Umum  

KABAR BUMI Lotim dan Komnas Perempuan Gelar FGD Pemantauan Praktik Penampungan PMI dalam Proses Penempatan

Lombok Timur – Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia  (KABAR BUMI) Cabang Lombok Timur (Lotim) bersama Komnas Perempuan. gelar Focus Group Discussion (FGD yang bertema Pemantauan Praktik Penampungan Pekerja Migran Indonesia dalam Proses Penempatan, Sabtu (01/10).

Kegiatan yang berlangsung di Green hayaq Hotel tersebut dihadiri oleh Anggota Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Direktur Lakpesdam NU Cabang Lotim, Anggota Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Lembaga Sosial Desa (LSD) Anjani, Forum Masbagik Bersatu (FORMABES), Direktur Radio Suara Kancanta dan Tiga Orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Perempuan yang baru dua Bulan Pulang dari Negara penempatan. 

Perwakilan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azizah dalam presentasinya mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk menyerap dan mendapatkan data dan informasi mengenai praktik penampungan PMI dari PMI dan jaringan masyarakat sipil sebagai pendamping PMI. 

“Tujuan kita dalam kegiatan ini, untuk menemukan dan mengidentifikasi fakta, bentuk dan pola pelanggaran HAM perempuan dan kekerasan berbasis gender,” ujarnya.

Selain itu, Taufieq Zulbahriey dari perwakilan Komnas Perempuan mengungkapkan, penting untuk mengetahui apa yang dialami oleh perempuan, khususnya Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan juga ketika di Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

“Kegiatan ini juga sebagai salah satu ruang untuk mengumpulkan fakta mengenai upaya pemenuhan dan perlindungan HAM perempuan CPMI di BLKLN dan P3MI,” ungkapnya, 

Sehingga, melalui kegiatan ini juga Komnas Perempuan ingin memperdalam referensi pengetahuan dari diskusi, terkait praktik yang pernah lakukan oleh masing-masing pendamping PMI yang berada di Lombok timur. 

Sementara Theresia Iswarini yang juga dari Komnas Perempuan menyampaikan Pekerja Migran dilindungi melalui Undang undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka pekerja migran wajib dilindungi sebagai konsekuensi logis dari kehadiran Negara dalam melindungi warganya. 

“Undang-Undang ini lebih menekankan kepada perlindungan PMI dan sosialisasi tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” katanya.

Dengan adanya FGD tersebut, diharapkan bisa didapatkan data fakta, bentuk dan pola pelanggaran HAM perempuan dan kekerasan berbasis gender yang dialami oleh perempuan CPMI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

“Adanya informasi fakta mengenai upaya pemenuhan dan perlindungan HAM perempuan CPMI di BLKLN dan P3MI,” tandas Theresia. 

Usai melakukan FGD dilakukan Diskusi dan nonton bareng tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berdampak pada Hukuman Mati dan dipandu langsung oleh Mawardi Ketua Kabar Bumi Kabupaten Lombok Timur. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *