Lombok Timur – Ketidakpastian hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menuai sorotan tajam di Lombok Timur. Sebanyak 157 desa di kabupaten ini terancam mengalami kekosongan kepemimpinan definitif yang berpotensi memicu instabilitas sosial jika Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana tidak segera diterbitkan.
Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik FORMABES Discussion Club (FDC) bertajuk “Bedah UU Desa dan Pilkades Serentak” yang digelar oleh Forum Masbagik Bersatu (FORMABES) di Link Coffee Kokoq Daya, Masbagik Utara, Senin (16/2). Diskusi ini menghadirkan unsur Pemerintah yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Desa, serta Pengamat sosial-politik.
Ancaman Demokrasi di 157 Desa
Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khaerul Ihsan, menyoroti urgensi penerbitan regulasi teknis. Menurutnya, Pasal 34A UU Desa yang baru memang mengatur mekanisme calon tunggal untuk menjaga keberlangsungan demokrasi, namun ketiadaan PP membuat implementasinya mandek.
“Ada 157 desa yang siap melaksanakan Pilkades serentak, namun nasibnya tergantung kepastian hukum yang belum turun. Ini problem besar. Tanpa PP, demokrasi di desa terancam,” tegas Khaerul.
Ia menambahkan, Pilkades serentak sejatinya dirancang untuk menciptakan stabilitas dan menekan konflik horizontal, namun hal itu memerlukan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Pemda Menunggu Pusat, Pengamat Ingatkan Bahaya “Vacuum of Power”
Menanggapi keresahan tersebut, Agus, Fungsional Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Timur, menegaskan posisi pemerintah daerah yang dilematis.
“Pemerintah Daerah berkomitmen menjaga netralitas dan sinkronisasi tata kelola. Namun, mau tidak mau, kami harus menunggu terbitnya PP. Regulasi ini penting untuk memastikan proses Pilkades transparan dan akuntabel,” ujar Agus.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Pengamat Sosial-Politik, Gita Purnadi. Ia memperingatkan agar demokrasi desa tidak direduksi sekadar menjadi prosedur administratif. Gita menyoroti bahaya jika 157 desa tersebut terlalu lama dipimpin oleh Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt).
“Jika PP tidak segera terbit, desa-desa ini akan dipimpin Pj atau Plt yang tidak memiliki pengetahuan sosial-politik mendalam terkait wilayahnya. Ini bukan hanya soal kekosongan hukum, tapi potensi Vacuum of Power. Arah pembangunan bisa tidak jelas dan rentan berujung pada demonstrasi masyarakat,” kritik Gita.
FDC Keluarkan 3 Pernyataan Sikap
Ketua Panitia FDC, Ahmad Joni, menyampaikan bahwa diskusi yang dihadiri lebih dari 100 peserta dari elemen OKP, LSM, dan mahasiswa ini bertujuan untuk mengonsolidasikan gerakan sipil demi menyelamatkan otonomi desa.
Menutup diskusi, FDC bersama elemen masyarakat Lombok Timur menyepakati Tiga Pernyataan Sikap:
- Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Pasal 34A UU Desa.
- Memberikan tenggat waktu (deadline) penerbitan PP paling lambat bulan Maret 2026.
- Menjamin tidak ada pelaksanaan Pilkades yang dipaksakan sebelum PP terbit, guna menghindari cacat prosedural dan sengketa hukum di masa depan.
Forum berharap pemerintah pusat segera merespons desakan ini demi menjaga kondusifitas dan kedaulatan demokrasi di tingkat desa.
FDC adalah wadah diskusi publik yang berfokus pada pengawalan isu-isu strategis, kebijakan publik, dan pembangunan demokrasi di wilayah Lombok Timur. FDC digelar oleh FORMABES yang menurut rencana akan digelar setiap bulan. (*)












