Umum  

Mandek di Pusat, Bergerak di Desa: Perempuan dan paralegal Dorong Perdes dan Perda Lindungi Perempuan Buruh Migran

Mataram – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2018 hingga kini gagal diimplementasikan secara serius oleh negara, sehingga perlindungan bagi buruh migran khususnya perempuan hanya berhenti sebagai teks hukum tanpa jaminan nyata. Negara lebih aktif dalam penempatan dibandingkan pemenuhan hak, sementara proses revisi UU PPMI yang stagnan semakin memperpanjang situasi tanpa kepastian perlindungan. 

Propinsi NTB menempati urutan ke-4 sebagai kantong buruh migran setelah Jawa Barat, Jawa Timur dan NTT.  Berdasarkan data dari BP2MI bahwa terdapat 581.283 orang PMI NTB yang bekerja secara prosedural di luar negri. Menghasilkan 159 T devisa bagi NTB. Dari sejumlah tersebut terdapat 3635 orang PMI yang sakit, 2478 meninggal dan 1078 di deportasi. Dari semua kasus tersebut jumlah terbanyak adalah perempuan dalam pekerjaan yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah tidak berjalan secara sistematis dan komprehensif, respon yang diberikan lebih banyak bersifat reaksioner tanpa menyentuh akar persoalan yaitu sistem perlindungan buruh migran yang berperspektif gender dan HAM. Kasus Pekerja buruh Migrant yang sudah ditangani SP dan sudah selesai tahun ini ada 4 kasus, yaitu pertama, kasus kekerasan saat bekerja di Negara Timur Tengah di Desa Ombe Baru Kecamatan Kediri Lobar, kedua, kasus pemerasan oleh sponsor/tekong desa Ombe Baru Kecamatan Kediri Lobar, ketiga, kasus pemalsuan dokumen calon PBM desa Wanasaba Lombok Timur, keempat, kasus Kekerasan seksual pada keluarga buruh migrant desa Kekeri Lombok Barat.

“Pelaporan kasus yang diterima SP dalam tahun ini ada 7 kasus di mana 3 kasus belum bisa diproses karena masih membutuhkan pendampingan dan penguatan kepada PBM dan keluarganya,” ungkap Ida Hidayati Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Mataram.

Di tingkat akar rumput, pemerintah desa yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan juga belum menjalankan perannya secara maksimal. Ini ditandai dengan ketiadaan data lengkap dan mutakhir terkait keberangkatan PMI, minimnya informasi, serta lemahnya pengawasan terhadap proses pemberangkatan. Kondisi ini membuka ruang luas bagi migrasi tidak prosedural, perdagangan orang, dan berbagai bentuk kekerasan.

“Ketika data keberangkatan tidak tercatat dengan baik di tingkat desa, perempuan buruh migran menjadi semakin rentan terhadap penipuan, perdagangan orang, dan kekerasan di negara tujuan. Ketiadaan data ini bukan persoalan teknis, melainkan cermin dari kegagalan negara membangun sistem perlindungan sejak sebelum keberangkatan,” ungkap Ida.

Situasi kerentanan ini juga tidak dapat dilepaskan dari dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Meninting yang telah merampas lahan dan sumber penghidupan masyarakat. Perampasan ruang hidup tersebut berdampak langsung pada pemiskinan perempuan, terutama perempuan petani yang kehilangan tanah garapan dan terpaksa meninggalkan desa untuk bekerja ke luar negeri sebagai buruh migran demi bertahan hidup. Migrasi perempuan dalam konteks ini bukan pilihan bebas, melainkan strategi bertahan di tengah ketidakadilan pembangunan.

Oleh karena itu, Solidaritas Perempuan Mataram bersama perempuan akar rumput, perempuan buruh migran dan keluarganya, serta paralegal, terus mendorong pemerintah desa untuk mengambil aksi nyata dalam melindungi warganya yang bermigrasi ke luar negeri. Pengalaman perempuan dan tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap buruh migran perempuan tidak lagi dapat diabaikan dan harus menjadi dasar utama dalam penyusunan kebijakan perlindungan di tingkat desa. 

“Saat ini, upaya tersebut tengah berlangsung di Desa Ombe Baru, di mana SP Mataram, paralegal, dan pemerintah desa bersinergi menyusun Peraturan Desa tentang Perlindungan Pekerja Migran dan Keluarganya untuk menekan angka keberangkatan ilegal, memperkuat pendataan, serta memastikan mekanisme perlindungan yang didanai langsung dari Dana Desa. Hingga saat ini, proses perdes telah memasuki tahap uji publik dan akan segera diterbitkan,” beber Ida. 

Selain mendorong kebijakan di tingkat desa, SP Mataram bersama perempuan akar Rumput, perempuan buruh migran  serta paralegal juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 agar selaras dengan UU PPMI 2018 dan berpihak pada perlindungan buruh migran, khususnya perempuan.

“Kita tidak bisa melarang mereka untuk bermigrasi, karena bagi banyak orang terutama perempuan bekerja di luar negeri sering kali menjadi satu-satunya jalan untuk bertahan hidup di tengah hilangnya sumber penghidupan di daerah asal. Yang harus dilakukan adalah memastikan negara memenuhi hak-hak warga negaranya, termasuk hak atas perlindungan yang menyeluruh dan bermartabat selama bekerja di luar negeri, terutama bagi perempuan buruh migran,” tutup Ida. (*)

DPRD Lombok Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *