Umum  

SP Mataram Menolak Tegas Segala Bentuk Kekerasan yang Mengatasnamakan Tradisi dan Kearifan Lokal

Mataram – Solidaritas Perempuan (SP) Mataram menyatakan keprihatinan mendalam dan rasa miris atas pemberitaan terbaru mengenai seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Lombok Tengah yang dinikahkan secara dini. 

Hal ini disampaikan Ketua SP Mataram Siti Nurhidayati melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/5). SP Mataram, menurut aktivis perempuan yang akrab dipanggil ida ini, menilai kejadian ini menjadi tamparan keras bagi bangsa Indonesia karena gagal melindungi masa depan generasi muda terutama perempuan.

“Di tengah gempuran arus informasi dan kampanye perlindungan hak anak, kenyataan ini menjadi tamparan keras bagi bangsa yang masih gagal melindungi masa depan generasi mudanya, terutama perempuan,” tegas Ida.

Menurut Ida, dari perspektif feminis, praktik perkawinan anak bukan sekadar masalah adat atau ekonomi. Ini adalah bentuk kekerasan struktural yang mengakar, melegitimasi ketimpangan kuasa antara laki-laki dan perempuan sejak usia dini. “Hanya karna dalih mempertahankan adat, Anak perempuan dipaksa menikah hingga ia kehilangan haknya atas pendidikan, kesehatan, dan kebebasan tubuh. Ia tidak hanya direnggut masa kecilnya, tetapi juga dijebak dalam lingkaran patriarki yang membatasi pilihan hidupnya,” beber Ida.

Ida menambahkan, kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan, yang sudah menaikkan batas usia minimum menikah menjadi 19 tahun. “Namun, regulasi tidak akan berarti tanpa perubahan budaya dan keberpihakan nyata kepada anak perempuan,” ungkap Ida.

Ida menegaskan bahwa SP Mataram menolak segala bentuk normalisasi dari praktik pernikahan usia anak tersebut. “Kami menolak normalisasi terhadap praktik ini. Kami menuntut aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk tidak lagi berdiam diri. Tidak ada alasan budaya, adat, agama, atau ekonomi yang dapat membenarkan perampasan masa depan seorang anak,” tegasnya.

SP Mataram menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk ketidakadilan gender. “Perlindungan anak perempuan adalah tanggung jawab kolektif,” serunya.

Di akhir keterangannya, Ida menegaskan bahwa SP Mataram menolak segala bentuk kekerasan yang mengatasnamakan tradisi dan kearifan lokal. “Tradisi seharusnya tidak membunuh masa depan. Dalam nama keadilan, kami berdiri menolak kekerasan yang dikemas sebagai kearifan lokal,” tutupnya. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *