Lombok Timur – Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur, Usman, menyoroti maraknya kasus perdagangan orang yang terjadi belakangan ini.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, Senin (31/5), Usman mengungkapkan hampir setiap hari permasalahan yang terjadi yang dialami para PMI ini dikarenakan perilaku para tekong, calo, dan perekrut yang tidak dibekali pengetahuan tentang bagaimana memberangkatkan atau menyalurkan PMI ke luar negeri. Menurutnya jadi penyalur itu tidak mudah, harus memiliki legalitas, paham terhadap aturan, paham mekanisme terutama dalam perekrutan kepada masyarakat, dan tidak melakukan sembarang perjanjian juga kepada calon PMI dengan mengiming-imingi gaji besar.
Diakuinya perilaku tersebut sangat besar dampaknya terhadap apa yang marak terjadi saat-saat ini. “Kasus yang di alami oleh Yuli Handayani asal Suralaga juga sampai saat ini masih terkatung-katung di negara Abudabi dikarenakan ulah sponsor yang tak memiliki izin resmi perekrutan,” ungkapnya.
Bukan saja yang dialami Yuli, lanjut ketua SBMI itu, Calon PMI asal Desa Denggen Timur Kecamatan Selong juga mengalami kasus Perdagangan Orang yang dijanjikan bekerja di Negara Polandia dengan biaya pemberangkatan 24 Juta per orang.
“Ada juga sekarang ini 5 orang asal Denggen timur yang direkrut Oleh Tekong dengan Inisial S asal Lotim sampai saat ini belum bisa memberangkatkan CPMI tersebut. Uang orang udah diambil dengan jumlah 120 juta seluruhnya, kan kasian juga, dan CPMI tersebut jelas datang melapor ke kantor kami untuk meminta bantuan supaya diproses dan di selesaikan secepatnya,” tukasnya.
Usman mengakui, terbaru mencuat kasus perdagangan orang CPMI asal Embung Tiang Kecamatan Sakra Barat, yang ternyata 9 CPMI uangnya dikebas Tekong berkisar 15 juta per Orang.
“Ini ada baru lagi 9 orang datang ngelapor ke kantor, juga perdagangan orang dengan jumlah uang yang ditilep oleh oknum Tekong tersebut 135 juta dari 9 CPMI dan 4 orang dari Kabupaten Lombok Barat direkrut oleh orang yang sama asal kabupaten Lombok Barat mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp 15.000.000 per orang x 4 = Rp. 60.000.000.-
Menurut Usman, berkas mereka semuanya sudah lengkap, baik itu kuitansi maupun dokumen lainnya. “Semua dokumen CPMI maupun kasus yang menimpa Yuli Yang hingga saat ini sudah masuk 8 bulan sudah lengkap dokumennya tinggal di masukkan ke pihak APH untuk menindaklanjuti persoalan-persoalan tersebut,” bebernya.
Ia mengimbau kepada semua masyarakat yang ingin keluar negeri untuk mencari rizqi ataupun nafkah keluarganya agar berhati hati, waspada terhadap para calo dan tekong yang merayu untuk bekerja keluar negeri dengan janji manis yang tidak jelas.
“Jangan masyarakat mudah percaya terhadap Tekong, calo ataupun sponsor yang mengajak ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Sekarang perlu hati hati dan perbanyak bertanya kepada pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pemberangkatan seperti Disnaker setempat. Jangan mudah percaya oleh rayuan dan bujukan para tekong yang tidak bertanggung jawab yang kemudian mengakibatkan kerugian yang cukup besar terhadap para CPMI sendiri. Dan kami di SBMI selalu senantiasa bersama Buruh Migran untuk mensosialisasikan bagaimana menjadi pekerja migran”, tutupnya. (Red)