Lombok Tengah – Civitas Akademik Universitas Qamarul Huda Badaruddin (Uniqhba) Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap menggelar Kuliah Umum meski tanpa Mahfud MD yang sebelumnya dijadwalkan mengisi kegiatan tersebut, Senin (25/12).
Meskipun kegiatan tidak dihadiri Mahfud, kegiatan tersebut tetap berjalan khidmat meski peran Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu digantikan oleh Imam Marsudi stafsus Mahfud dan As’ad Said Ali.
Di hadapan ratusan mahasiswa dan keluarga besar Uniqhba, Imam menyampaikan, kontribusi santri sangatlah nyata bagi bangsa Indonesia baik sebelum dan sesudah kemerdekaan.
“Kontribusi santri dalam kemerdekaan tidak hanya ketika mengusir penjajah, tetapi pada era berikutnya. Dan itu kongkrit. Apa kontribusi santri pada era berikutnya. Saat ini banyak sekali pejabat di negeri kita itu yang berlatar belakang santri,” kata Imam.
Imam mencontohkan, sosok Mahfud MD seorang santri dan dekat dengan keluarga NU sangat berperan bagi bangsa, hingga sosoknya dijuluki sebagai guru besar bangsa.
Menurut Imam, salah satu kontribusi nyata Mahfud di bidang pendidikan santri yakni ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang dinilai akan mengancam eksistensi pendidikan pesantren.
“Ketika dia (Mahfud) menjadi ketua Mahkamah Konstitusi misalnya. Beliau adalah orang yang membatalkan undang undang badan hukum pendidikan di mana badan hukum pendidikan itu adalah kalau tidak dibatalkan mengancam eksistensi pesantren,” kata Imam.
Diterangkannya undang-undang tersebut akan mengancam eksistensi pondok pesantren karena keuangan akan dilakukan audit oleh negara, padahal menurutnya lembaga pendidikan pesantren lahir dari sumbangan sosial kemasyarakatan.
“Isi undang undang itu adalah bahwa yang namanya lembaga pendidikan itu harus mencatatkan pemasukan keuangannya dan kemudian diaudit oleh pemerintah. Kalau auditnya tidak sesuai tidak benar, maka lembaga pendidikan itu diambil oleh pemerintah,” ungkap Imam.
“Bahwa pesantren ini sumbangannya masyarakat. Mana pernah ada? Dia mencatatkan sumbangan yang untuk bangun pesantren ada orang sumbang semen, besi, kayu, bahkan lahan,” kata Imam.
Tidak hanya itu kontribusi Mahfud terhadap kebijakan hukum terlihat dari pemberian dana hasil tembakau kepada daerah NTB, yang dulunya tidak akan dapat diberikan karena tidak memiliki pabrik rokok.
“Bahwa dana bagi hasil tembakau itu semula akan diberikan kepada daerah yang memiliki pabrik-pabrik rokok. Sementara Lombok ini merupakan daerah penghasil tembakau, hingga (keputusan) mendapatkan dana bagi hasil,” ungkap Imam.
Rektor Uniqhba Mohammad Ahyar mengungkapkan rasa terimakasih atas kehadiran staf ahli Menkopolhukam yang telah bersedia hadir di lingkungan civitas Uniqhba.
“Meskipun pak Mahfud tidak bisa hadir, saya harap diskusi kuliah Umum ini tetap diikuti dengan penuh rasa semangat, kesempatan kita untuk berdialog kebangsaan,” kata Ahyar. (*)