Lombok Timur – Pengelolaan parkir di sejumlah pasar yang ada di wilayah Kecamatan Masbagik antara lain Pasar di Desa Paokmotong, Desa Masbagik Selatan, dan Desa Lendang Nangka diminta oleh Tiga Kepala Desa untuk dikelola oleh Desa, guna menambah Pendapatan Asli Desa (PADes).
Hal itu terungkap dalam hearing, Rabu (15/02) yang berlangsung di kantor DPRD Lotim yang difasilitasi oleh Komisi III, dengan menghadirkan Dinas PMD, Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Hadirnya kami di sini untuk memperjelas siapa yang mengelola dan bagaimana mekanisme pengelolaan pasar itu, apakah lembaga, kelompok, terutama terkait pengelolaan parkir pada pasar itu,” kata Kepala Desa Paok Motong Suherman saat rapat.
Kehadirannya, kata Herman, dalam hearing itu untuk mempertanyakan bentuk pengelolaan dari sejumlah pasar seperti Pasar Paok Motong dan pasal lainya. Pertanyaan yang dilontarkan pada kesempatan itu, ucap SUherman, atas dasar dan alasan yang masuk di akal.
“Pertanyaan kami ini tentu ada dasar, karena kami tahunya pasar itu berada di desa kami, bahwa kami ingin kehadiran dari pasar itu bisa memberikan dampak positif bagi desa kami,” ujarnya.
Menurutnya, Desa tidak ingin hanya mendapatkan sisi negatif dari adanya pasar tersebut. Karena apabila terjadi suatu konflik antara kelompok satu dengan yang lain, masyarakat selalu mengadu untuk meminta pertanggung jawaban pada pemerintah Desa.
“Jangan kami hanya mendapat tulangnya, sedangkan dagingnya kami tidak kebagian,” tegasnya
Menanggapi keluhan dari Kades Paok Motong, Pimpinan rapat dari DPRD Lotim H. Lalu Hasan Rahman berharap dan meminta kepada OPD terkait agar memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
“Kami minta OPD terkait agar memberikan solusi atas persoalan ini. Paling tidak jelaskan seperti apa regulasi yang mengatur tentang pasar dan lahan parkir,” tandasnya. (*)