Jakarta – Setahun sengketa gedung Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih belum menemui titik akhir.
Sejak 10 Juli 2024, gedung bersejarah tersebut resmi diambil alih oleh Kemenkes dengan dukungan Satpol PP dan dasar hukum berupa surat hak pakai dari ATR/APBN.
Namun, langkah tersebut memicu keberatan dari pihak PKBI yang merasa pengambilalihan dilakukan secara sepihak, tanpa proses serah terima resmi, dan tanpa penghormatan terhadap sejarah panjang gedung tersebut.
Menurut PKBI, gedung yang kini disengketakan berdiri sejak tahun 1970, dibangun di atas tanah yang dulunya merupakan hibah dari Gubernur Jakarta kepada PKBI.
Bangunan itu menjadi saksi sejarah perjuangan pelayanan kesehatan keluarga di Indonesia dan memiliki nilai simbolis tersendiri bagi organisasi tersebut.
PKBI menyebut gedung itu bukan sekadar aset, melainkan simbol perjuangan kesehatan masyarakat yang dirintis oleh dr Soeharto, tokoh kesehatan nasional yang juga merupakan dokter pribadi Presiden Soekarno, pendiri PKBI, serta pendiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Gedung ini didirikan oleh dr Soeharto. Bukan hanya soal kepemilikan, ini tentang sejarah dan kontribusi nyata bagi bangsa,” demikian pernyataan resmi dari pihak PKBI, yang diterima media ini, Kamis (10/7).
Hingga kini, PKBI menyebut pendudukan gedung tersebut oleh Kemenkes belum memiliki dasar hukum yang sah. Tidak ada proses serah terima atau putusan pengadilan yang mengatur pemindahan hak atau kewenangan secara legal.
Pihak PKBI mengaku telah berulang kali mencoba menjalin komunikasi dengan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, namun tidak menemukan titik temu.
Tindakan pengambilalihan secara fisik, bahkan dengan pengamanan Satpol PP, disebut sebagai tindakan yang mengabaikan prinsip hukum dan etika pelayanan publik.
PKBI menyampaikan tuntutan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, sebagai berikut:
- PKBI meminta agar Kementerian Kesehatan cq Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan (DirjenNakes) memberikan kompensasi yang layak atas pemanfaatan gedung PKBI oleh Kementerian Kesehatan secara sepihak tanpa izin.
- Memastikan komitmen lisan yang telah disampaikan oleh Dirjen Nakes kepada PKBI terkait luas tanah dan bangunan yang akan dialokasikan kembali untuk operasional PKBI, agar dapat dituangkan secara tertulis dan memiliki kekuatan hukum.
- Memberikan izin kepada PKBI untuk terus menggunakan gedung tersebut tanpa batas waktu, selama PKBI tetap menjalankan program-program kesehatan dan kemanusiaan untuk masyarakat Indonesia.
- Membebaskan PKBI dari kewajiban membayar sewa gedung, mengingat kontribusi historis dan peran strategis PKBI dalam pembangunan kesehatan nasional sejak tahun 1957.
- Mengizinkan PKBI tetap menggunakan alamat Gedung Hang Jebat III/F.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120 sebagai alamat resmi korespondensi dan operasional organisasi.
“Telah setahun kami menunggu. Kami tidak akan berhenti berharap. Untuk generasi mendatang, untuk sejarah yang tidak boleh dilupakan,” ujar perwakilan PKBI.












