Lombok Timur – Dinas Pariwisata Lombok Timur menyelenggarakan seleksi terhadap delapan orang perwakilan Asosiasi Kepariwisataan yang sudah menyerahkan makalah empat hari sebelumnya, Senin (14/6). Hasil seleksi ini nantinya akan duduk sebagai Unsur Penentu Kebijakan di BPPD Lombok Timur periode 2021-2025.
Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Lombok Timur, Sahar, ketika dihubungi lewat telepon, menyebutkan ada tiga orang penguji yang ditunjuk Dispar Lombok Timur untuk menjadi penguji, yaitu Irwan Rahadi, M.Sc, (Koordinator Prodi Pariwisata Universitas Hamzanwadi), Putrawan Habibi, SP. MP. (Dosen STP Mataram), dan H. L. Ratmaja, S.Pd., M.Pd. (Direktur LP3M Poltekpar Lombok).
Acara dimulai sekitar pukul 10.30. Satu persatu Peserta dipanggil ke ruang tertutup oleh Samsul Hakim, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Lombok Timur Lotim yang bertindak sebagai Host. Masing-masing peserta menghabiskan waktu 30 menit, 10 menit pertama presentasi dan 20 menit wawancara,” paparnya.
Kedelapan orang perwakilan Asosiasi Kepariwisataan yang ikut menyajikan makalahnya di depan 3 orang dewan penguji di antaranya, Rusmini dari Lombok Homestay Association (LHA), Busran Ekamayadi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran ( PHRI), Mirzoan Ilhamdi dari Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI), Supriadi dari Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), H. Abd. Aziz Zuhdi dari Sahabat Pariwisata Nusantara (SAPANA), Idham Khalid dari Himpunan Penyelam (HIPLA), Muhammad Nursandi dari Himpunan Pengusaha Islam Indonesia (HPII), dan H. Gufranuddin dari KPLT.
“Pengujian dilaksanakan secara maraton dan berakhir pukul 16.30 WITA,” pungkas Sahar.
Salah seorang peserta seleksi, Mirzoan Ilhamdi dari APGI NTB menuturkan, dalam mempresentasikan makalahnya tadi kepada dewan penguji, dirinya, menjelaskan secara rinci sesuai situasi kekinian Pariwisata di Lombok Timur. Mirzoan mengharapkan hasil seleksi nantinya menghasilkan orang-orang terbaik yang terpilih dan kompeten dalam bidang promosi dan mempunyai jaringan yang luas untuk kemajuan BPPD kedepan.
Di sela-sela istirahat, peserta yang mendapat urutan ketiga, Rusmini perwakilan dari Lombok Homestay Association (LHA), mengatakan tidak mendapat kesulitan saat menjelaskan makalahnya. Menurutnya biasa-biasa saja karena isi dalam makalah tersebut sudah menjadi pekerjaan keseharian dia di bidang pariwisata.
Undang Undang No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyebutkan, Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas wakil Asosiasi Kepariwisataan 4 (empat) orang, wakil Asosiasi Profesi 2 (dua) orang, wakil Asosiasi Penerbangan 1 (satu) orang, dan pakar/akademisi 2 (dua) orang.
Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota. (Asbar)