Lombok Timur – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur bersama Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) gelar aksi protes di depan kantor PT Bagoes Bersaudara yang beralamat di komplek pertokoan Pancor, Jum’at (01/04).
Aksi protes tersebut dilakukan agar pihak PT Bagoes Bersaudara segera mengembalikan biaya penempatan para CPMI dengan tujuan Polandia yang telah disetorkan, baik yang disetorkan melalui sponsor perekrut maupun disetorkan langsung disetorkan ke pihak Perusahaan.
Dalam orasinya, Ketua SBMI Lombok Timur, Usman mengatakan bahwa sebanyak 226 orang CPMI tujuan Polandia telah direkrut oleh PT Bagoes Bersaudara sejak setahun 2021 yang lalu. Akan tetapi sampai saat ini CPMI gagal diberangkatkan.
Usman mendesak kepada Pihak PT tersebut untuk segera mengembalikan uang CPMI yang telah disetorkan sebelumnya.
“Kami menuntut PT Bagoes Bersaudara agar mengembalikan uang CPMI yang sudah satu tahun menunggu kepastian, tetapi tidak ada yang diberangkatkan,” kata Usman.
Ditegaskan Usman, proses mediasi telah dilakukan sebanyak 7 kali. Para pihak telah bersepakat dan telah membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa PT Bagoes Bersaudara sanggup mengembalikan biaya penempatan para CPMI tersebut.
“Namun surat pernyataan tersebut tidak pernah ditepati oleh pihak PT. Terakhir, pihak PT menyatakan akan mengembalikan uang para CPMI tersebut paling lambat tanggal 31 Maret 2022 kemarin. Namun, para CPMI ternyata di-PHP oleh PT Bagoes Bersaudara,” tegasnya.
Selain itu, Usman juga menyebutkan pihaknya mendapat informasi bahwa Kepala Cabang PT Bagoes Bersaudara di Lotim telah menghilang entah ke mana. Hal ini membuat para CPMI yang dijanjikan akan dipekerjakan ke Polandia tersebut semakin resah dan khawatir uang mereka tidak dikembalikan.
“Dengan menghilangnya kepala Cabang PT tersebut, kami meminta Disnakertrans Lotim agar cepat mengambil keputusan untuk menindaklanjuti keinginan semua CPMI agar seluruh uang yang telah mereka setorkan dikembalikan,” ujarnya
Tambahnya, SBMI Lotim juga minta Disnakertrans untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia terbaru yang sudah ditandatangani Bupati agar semua masyarakat Lombok Timur mengetahui.
“sosialisasikan Perda terbaru tersebut untuk mengantisipasi terjadinya penipuan dan perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran,” tandasnya. (HH)