Kendala Akses Data Pribadi Bakal Pasangan Calon Pilkada 2024, Bawaslu Akui Proses Pengawasan Terhambat

Samsul Hadi, Koordinator Divisi Pencegahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lotim

Lombok Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menyoroti sikap KPU Lotim yang ogah memberikan informasi pribadi bakal calon (Bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024.

Dengan ada kendala akses informasi pribadi ini menjadi kendala bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan pada penelitian persyaratan administrasi yang dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Lotim, Samsul Hadi mengatakan, sikap KPU yang ogah memberikan informasi pribadi bacalon menunjukkan KPU Lotim dalam hal ini tak membaca secara utuh regulasi yang ada di KPT 1229.

Di mana pada pasal 18 huruf H mengatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan dokumen yang dikecualikan antara lain

  1. Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
  2. Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon
  3. Formulir model B1 KWK perseorangan.

“Jika merujuk pada aturan itu, hanya 3 point data dikecualikan itu, cuman saat ini semua data tidak diberikan kepada kami termasuk ijazah, KTP, hingga dengan LHKPN masing-masing calon,” ungkap Samsul Hadi Rabu (3/9).

Dikatakan, pihaknya bahkan akan menyurati KPU untuk kedua kalinya, agar Bawaslu bisa mendapatkan akses informasi yang diperlukan guna melakukan pencermatan  keabsahan data para bacalon yang nantinya akan bertarung di kontestasi elektoral 2024.

Disebutkan, saat ini pihak Bawaslu Lotim hanya bisa mengakses informasi bacalon yang ada di data Silon. Dimana pada Silon sendiri Bawaslu hanya diberikan akses sebagai viewer, hingga ada keterbatasan akses data yang didapatkan.

“Jadi kita di Silon hanya bisa mengakses hanya nama calon dan foto bacalon peserta Pilkada saja, sedang data calon yang lain tidak bisa diakses,” bebernya.

“Itu yang kemudian kami bingung gimana mau akses informasi para calon ini, misal kita mau cek ada ketidaksesuaian ijazah dan KTP, dan di situ sudah jelas keputusan KPU dan jelas alurnya,” imbuhnya.

Namun ditegaskan, Bawaslu Lotim tidak kehabisan akal, pihaknya akan mencari metode lain untuk mendapatkan akses informasi yang dibutuhkan dalam proses pengawasan yang memang menjadi kewajiban Bawaslu.

Selain itu, Samsul Hadi juga menyoroti adanya perbedaan kebijakan terhadap Bawaslu Lotim yang cenderung ada sekat dalam akses pengawasan dengan kabupaten/Kota lainya di NTB.

“Jadi di KPU NTB ini, perlakuan untuk keterbatasan akses informasi calon hanya dihadapi oleh Bawaslu Lotim saja, sedang Bawaslu lain di 10 kabupaten/kota bisa, ini menjadi pertanyaan buat kita juga,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun mengatakan waktu yang ada relatif singkat untuk Bawaslu memverifikasi data dari bapaslon yang saat ini telah mendaftar.

Lantas, dalam kurun waktu tersisa 2 hari ini Suaidi mempertanyakan apakah dengan waktu tersebut cukup untuk melakukan penelitian administrasi, termasuk verifikasi ijazah dan dokumen bacalon lainnya.

“Inilah nanti menjadi konsen kita dalam pengawasan. Jangan sampai dengan waktu yang mepet itu dikerjakan secara buru-buru sehingga menimbulkan kekeliruan,” katanya.

Meski demikian, ia tetap akan berusaha untuk mengatasi persoalan tersebut, hingga pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi dengan Gakkumdu untuk mencari jalan keluar.

“Setelah rapat nanti kita akan sampaikan apa upaya kita kedepannya,” pungkasnya.

Pada Berita sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur menegaskan, Bawaslu tidak bisa leluasa dalam memperoleh informasi pribadi bakal calon (Bacalon) yang bertarung pada Pilkada 2024 pasca pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Terkendalanya akses informasi pribadi ini menjadi kendala Bawaslu dalam melakukan penelitian dan persyaratan administrasi yang dimulai dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024 mendatang.

Diketahui saat ini ada 5 bakal pasangan calon (bapaslon) yang bertarung pada Pilkada 2024 tidak bisa disebarluaskan informasi pribadinya, sesuai keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP).

Demikian ditegaskan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Lotim, Retno Sirnopati, saat dikonfirmasi pada Senin (02/09). “Berdasarkan jawaban surat dari KIP tertanggal 28 Agustus 2024 jadi semua dokumen-dokumen yang disampaikan oleh 5 Bapaslon yang ada di Kabupaten Lombok Timur adalah informasi yang dikecualikan,” ujarnya.

Dikatakannya, sesuai dengan keputusan itu, informasi yang hanya bisa diakses Bawaslu dalam melakukan pengawasan hanya di luar data yang dikecualikan. Sehingga pihaknya  meminta agar Bawaslu mencari metode lain untuk mendapatkan data pribadi seperti KTP, IJAZAH, dan lainnya dari masing-masing Bapaslon yang telah mendaftar.

“Bawaslu harus mencari cara pengawasan lain terhadap verifikasi dokumen itu, bukan duduk bersama KPU melakukan verifikasi bersama tidak,” ungkapnya.

Kendati demikian, diakunya KPU Lotim telah menerima surat dari Bawaslu untuk meminta dokumen 5 Bapaslon, pihaknya juga sudah memberikan jawaban bahwa dokumen 5 Bapaslon yang disampaikan PKPU adalah informasi yang dikecualikan.

Meski begitu, KPU tidak bisa menyerahkan informasi pribadi dari para Bapaslon tersebut, Bawaslu masih memiliki upaya lain, yakni Bawaslu selain bersurat ke KPU juga bersurat ke personal dari masing-masing calon.

“Jadi kalau sudah ada persetujuan dari calon menurut aturan KPT 1229 Pasal 18, maka kita akan berikan, cuman kalau belum ya sudah menjadi kewajiban kita di KPU untuk mentaati aturan terkait kerahasiaan data diri para Bacalon itu,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *