Lombok Timur – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur, telah mulai melaksanakan Operasi Zebra Rinjani 2025. Operasi Zebra Rinjani dilaksanakan secara serentak di seluruh NTB mulai tanggal 17 hingga 30 November 2025, berlangsung selama 14 hari.
Operasi Zebra Rinjani merupakan operasi kepolisian rutin tahunan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan mengurangi risiko kecelakaan.
“Kita mengingatkan untuk selalu berdisiplin berlalu lintas, ini yang utamanya dalam melakukan operasi zebra. Kita ingin agar nanti di akhir tahun pada saat libur Nataru, seluruh masyarakat terutama yang berkendaraan sudah tertib berlalu lintas,” tegas Kasat Lantas Polres Lotim AKP. Abdul Rachman, S. Tr.K, S.IK, saat ditemui ditemui media ini, Jumat (21/11).
Dikatakannya, meskipun penegakan hukum (tilang-red) tetap dilakukan, Operasi Zebra Rinjani mengutamakan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis melalui sosialisasi dan himbauan keselamatan kepada masyarakat. Menurutnya, pihaknya fokus utama dalam operasi adalah pencegahan, ini untuk edukasi dan sosialisasi yang menjadi kegiatan utama dalam operasi zebra. Akan tetapi untuk represifnya akan tetap lakukan penindakan berupa teguran.
“Kalau pengendara sudah dapatkan surat teguran dan kembali lakukan pelanggaran yang sama. Maka kita akan berikan surat tilang,” ujarnya.
Rahman menambahkan bahwa Blangko teguran sama dengan tilang hanya sajak tidak ada denda, itu yang membedakan surat tilang dengan teguran. Kendati demikian, ketika nantinya pengendara sudah mendapatkan lebih dari satu kali surat teguran, maka pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan surat tilang.
“Surat tilang kita akan berikan ke balap liar atau pengendara yang dapat ancam jiwa orang lain. Tetapi kalau bisa diberikan edukasi kita usahakan untuk melakukan preventif terlebih dahulu,” tegasnya. (*)












