Lombok Timur – Sejak Agustus 2025 ini, Global Fund tidak lagi mendanai pemeriksaan pasien TBC RO yang datang untuk kontrol di rumah sakit. Kondisi ini menjadi tantangan bagi komunitas yang selama ini mendampingi pasien RO. Advokasi ke pihak pemerintah menjadi salah satu upaya agar pendampingan dan proses pengobatan pasien RO tetap lancar.
Sebagaimana diungkapkan Staff Program dan MEL SSR Lombok Timur, Agus Khairi, “kami yang bekerja di level kabupaten merasa perlu untuk mengadvokasi hal ini. Makanya kami berinisiatif untuk melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lombok Timur.”
Audiensi yang dimaksud Agus berlangsung pada Selasa (23/09) lalu. Didampingi oleh Manajer Kasus (MK), M. Husnul Wardi, dan Patient Supporter (PS), Hairul Awal wilayah Lombok Timur, Agus disambut langsung Wakil Bupati Lombok Timur, H. Edwin Hadiwijaya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Fathurrahman.
Tiga orang dari SSR Lombok Timur itu mengadvokasi perihal kepesertaan BPJS empat pasien TBC RO yang sedang menjalani pengobatan di RSUD dr. Raden Soedjono Selong. Keempat pasien tersebut adalah Nurisah, Saharudin, Amaq Sakmah, dan Inaq Udin.
“Nurisah ini sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan namun tidak aktif. Saharudin belum. Nah, Amaq Sakmah dan Inaq Udin ini sepasang suami istri yang keduanya juga belum menjadi peserta BPJS,” jelas Agus kepada Wakil Bupati.
Sebetulnya, SSR sendiri sudah pernah melakukan upaya mengurus BPJS empat pasien tersebut namun belum ada kejelasan. “Kami sudah mengurus kepesertaan BPJS para pasien RO dampingan kami ini, tapi belum selesai setelah diproses selama dua minggu,” terang Husnul selaku MK.
Penjelasan SSR langsung ditindaklanjuti oleh Wakil Bupati saat itu juga. “Saya minta data dalam bentuk Kartu Keluarga dan KTP pasien yang sedang berobat untuk diserahkan ke Dinas Sosial,” tanggap Wakil Bupati, H. Edwin.
Data yang diminta langsung diserahkan oleh pihak SSR Lombok Timur, dan diinstruksikan kepada pihak Dinas Sosial yang kebetulan ada bersama Wakil Bupati untuk ditindaklanjuti langsung. Tak berapa lama, keempat pasien tersebut langsung mendapatkan kepastian status kepesertaan BPJSnya.
“Hasilnya, siang hari itu juga sekitar pukul 13.12 Ajudan Wakil Bupati, Ari Pardani, memberikan Informasi bahwa BPJS Kesehatan atas nama NURISAH sudah aktif,” jelas Agus, “Sedangkan 3 pasien lagi masih proses sampai sekarang, karena Saharudin terkendala dengan domisili, KTPnya masih beralamat di Luar Daerah. Sedangkan AMAQ SAKMAH dan INAQ UDIN masih proses di BPJS.”
Advokasi tersebut berjalan lancar dan mendapatkan hasil yang baik. “Ini memang tantangan komunitas saat ini di tengah efisiensi yang dilakukan oleh Global Fund. Kita memang harus aktif dalam mencari celah advokasi, demi eliminasi TBC yang dicanangkan juga oleh pemerintah RI saat ini,” pungkas Agus. (*)












