Umum  

KPU Lotim Tetapkan DPSHP, Bawaslu Berikan Rekomendasi

Lombok Timur  – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) telah dilakukan rekapitulasi dan penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur. Sementara jumlah DPSHP yang sudah ditetapkan, sebanyak 988.882  dan berkurang dari jumlah sebelumnya sebanyak 997.544.

Berkurangnya jumlah DPS disebabkan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena lima hal, yakni karena meninggal dunia, pemilih ganda, masih bawah umur, pindah domisili, memilih jadi TNI dan Polri.

Namun pada prinsipnya, proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan. Setelah DPSHP diumumkan, kita harapkan masukan dan tanggapan masyarakat. Karena bisa jadi ada masyarakat yang selama proses pendataan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdata atau tercoklit.

Demikian dijelaskan Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi, saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu di kantornya, Senin (14/05).

“Potensi untuk berubah itu aa, misalkan nanti ada yang lulus anggota Polri karena sedang proses rekrutmen, tentu itu bisa menjadi faktor berkurangnya jumlah pemilih,” jelasnya.

Menurutnya, DPSHP ini sudah sesuai tahapan setelah diumumkan masa perbaikan, baru ditetapkan DPSHP akhir, setelah itu ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Juni mendatang.

“Jika memang ada hal atau perintah konstitusi ada perubahan setelah ditetapkan DPT, maka nanti dilakukan penetapan DPT Hasil Perubahan (DPTHP).

Tahapan DPSHP ini, setiap tahapan diatur dalam PKPU, sehingga setelah diumumkan masa perbaikan, baru ditetapkan DPSHP Akhir, setelah diumumkan baru ditetapkan DCT bulan Juni. Jika memang ada hal atau perintah konstitusi harus dilakukan perbaikan, ada DPTHP.

“Kita akan lihat nanti, apakah ada DPTHP atau tidak,” tandasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kholidi, mengatakan, ada banyak rekomendasi yang sudah selesai di tingkat Kecamatan. Setelah selesai pleno, ada beberapa data yang di TMS-kan oleh Sistem yaitu Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Akan tetapi secara nasional, untuk Lombok Timur data yang di TMS-kan oleh sistem Sidalih, sebanyak 9.246 orang, terdiri dari data ganda. Data ganda bisa TPS dengan TPS, Desa dengan Desa, Kecamatan dengan Kecamatan, Kabupaten dengan Kabupaten.

Bahkan kata dia, data ganda antar Kabupaten dengan luar negeri. Artinya dengan sistem itu, berdasarkan data yang dibaca sistem, harus salah satu di TMS-kan, sehingga muncullah DPSHP dengan angka 988.882 pemilih.

Sementara dalam hal data yang di TMS-kan oleh Sidalih, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kordiv data KPU  agar memberikan Bawaslu data yang sudah di TMS-kan oleh sistem. Menurutnya, itu penting, karena ingin mengetahui data kuantitas itu ingin diuji kualitasnya.

Ternyata setelah kualitas data diuji, salah satu contoh kasus ditemukan di Kecamatan Sakra Barat, terdapat 400 orang yang di TMS-kan oleh Sidalih, diperoleh 34 orang yang ternyata di TMS-kan karena ganda di luar negeri, faktanya 34 orang itu ada di Sakra Barat. Mereka telah dipastikan data autentiknya, faktual juga sudah dilakukan, sehingga oleh Bawaslu pun merekomendasikan 34 orang itu diaktifkan menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Kasus yang menarik lagi, terdapat pasangan suami istri memiliki satu KTP, tapi dua Kartu Keluarga alamat Wanasaba dan Desa Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji. Bawaslu pun merekomendasikan salah satunya dihapus, dan sepakati menetapkan alamat Wanasaba. Namun kaitan dengan Siak Dukcapil, sehingga untuk menonaktifkan KK alamat Tirtanadi sedang dalam proses di Dukcapil.

“Persoalan DPSHP, kalau pemilih berkurang, itu akan jadi persoalan, karena kronologi mengapa pemilih berkurang harus jelas. Tidak bisa ujuk-ujuk data pemilih berkurang tanpa kronologi jelas. Ini demi menjaga hak pilih masyarakat. Tapi kalau data pemilihnya bertambah, saya rasa itu lebih masuk akal dari pada berkurang tanpa kronologi jelas,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *