Lombok Timur – Mantan anggota BPPD periode pertama yang sekarang menjadi anggota DPRD Lombok Timur, Abdul Muhid, SH., MH, asal Keruak angkat bicara mengenai perekrutan personil anggota BPPD Lombok Timur.
Menurut Muhid, kepada massmedia, Selasa (15/6), perekrutan Personil BPPD tersebut harus tetap mengikuti unsur-unsur yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Unsur-unsur yang dimaksud yaitu kesembilan unsur, ada 4 dari unsur Asosiasi Kepariwisataan, 2 dari Asosiasi Profesi, 2 dari Akademisi atau pakar, 1 dari Penerbangan. “Nah, dari unsur penerbangan ini dulu pada waktu pembentukan pertama BPPD, dipertimbangkan karena di Kabupaten Lombok Timur tidak ada penerbangan akhirnya diganti oleh unsur wartawan, maksudnya promosi lewat koran dan media lainnya,” terang Muhid.
Menurut Anggota DPRD Lotim Komisi Satu ini, kesembilan unsur inilah yang memilih Ketua dan Wakil Ketua, dan yang lainya menjadi Sekretaris dan Bendahara, yang duduk di Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Timur.
Dirinya kurang setuju seandainya Asosiasi Pariwisata yang sudah ada sejak lama dan sudah menasional seperti Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA), tidak dilibatkan lagi di kepengurusan BPPD periode 2021 2025. “Saya tidak mempermasalahkan siapa yang terpilih, tetapi kenapa undangannya tidak ada ke ASITA yang 15 tahun berkiprah di BPPD Lombok Timur. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ungkapnya keheranan.
Selain itu, Abdul Muhid juga mempertanyakan adanya proses seleksi terhadap perwakilan asosiasi. “Kok ada seleksi-seleksi segala, kan mereka itu sudah terpilih di Asosiasinya untuk mewakili di BPPD. Lebih baik dari sembilan unsur itu memilih siapa jadi ketua dan wakil ketuanya, kecuali apabila mereka mengatasnamakan sendiri tidak ada mandat dari Anggota Asosiasinya itu jelas dikatakan masuk unsur cacat hukum,” tutupnya. (Asbar)