Lombok Timur – Polemik program bantuan sosial oleh Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya yang menyedot anggaran Rp 40 miliar terus bergulir. Kali ini, sikap tegas disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan.
Pada Jumat (7/3/2025), anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur melayangkan Surat Nota Keberatan yang tertuang dalam surat nomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025. Dalam surat nota keberatannya, anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur menguliti sejumlah hal terkait program bansos Bupati-Wakil Bupati tersebut. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur; Cq Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.
“Kami Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan yang tergabung dalam Fraksi Demokrasi Bintang Perjuangan Indonesia menyampaikan nota keberatan terhadap usulan Bupati Lombok Timur dalam APBD Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pengadaan paket sembako sebesar Rp 40.000.000 000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah) sebanyak 273 000 paket, yang ditempatkan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, dengan ini kami Anggota DPRD dari PDI Perjuangan tidak ikut bertanggung jawab terhadap program tersebut,” bunyi pembuka dalam surat nota keberatan tersebut.
Beberapa alasan yang disampaikan oleh Anggota DPRD tersebut adalah pertama, Penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya, yang seharusnya anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur. Kedua, usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur direncanakan untuk masyarakat kurang mampu yang mestinya rencana tersebut ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.
Alasan lainnya adalah wakil rakyat tersebut mengkhawatirkan bansos tersebut tidak tepat sasaran. “Kami khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memililki Big Data calon penerima (BPS),” tulis anggota DPRD pada butir ketiga alasan keberatan mereka.
Alasan keempat adalah pabila alasanya untuk menekan inflasi maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah, maka penempatan anggaran tersebut pada dinas perdagangan dan perindustrian tepat sasaran dan tidak berbentuk Bansos. Alasan terakhir adalah perubahan dan penambahan prioritas belanja sebesar Rp. 40 000 000 000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah) pada saat pembahasan APBD, kami anggota DPRD tidak menerima surat pemberitahuan terkait dari perubahan tersebut (penyelundupan APBD).
Surat Nota Keberatan tersebut ditandatangani oleh tiga anggota anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur yakni Ahmad Amrullah, ST., MT., Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM., dan Marianah. (*)