Lombok Timur – Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan-Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Lombok Timur, H. Abdul Aziz, mengajak seluruh masyarakat Lombok Timur untuk memanfaatkan sebaik mungkin Peraturan Gubernur NTB Nomor 74 Tahun 2022 tentang insentif pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan H. Abdul Aziz kepada media ini, Kamis, (18/8). Pada peraturan yang berlaku mulai dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober Tahun 2022 tersebut, dijelaskan ada tiga insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda akibat keterlambatan masyarakat membayar pajak. Kedua, pembebasan tunggakan di atas 5 tahun atau sebelum tahun pajak 2016. Ketiga, pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai dengan 50%.
Menurut peraturan tersebut, diskon pajak sebesar 5% diperuntukkan bagi wajib pajak aktif yang membayar pajak tepat waktu. Sementara untuk diskon yang 50% diperuntukkan kepada masa pajak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
Dengan peraturan yang berlaku ini, H. Abdul Aziz berharap kepada seluruh masyarakat Lombok Timur agar memanfaatkan momentum keringanan ini dengan sebaik mungkin dan mengajak teman dan keluarganya untuk segera membayar pajak bagi yang belum.
“Kami berharap semoga dengan aturan yang dikeluarkan oleh gubernur NTB ini dapat meringankan beban masyarakat melalui pajak berkendara,” harapnya.
Lebih jauh, H. Abdul Aziz memaparkan, dengan tertibnya masyarakat membayar pajak, maka Peran pajak dalam meningkatkan kehidupan bermasyarakat melalui berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, namun tidak banyak rakyat yang menyadari hal tersebut. Hal ini, menurutnya dikarenakan manfaat pembayaran pajak tidak langsung diterima, namun demikian saat ini hampir seluruh rakyat Indonesia khususnya di Lombok Timur telah memperoleh manfaat yang besar dari pajak itu sendiri seperti kesehatan gratis, pendidikan gratis, akses transportasi dan mobilitas melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian masyarakat lebih mudah.
“Dengan tertibnya masyarakat membayar pajak, maka segala aktivitas yang melibatkan pelayanan publik akan sangat terasa ketika kita menikmatinya secara bersama seperti infrastruktur yang bagus, kesehatan gratis, pendidikan yang baik, memudahkan bagi masyarakat yang berusaha dan banyak lagi yang tidak saya sebutkan,” paparnya di kantor Samsat Selong.
Terakhir, ia mengajak untuk seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya masyarakat yang ada di Lombok Timur untuk segera membayar pajak kendaraannya ke Samsat terdekat.
“Silahkan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya, segeralah mulai dari sekarang bergegas ke kantor Samsat terdekat di masing-masing kecamatan atau Samsat keliling yang ada di Lombok Timur. Mumpung tanggal 31 Oktober 2022 masih tinggal dua bulan setengah lagi, silahkan,” tutupnya kepada awak media. (*)