Umum  

Perkawinan Anak Melonjak, YGSI Perkuat Kapasitas Desa Intervensi Mengenai Cara Penanganan Kasus

Lombok Tengah -Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) menggelar Penguatan Alur Penanganan Kasus Perkawinan Anak untuk 4 Desa intervensi di Lombok Tengah. Keempat desa intervensi tersebut diantaranya Desa Labulia, Desa Jelantik, Desa Pengengat, dan Desa Jelantik. Sejumlah 38 orang terlibat pada kegiatan tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan pantauan tim YGSI, trend perkawinan anak tahun ini kembali meningkat setelah sebelumnya mengalami penurunan pada 2024 lalu. 

“Bulan Mei kemarin satu desa, kami temukan sampai 5 Kasus. Kami juga temukan 1 hari bisa 2 kasus yang terjadi ,” ungkap Field Officer YGSI Lombok, Nurjihatul Rizkiah, Selasa, 17 Juni 2025. 

FGD Penguatan Kapasitas ini tidak hanya melibatkan pemerintah melainkan juga tokoh masyarakat, tokoh adat hingga praktisi anak. Tujuannya untuk mengevaluasi dan memperkuat alur layanan penangan kasus perkawinan anak di desa dan mendorong kolaborasi dan sinergi antar pihak dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus perkawinan anak. 

“Ini perlu ditanyakan apa masalah dilapangan padahal sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub). Saking banyaknya kasus membuat UPTD PPA kelimpungan,” katanya.

Penanganan kasus pernikahan anak, lanjut Rizkiah, tidak mesti harus diselesaikan di tingkat kabupaten. Penyelesaiannya bisa dimulai dari tingkat bawah atau Kepala Dusun (Kadus). Jika kemudian tidak bisa di level Desa, penyelesaian bisa dilanjutkan ke tingkat Kabupaten melalui UPTD PPA. 

“Di desa punya mekanisme penyelesaian pernikahan dini, di sana kan sudah ada tokoh adat, Kepala Dusun, Bhabinkamtibmas, dan Bhabinsa untuk menyelesaikan masalah pernikahan dini dengan mengacu pada peraturan yang ada. Biar tidak numpuk di Kabupaten,” tegas perempuan yang wakili YGSI pada pertemuan internasional di Afrika ini. 

Lebih jauh dia menjelaskan, setiap desa memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang menjadi rujukan penyelesaian pernikahan anak. Hanya saja yang sulit saat ini adalah menginternalisasi aturan aturan tersebut.

“Kita prihatin karena kita melawan stigma dan norma sosial. Tapi kembali bagaimana supaya kita sama sama berkomitmen cegah pernikahan usia anak ini,” tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama, Hardi, anggota Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mengaku senang menerima penguatan kapasitas ini. Menurutnya, hal ini memberikan pengetahuan tambahan dalam upaya penanganan kasus. 

“Ini sangat penting, dan ada amunisi kami buat melakukan pembelasan (mediasi pemisahan perkawinan anak) di lapangan terutama di Desa Kami,” ujarnya. 

Hardi juga berharap, usai penguatan kapasitas ini, masyarakat desa yang terlibat pada kegiatan, semakin konsisten dalam membantu PATBM menangani kasus perkawinan anak. 

“Pak Bhabinsa, Bbabinkamtibmas, BPD, dan tokoh masyarakat yang terlibat hari ini, kami harap tidak ragu buat terlibat, dan Untuk UPT PPA juga tidak takut menindak pelaku perkawinan anak,” harapnya.

Di tempat yang sama,  Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi menegaskan semua pihak harus memiliki komitmen mencegah pernikahan anak. Upaya pencegahan pernikahan anak harus masuk dalam RPJMD Pemerintah Daerah. Selain itu  sekolah-sekolah bisa membentuk kelas parenting sekaligus memasukkan materi pernikahan anak dalam kurikulum.“Yang paling utama adalah upaya pencegahan yang harus dilakukan secara sistemik. Semua pihak harus komitmen,” katanya. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *