Lombok Timur – Massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Paokmotong (FMP) kembali menggelar aksi di lokasi pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di bekas pasar Paok Motong. Massa aksi menolak KIHT dibangun di eks pasar Paok Motong tersebut.
Salah seorang perwakilan massa aksi menyampaikan, penolakan pembangunan KIHT karena bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 tahun 2012, karena wilayah Kecamatan Masbagik bukan kawasan Industri.
“Aksi menolak pembangunan KIHT ini, karena kawasan ini bukan kawasan industri,” ungkap Koordinator Aksi Sarafudin, Kamis (27/10).
Ia pertanyakan juga kepada Pemerintah Daerah Lombok Timur maupun pemerintah Provinsi NTB, dengan pembangunan KIHT tersebut apakah tidak memikirkan bagaimana dampak terhadap masyarakat sekitar.
Karena menurutnya lokasi pembangunan KIHT, berada di tengah pemukiman masyarakat yang padat penduduk. Tidak itu saja, lokasi tersebut sangat dekat dengan Masjid, Mushalla dan bahkan sangat dekat dengan salah satu lokasi pendidikan atau madrasah.
“Ini akan berdampak pencemaran lingkungan seperti polusi udara, polusi tanah, polusi air dan polusi suara yang akan mengancam kesehatan dan keselamatan keluarga kami sepanjang KIHT berjalan,” ujar Sarafudin.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Paokmotong H. Busaeri dalam orasinya, meminta kepada Pemerintah Daerah untuk pembangunan dikembalikan sesuai janji dan kesepakatan sebelumnya. Ia mengatakan, kesepakatan sebelumnya adalah akan dibangun kawasan hijau dengan dilengkapi fasilitas olah raga.
Ia menegaskan masyarakat Paokmotong tidak setuju adanya pembangunan Industri. Karena ini akan menambah penderitaan masyarakat sekitar dengan pembangunan KIHT.
“Kita tuntut pembangunan sesuai dengan rencana yang sudah direncanakan,” tandasnya. (HH)