perkawinan.
5.Suami tidak dapat menafkahi atau menyediakan biaya hidup untuk istri
Mayoritas ulama mazhab, baik Syafi’i, Hambali dan Maliki, menyepakati hal-hal diatas sebagai alasan bagi istri untuk menggugat cerai kepada hakim, sedangkan mazhab Hanafi berpandangan bahwa hakim tidak berwenang menjatuhkan cerai kepadanya, kecuali jika suami mengidap penyakit menular seksual.
g.Hukum Waris
Prinsip wasiat wajibah di Maroko yang diadopsi oleh Tunisia dari hukum wasiat Mesir pada tahun 1946 juga diberlakukan di Maroko dengan beberapa perubahan. Dimana maroko merupakan negara keempat dan terakhir setelah Mesir, Syiria, dan Tunisia yang mengadopsi aturan ini. Menurut undang-undang Code of Personal Status atau Mudawanah al-ahwal Shakhshiyah, hak untuk mendapatkan wasiat wajibah tersedia bagi anak dan seterusnya ke bawah dari anak laki-laki pewaris yang telah meninggal. Aturan ini tidak ditemukan dalam madzhab manapun dalam fikih tradisional, sebab warisan hanya diperuntukkan bagi ahli waris yang masih hidup.
4.Kontribusi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam Di Tunisia Dan Moroko Terhadap Perkembangan Hukum Keluarga Islam Di Dunia
Pembaharan hukum keluarga Islam di Tunisia dan Maroko merupakan bagian dari sebuah proyek besar untuk membangun negara islam yang lebih modern dan insklusif. Beberapa bulan setelah kemerdekaannya, pemerintah Tunisia dan Maroko langsung memberlakukan hukum keluarga Islam yang oleh banyak pengamat dianggap cukup progresif dalam menginterpretasikan syariat Islam, terutama dalam membela hak-hak perempuan. Namun, bagi kalangan tertentu, hukum keluarga islam tersebut dianggap menyalahi aturan bahkan menabrak tatanan syariat yang sudah mapan seperti fiqih. Aturan-aturan baru tersebut tidak hanya menentang praktek muslim tradisional, bahkan secara terangan-terangan menyatakan konfrontasi dengan praktik tersebut. Secara historis reformasi hukum keluarga Islam di Tunisia dan Maroko terinspirasi oleh adanya reformasi hukum di Mesir, Sudan, dan Syiria. Realitas tersebut memotivasi para ahli hukum keluarga Tunisia dan Maroko untuk membuat draft undang-undang hukum keluarga yang lebih progresif dan inlkusif.
Dalam perkembangannya, selain hukum Islam, negara Tunisia dan Maroko juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum Prancis, sehingga output sistem hukum yang dihasilkan merupakan perpaduan sinergis antara prinsip-prinsip hukum Islam (madzab Maliki dan Hanafi) dan prinsip-prinsip hukum sipil Prancis (French civil law). Di Tunisia draft undang-undang tersebut mendapat respon dari pemerintah, dimana kemudian pemerintah membentuk sebuah komite untuk merancang undnag-undang secara resmi. Rancangan itu akhirnya diundangkan sesaat setelah Tunisia resmi merdeka (20 Maret 1956). pemerintah Tunisia memberlakukan undan-gundang hukum keluarga yang disesuaikan dengan perubahanperubahan sosial yang terjadi di Negara tersebut.
Pembaharuan hukum keluarga Islam di negara-negara muslim mengalami perkembangan berkembang secara pesat yang dimulai dari awal abad ke-20, terutama terkait perkawinan, perceraian dan kewarisan. Usaha pembaharuan hukum keluarga islam yang dipraktikkan di Tunisia dan Maroko tentuya memiliki peluang dan tantangan tersendiri, baik secara internal maupun eksternal. Usaha pembaharuan ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya (1) unifikasi hukum keluarga, (2) peningkatan status wanita, dan (3) merespon perkembangan zaman karena konsep fikih klasik dianggap belum mampu menjawab kebutuhan dan tantangan modernitas yang dihadapi oleh ummat islam di seluruh dunia.
Adapun kontribusi pembaharuan hukum keluarga islam di Tunisia dan Maroko tentunya sangat besar. Hal itu bisa dilihat dari fleksibelitas pemahaman terhadap hukum keluarga islam di negara-negara muslim yang menerapkam hukum islam sebagai landasan dan acuan dalam memutus perkara keluarga bagi umat muslim. Akomodasi terhadap isu-isu kontemporer seperti isu gender dan hak-hak anak menjadi fokus utama dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga islam, sehinga wajah islam dalam pandangan masyarakat dunia menjadi lebih ramah dan peduli terhadap berbagai macam perubahan sosial yang terjadi di masyarakat global.
Kontribusi pembaharuan hukum keluarga islam yang dilakukan di Tunisia dan Maroko berpengaruh secara internal dan eksternal. Secara internal, ummat muslim di Negara tersebut menjadi lebih bebas dan fleksibel dalam melaksankan prinsip-prinsip hukum keluarga islam. Sedangkan secara eksternal mempengaruhi negara-negara muslim lainnya untuk melakukan reformasi dan pembaharuan hukum keluarga islam secara masif dengan tetap memperhatikan perubahan sosial yang terjadi dan mengkaitkannya dengan isu-isu kontemporer global. Selain itu, pembaharuan hukum keluarga islam yang dilakukan di dua negara tersebut secara langsung menampilkan wajah hukum keluarga islam yang dahulu terkesan kaku dan rigid menjadi lebih elegan, fleksibel, akomodatif dan progresif, sesuai dengan prinsip islam yakni sebagai rahmatan lil alamin.
C.Kesimpulan
Dari penjelasan  terkait dengan pembaharuan hukum keluarga islam di Negara-negara muslim seperti Tunisia dan Maroko, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Pembaharuan hukum keluarga Islam di Tunisia dilakukan secara progresif dan terkesan kontroversial dengan dibentuknya Code of Personal Status Tunisia atau Majjallah ahwal al Syakhshisyah. Undang-undang hukum keluarga tersebut memuat aturan terkait dengan perkawinan, seperti usia perkawinan, perjanjian perkawinan, pelarangan poligami, penghapusan hak ijbar bagi wali, hak nafkah, pernikahan yang tidak sah. Selain mengatur masalah perkawinan, hukum keluarga Tunisia juga mengatur masalah perceraian seperti talak tigal, denda talak (al-Jirayah al-Umriyah), nafkah bagi isteri, pemeliharaan anak dan hukum waris.
Selian di Tunisia, pembaruan hukum keluarga Islam juga dilakukan di Maroko. Negara Maroko juga melakukan pembaharuan hukum keluarga secara progresif walaupun tidak kontroversial seperi Tunisia. Undang-Undang hukum keluarga Maroko disebut dengan Mudawwnah ahwal al Syakhshisyah. Undang-undang hukum keluarga tersebut memuat aturan-aturan hukum terkait dengan hukum perkawinan yang meliputi batas usia perkawinan, wali dan kebebasan perempuan, mahar perkawinan, pencatatan perkawinan, poligami, perceraian dan pengadilan dan yang terkait dengan hukum waris.
Kontribusi pembaharuan hukum keluarga islam berpengaruh dan berdampak pada fleksibelitas pemahaman terhadap hukum keluarga islam di Negara-negara muslim yang menerapkam hukum islam sebagai landasan dan acuan dalam memutus perkara keluarga bagi umat muslim. Akomodasi terhadap isu-isu kontemporer seperti isu gender dan hak-hak anak menjadi fokus utama dalam melakukan pembaharuan hukum keluarga islam, sehingga wajah islam dalam pandangan masyarakat dunia menjadi lebih ramah, elegan dan peduli terhadap berbagai macam perubahan sosial yang terjadi di masyrarakat global. (*)
DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *