massmedia.id, Lombok Timur – Tambang Galian C berupa batu dan tanah urug di Lendang Nangka dan Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik ditutup karena tidak mengantongi izin dari dinas terkait, Kamis (15/4).
Penutupan dilakukan oleh Tim Gabungan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, dan PDAM. Hadir juga pada kesempatan tersebut dua anggota legislatif dari Fraksi Golkar, Lalu Hasan Rahman dan M. Tohri Azhar dari Fraksi NasDem. Untuk pengamanan sejumlah Anggota Polsek Masbagik juga diturunkan. Sejumlah Anggota LASKAR NTB DPD Lotim juga turut serta sebagai perwakilan masyarakat.
Penutupan ini sebagai tindak lanjut dari hearing yang dilakukan oleh LASKAR NTB DPD Lotim beberapa waktu lalu di Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur yang diterima oleh Komisi IV dan menghadirkan dinas terkait. Dari hasil hearing tersebut kemudian disepakati untuk turun langsung ke lokasi penambangan Galian C yang ada di Desa Lendang Nangka dan Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik. Dari hasil kunjungan ditemukan adanya aktivitas penambangan di atas mata air Tojang dan tidak mengantongi izin. Berdasarkan Perda RTRW, Kecamatan Masbagik tidak termasuk wilayah tambang Galian C sehingga apa pun alasannya penambangan batu tidak dibenarkan.
Selanjutnya tim melakukan penutupan tambang, dengan harapan bisa menyelamatkan lingkungan yang mulai rusak dan kelestarian sumber air yg ada bisa tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut tim gabungan melakukan penyegelan di lokasi galian C dengan cara memasang police line di lokasi dengan pemilik atas nama Mahsun, alamat Gelogor Desa Lendang Nangka.
Saat tim massmedia mewawancarai Arifin, Ketua Laskar NTB DPD Lotim, menyampaikan harapannya terhadap pemerintah untuk melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sebagai pengganti sumber pendapatannya. “Pemberdayaan masyarakat sebagai pengganti mata pencaharian mereka,” tegasnya.
Selanjutnya Arifin mengungkapkan komitmen lembaganya untuk terus mengawal program tindak lanjut dari penutupan tersebut. “Laskar NTB DPD Lotim akan terus mengawal program-program pemberdayaan terhadap masyarakat di mana pihak LHK akan membagikan bibit buah kepada masyarakat untuk menanami lahan yang sudah rusak,” ungkapnya.
Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) dan Laskar NTB DPD Lombok Timur sepakat untuk melakukan reboisasi dengan membagikan bibit buah sebagai pengganti bibit kayu yang bisa berproduksi dan menjadi sumber penghasilan baru bagi masyarakat.
Sementara itu, M. Tohri Azhar saat dimintai keterangan menyampaikan perlunya kajian terkait dengan galian C. “Buat kajian akademik dan hukum terkait galian C, Kajian akademik dan hukum disesuaikan dengan Perda RT/RW yg ada,” ungkapnya.
Kader NasDem ini menyampaikan pemerintah harusnya melakukan Inventaris terhadap para pemilik lahan untuk diberikan pemahaman atau sosialisasi tentang dampak dari galian C terhadap sumber mata air di sekitar. “Seharusnya kegiatan sosialisasi dilakukan oleh pemerintah baik itu dari tingkat desa maupun pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Badan penanaman modal dan investasi satu pintu,” himbau Anggota Dewan yang akrab disapa Tohri ini.
Lebih lanjut Tohri Azhar mengharapkan adanya solusi yang tepat bagi masyarakat sekitar sehingga menimbulkan kesan bahwa pemerintah dan lembaga terkait hadir di saat masyarakat dalam kesulitan untuk menjalani kehidupan sehari-hari. (Hul)