Umum  

Warga Presak Beri Waktu Tiga Hari Kepada PT. Persada untuk Tanggapi Keluhan Masyarakat

Lombok Timur – Menindaklanjuti kasus  penyegelan Tower telekomunikasi oleh warga pada Selasa malam yang lalu, (15/6), Kepala Desa Danger dan Masbagik Utara Baru gelar mediasi di Kantor Desa Masbagik Utara Baru, Rabu (16/6).

Untuk diketahui Lokasi Tower Telekomunikasi yang disegel warga berada di perbatasan dua Desa yaitu Desa Danger dan Desa Masbagik Utara Baru. Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ini mencuat karena tidak transparannya pihak perusahaan dengan pemilik tanah pada saat perpanjangan kontrak untuk sepuluh tahun kedepan.

Selain Kepala Desa Danger, Kaspul Hadi, dan Kepala Desa Masbagik Utara Baru, Khaerul Ihsan, hadir juga Polmas dari kedua Desa tersebut untuk memediasi kedua belah pihak yang tengah bersengketa.

Dari pihak PT. Persada Pratama sebagai pemilik tower telekomunikasi diwakili oleh Jarwo dan dari pihak pemilik lahan keluarga Elfi Johri serta seluruh masyarakat yang berada di wilayah tower itu berada.

Pertemuan tersebut di mulai pukul 16.00 WITA, dan berlangsung cukup alot karena Masyarakat di satu sisi menuntut agar tower tersebut dicabut agar tidak lagi ada di wilayahnya. Kedua Kepala Desa berusaha menengahi dan memberikan kesempatan kepada perwakilan Masyarakat untuk menyampaikan keluhannya kepada perwakilan dari PT. Persada Pratama.

Perwakilan dari masyarakat, Hulyadi, menyampaikan pada pertemuan tersebut, bahwa selama 10 tahun kontrak telah banyak perubahan di area tower dengan banyaknya warga yang membangun rumah maka kontrak harus dikaji ulang dan meminta agar diselesaikan selama tiga kali dua puluh empat jam.

Adi, Ketua RT Barat Koko mengatakan, selama 10 tahun keberadaan Tower tersebut, belum pernah ada kontribusinya kepada Masyarakat sekitar yang terkena dampak. Dia membawa bukti temuan baut yang jatuh dan ini membahayakan warga yang ada di bawahnya.

Menjawab beberapa masalah yang disampaikan, Jarwo menjelaskan seandainya ada permasalahan yang diakibatkan langsung oleh adanya tower tersebut agar segera menyampaikannya. Dan bisa diklaim ada asuransinya dan akan mendapat penggantian. 

Semua masalah usulan Masyarakat termasuk untuk mencabut tower telekomunikasi yang sudah berada selama 10 tahun, perwakilan dari PT Persada Pratama, Jarwo, menjawab keluhan dari masyarakat dan berjanji akan mengkaji ulang dan menyusun laporan ke Pusat. Sekaligus meminta bantuan dari kedua Kepala Desa dan tokoh Masyarakat serta Pemuda untuk solusi yang terbaik dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam sesuai permintaan masyarakat.

Kedua Kepala Desa menghimbau Masyarakat agar tetap tenang jangan ada yang melakukan pengrusakan fasilitas Tower karena kalau terjadi termasuk tindak Pidana.

Pertemuan berjalan dengan aman dan berakhir pada pukul 17.30 WITA. (mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *