Hukum  

DPP Benteng OBRAK Datangi DPRD Terkait Ulah Oknum Debt Collector

Lombok Timur – Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Benteng Forum Barisan Rakyat (DPP BENTENG OBRAK) melakukan hearing ke kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, Jum’at (9/7). Hadir dalam hearing ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Kabag Hukum Sekda Lombok Timur, Komisi I DPRD Lombok Timur, Pengurus DPP dan 20 Anggota BENTENG OBRAK, Pimpinan atau Direktur Perusahaan Finance dan Bank di Wilayah Hukum Kabupaten Lombok Timur.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Timur, Muallani selaku pimpinan rapat, mengawali rapat menyampaikan, hearing ini ditujukan pada Finance dan debt collector yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Akan membahas seringnya terjadi penarikan atau pencabutan barang atau motor di jalan oleh oknum debt collector. Hal ini dipandang bertentangan dengan Undang-undang pelayanan terhadap konsumen.

Dijelaskan proses penarikan bisa dilakukan setelah putusan pengadilan, bukan dengan cara pencabutan atau penarikan di jalan oleh oknum debt collector. Justru perbuatan seperti ini sudah melanggar hukum, disampaikan ketua Benteng OBRAK H. Hulain, SH di hadapan pimpinan rapat, Dinas Terkait dan perwakilan dari Finance dan Bank.

“Ini persoalan utang piutang, proses ini harus diselesaikan di pengadilan, kejadiannya banyak perampasan di jalan oleh debt collector,” terang Hulain.

Lanjutnya, seharusnya perusahaan dalam hal ini finance melalui debt collector bisa berkomunikasi secara baik dengan konsumen, bukan melakukan perbuatan melanggar hukum. “Berkoordinasi baik dengan konsumen, bukan melakukan perampasan di jalan, tetapi dibicarakan dengan pihak konsumen atau pemilik barang,” jelas Pengacara Senior ini.

Sementara itu, Sekjen OBRAK Deni Rahman, menyampaikan Pencabutan di jalan terhadap debitur Kredit sudah lama terjadi, kegiatan yang dilakukan oknum debt collector perbuatan melawan hukum. “Konsumen dengan perusahaan, masalah ini sudah lama terjadi, pencabutan dengan alasan mengamankan barang, tindakan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terhadap konsumen, ini sering dilakukan oleh pihak perusahaan melalui jasa debt collector,” tegasnya.

Kabag Hukum Lombok Timur, membenarkan tidak boleh melakukan pencabutan atau mengambil barang milik konsumen, apa lagi pencabutan ini dilakukan di jalan oleh finance melalui debt collector tanpa membawa putusan dari pengadilan, perbuatan ini sudah melanggar hukum. Barang boleh diambil dari konsumen oleh finance, apabila sudah diputuskan oleh pengadilan.

“Terkait dengan tindakan oknum belum memahami undang-undang fidusia, putusan MK  harus melalui pengadilan,” jelasnya.

Dengan tegas Kepala Dinas PMPTSP menyampaikan Perusahaan yang merugikan masyarakat akan dicabut izinnya. “Izin ini harus berpihak kepada masyarakat, ketika perusahaan tidak taat terhadap aturan, maka kami akan melakukan teguran terhadap perusahaan, akan tetapi kami dari Dinas tetap menjalankan sesuai tahapan-tahapan. Kalau perusahaan banyak merugikan masyarakat, maka kami dari dinas akan mencabut izinnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Deni Rahman mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur, untuk segera membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Lombok Timur. Sehingga ketika ada yang bersengketa bisa diselesaikan melalui Lembaga tersebut. “Pemerintah berkewajiban untuk membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen,” tegasnya.

Finance, bank, dan bahkan perwakilan dari perusahaan debt collector yang hadir dalam hearing, sepakat untuk menindak tegas oknum debt collector yang melakukan pelanggaran.

“Kami sepakat terhadap kelakuan oknum debt collector yang melakukan perampasan dan intimidasi terhadap konsumen untuk diselesaikan secara hukum,” tegas Junaidi, perwakilan dari FIF. (HH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *