Umum  

Terumbu Karang Rusak, POKMASWAS PETERANDO Layangkan Gugatan ke PT. ALP

Lombok Timur – Kandasnya KMP. Permata Lestari II pada 6 Oktober 2021 yang terseret akibat cuaca buruk dan terdampar di Gili Kapal atau sering juga disebut Gili Pasir menyisakan beberapa masalah, salah satunya adalah kerusakan terumbu karang seluas 19 are di sekitar Gili Pasir.

Akibat kerusakan terumbu karang ini, beberapa kelompok pemerhati Lingkungan dan masyarakat pesisir yang tergabung dalam POKMASWAS ( Kelompok Masyarakat Pengawas ) PETERANDO melayangkan tuntutan kepada PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP) selaku perusahaan yang menaungi KMP Permata Lestari II, pada hari selasa (11/10). 

Adapun isi dari tuntutan yang dilayangkan kelompok masyarakat ini menurut keterangan Herman selaku perwakilan kelompok dan juga anggota POKMASWAS PETRANDO di antaranya adalah, meminta pertanggungjawaban PT. ALP untuk melakukan rehabilitasi terumbu karang. Selain itu, pihaknya juga meminta ganti rugi karena menurutnya sudah terjadi kerusakan lingkungan yang cukup serius yang berdampak pada keterancaman keberlangsungan ekosistem laut. Dan juga beberapa kelompok penyelam akan kehilangan mata pencaharian karena lokasi ini salah satu tempat yang dijadikan spot untuk menyelam bagi wisatawan. Menurutnya juga kerusakan ini murni atas kelalaian pihak kapal yang tidak bisa memprediksi cuaca buruk.

Herman juga menambahkan apabila tuntutan yang dilayangkan tidak direspon, Ia dan anggota kelompok akan tetap menyuarakan tuntutan tersebut. 

“Apabila surat yang kami layangkan tidak mendapat respon dari pihak Perusahaan, maka kami dari kelompok pemerhati lingkungan dan masyarakat pesisir akan terus bersuara untuk meminta pertanggungjawaban pihak  PT. ALP selaku pemilik KMP Permata Lestari,” tegas Herman.

Sementara itu, keterangan dari Muhammad Barmawi selaku Kepala Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir  (PELP) BPSPL yang berkantor di Denpasar Bali saat dihubungi melalui Whatsapp menegaskan bahwa kelalaian  yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang bisa dikenakan Pidana berdasarkan Pasal 73 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2017. Pihaknya juga menyayangkan kejadian yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang di sekitar lokasi kejadian.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang begitu luas karena lokasi ini adalah kawasan konservasi,” ungkapnya. (Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *