Lombok Timur – Salah satu Tokoh Masbagik, H. Ahsanul Khalik, angkat bicara pro dan kontra ASN menerima bantuan dari BAZNAS Lombok Timur. “Kalau menurut saya ini tidak salah sasaran, karena memang ada banyak ASN yang setiap bulannya, hampir tidak ada balik gajinya, semua dipakai untuk menutupi hutang,” jelasnya.
Menurut laki-laki yang akrab dipanggil Bang AKA tersebut, untuk berzakat pun melalui potong langsung oleh Bendahara mereka menjadi tidak mungkin, penghasilan ASN Golongan III/a yang baru diangkat gajinya sebesar Rp. 2.579.400 dan tertinggi sebesar Rp. 4.236.400, apalagi golongan di bawah itu, kemudian punya hutang. “Orang mungkin mengira ASN berpenghasilan tinggi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bang AKA, ketika dia punya hutang dan habis untuk bayar hutang penghasilan tersebut, maka status ASN tersebut adalah Gharimin yang dari sisi kemaslahatan akan sangat baik untuk dibantu, tapi kemudian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur buat aturan, kalau sudah dibantu bayar utang, jangan sampai membuka utang baru lagi di Bank atau lembaga finansial lainnya.
“Karena kalau itu dibiarkan maka tetap saja ASN tersebut akan berkubang dalam penampilan cukup, akan tapi hidupnya dalam kemelaratan, atau kasarnya isi dalam HPnya rusak, hanya casing nya bagus,” ujarnya.
Gharim adalah orang yang berhutang dan menjadi salah satu golongan penerima zakat. Pengertian gharim ada dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 60: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Lebih lanjut Ahsanul Khalik mengungkapkan, banyak menyaksikan ketika ASN berhutang, biasanya dipakai untuk menyekolahkan anaknya, memperbaiki rumah dan atau membayar cicilan rumah, tentu kelompok ASN yang berhutang seperti ini tidak salah kalau mendapatkan bantuan dari Baznas.
“Kecuali ASN berhutang untuk beli hal-hal yang bersifat untuk kemewahan, seperti mobil atau hal lainnya yang sejenis supaya keliahatan mampu, ini menurut saya baru tidak dibenarkan memberikan kepada mereka,” bebernya.
Bang AKA menyarankan kepada BAZNAS Lombok Timur untuk menjelaskan kepada publik bahwa sudahkah melakukan verifikasi dan validasi terhadap ASN terkait dengan kriteria ASN yg memang betul-betul masuk sebagai Gharim.
“Kalau ini sudah dilakukan maka apa yang dilakukan Baznas bagi saya adalah sesuatu yang memiliki nilai kemaslahatan. Dan tentu ini kemudian bisa menunjang dalam peningkatan kembali perbaikan kualitas kehidupan keluarga ASN dan berimbas langsung juga pada kinerja ASN bersangkutan bagi daerah,” tutupnya. (HH)