Umum  

Masyarakat Dusun Presak Segel Tower Telekomunikasi

Lombok Timur – Perpanjangan sewa tanah milik Elfi Johri warga Dusun Nibas Desa Masbagik Utara Baru Kecamatan Masbagik dengan PT. Persada pemilik Tower Telekomunikasi berbuntut panjang. Selasa (15/6) pukul 20.00 lebih dari 100 orang penduduk Dusun Presak mematikan saluran listrik Tower Telekomunikasi. Sehari sebelumnya Masyarakat setempat telah  menyegel lokasi Tower yang berlokasi di perbatasan Desa Danger dengan Masbagik Utara Baru tersebut.

Peristiwa ini dipicu karena tidak transparannya pihak perusahaan dengan pemilik lahan terhadap masyarakat sekitar. Muhtar sebagi Polmas Desa Danger dan beberapa anggota dari Polsek Masbagik datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP ) pukul 22.00 dan langsung mengamankan masyarakat yang melakukan penyegelan.

Kepala Desa Danger, Kaspul Hadi dan Polmas Desa danger berdialog dengan pemilik lahan. Dalam dialog tersebut, pemilik lahan Elfi Johri dan 3 orang saudaranya mengakui bahwa kontrak tersebut telah diperpanjang untuk 10 tahun ke depan pada bulan Mei 2021 dengan PT Persada yang berkedudukan di Bekasi Jawa Barat seharga 400 juta.

Kaspul Hadi menyayangkan pihak perusahaan dan pemilik lahan tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Danger. “Kenapa dalam perpanjangan kontrak tersebut tidak berkoordinasi ke pihak kami dan harus di izin dulu dari masyarakat sekitar dengan radius 100 meter keliling Utara, Selatan, Barat, dan Timur,” jelas Kades Danger.

Dari pihak Polsek Masbagik melalui Polmas Desa Danger minta kepada pemilik lahan untuk memberitahukan kepada petugas dari PT. Persada agar segera menyelesaikan kasus tersebut secepatnya. Saat dihubingi via telpon pada hari selasa malam tanggal 15 Juni, pihak perusahaan berjanji akan datang dan akan menyelesaikan permasalahan ini di kantor Desa Danger. Karena tempat berdiri tower ini masih di wilayah Desa Danger.

Dalam dialog antara Masyarakat dusun Presak dengan Kepala Desa Danger, masyarakat setempat tetap ingin Tower telekomunikasi tersebut dicabut karena terlalu dekat dengan rumah di sekitar yang hanya berjarak 4 meter, sehingga membahayakan keselamatan warga.

Dialog berakhir pukul 11.30 malam dan masyarakat langsung membubarkan diri setelah pihak Pemerintah Desa Danger dan Kepolisian dari Polsek Masbagik memberikan arahan ke warga. (mb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *