Mataram – General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan, syarat naik pesawat ke Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid menjadi lebih mudah.
Mengutip keterangan pers, Jumat (3/9), aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan Level 2 di Provinsi NTB.
Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melakukan penyesuaian terhadap syarat perjalanan udara.
Nugroho mengatakan, sebelumnya syarat perjalanan domestik menuju NTB wajib melampirkan hasil negatif PR dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Sesuai SE Gubernur NTB terbaru tersebut, mulai 2 September 2021, tujuan ke NTB bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam dan kartu vaksin dosis kedua,” jelasnya.
Kendati demikian, jika baru mendapat vaksin Covid-19 dosis pertama, calon penumpang tetap harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR 2×24 jam.
Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021 menyebutkan, aturan rapid antigen dan kartu vaksin dosis kedua hanya berlaku untuk penerbangan menuju NTB.
Sementara untuk keberangkatan dan kedatangan ke wilayah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di luar NTB, calon penumpang tetap mengikuti syarat yang berlaku pada masing-masing daerah tujuan.
Untuk penerbangan ke NTB dari Pulau Jawa dan Bali, syarat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021 berlaku pada 31 Agustus-6 September, dan telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada 30 Agustus lalu.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut rangkum syarat terbang ke NTB dari Pulau Jawa dan Bali:
Penerbangan dari daerah PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2
Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Kendati demikian, sama halnya dengan aturan yang tertera dalam SE Gubernur NTB Nomor 180/11/KUM/Tahun 2021, aturan di atas hanya berlaku jika calon penumpang belum divaksin lengkap.
Jika sudah menerima vaksin lengkap, calon penumpang tetap merujuk pada aturan yang berlaku di NTB yakni hanya menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1×24 jam saja. (Asbar)